32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Buruh Minta UMP Sumut Rp2,5 Juta

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pekerja mengangkat karung beras dan menyusunnya ke truk di Gudang Bulog Jalan Mustafa Medan, Kamis (27/4) lalu. Organisasi buruh menuntut UMP Sumut Rp2,5 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 telah ditetapkan melalui SK Gubenur Sumut Nomor 188.44/575/KPTS/2017 sebesar Rp2,132 juta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Namun, sejumlah serikat buruh dan pekerja menolak UMP tersebut, karena dinilai masih terlalu kecil.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut secara tegas menolak kenaikan UMP Sumut 2018 yang cuma berkisar Rp200 ribu dari UMP Sumut 2017. Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tidak menetapkan UMP berdasar PP 78.

“Alasannya, pertama PP 78 itu masih diributi buruh dan masih bermasalah, karena itu melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan tentang penetapan upah. Kedua, khusus di Sumatera Utara, kita harus berkaca, bahwa kurun 5 tahun bahkan 7 tahun terakhir, UMP dan UMK Sumut sudah sangat tertinggal jauh dengan daerah industri lain, contoh UMP DKI pada 2010, hanya selisih Rp100 ribu dengan UMP Sumut. Sekarang UMP DKI sudah mencapai Rp3 juta lebih,” kata Willy kepada Sumut Pos, Rabu (1/11).

Dengan begitu, lanjut Willy, ada selisih Rp1 juta lebih UMP Sumut dengan UMP DKI Jakarta. Bahkan, , bila dibandingkan dengan UMP Aceh dan Bangka Belitung yang mencapai Rp2,5 juta, Lampung dan Sumatera Selatan Rp2,2 juta tahun 2017, UMP Sumut masih kalah. Terlebih, diprediksi nantinya gaji rata-ratanya untuk pekerja di Pulau Sumatera Rp2,5 juta.

“Ketertinggalan ini yang harus dikejar Gubsu. Biaya hidup di Jakarta, Lampung, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung, hampir sama bahkan saya rasa lebih mahal di Sumatera Utara. Apalagi Sumut basis industri terbesar ketiga di Indonesia,” tambahnya.

Jika Gubsu tetap menetapkan UMP Sumut 2018 sebesar Rp2,1 juta, maka FSPMI akan mengkampanyekan bahwa Erry Nuradi adalah Bapak Upah Murah di Sumatera Utara. Bahkan, mereka akan melakukan aksi di Kantor Gubernur untuk menolak UMP tersebut yang direncakan digelar pada 10 November 2017 mendatang.

“FSPMI siap untuk aksi dan akan mencari aliansi serikat pekerja dan buruh lain untuk bersama-sama menolak UMP 2018 tersebut. Tuntutan kita, meminta agar UMP Sumut Rp2,5 juta dan UMK Medan dan Deliserdang yang merupakan basis industri, minimal Rp3,2 juta, ” lanjutnya.

Willy juga menjelaskan, dengan UMP Rp2,1 juta, tidak cukup menghidupi buruh dan keluarganya. Makanya banyak buruh yang bekerja ganda. Setelah bekerja di pabrik, mereka narik becak atau ojek online dan lainnya. “Kalau tidak begitu tidak cukup. Mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, tarif listrik yang naik tidak tentu arah, BBM dan gas yang langka, membuat kehidupan buruh di Sumut semakin sulit. Kalau UMP 2018 itu ditetapkan, makin suramlah kehidupan buruh di Sumut. Itu membuktikan tidak ada pedulinya sang gubernur pada kaum buruh,” tandasnya. (ain/dik/bal/adz)

 

UMP Sumut 5 Tahun Terakhir

2018       Rp2.132.188

2017       Rp1.961.354

2016       Rp1.811.875

2015       Rp1.625.000

2014       Rp1.505.850

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pekerja mengangkat karung beras dan menyusunnya ke truk di Gudang Bulog Jalan Mustafa Medan, Kamis (27/4) lalu. Organisasi buruh menuntut UMP Sumut Rp2,5 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 telah ditetapkan melalui SK Gubenur Sumut Nomor 188.44/575/KPTS/2017 sebesar Rp2,132 juta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Namun, sejumlah serikat buruh dan pekerja menolak UMP tersebut, karena dinilai masih terlalu kecil.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut secara tegas menolak kenaikan UMP Sumut 2018 yang cuma berkisar Rp200 ribu dari UMP Sumut 2017. Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tidak menetapkan UMP berdasar PP 78.

“Alasannya, pertama PP 78 itu masih diributi buruh dan masih bermasalah, karena itu melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan tentang penetapan upah. Kedua, khusus di Sumatera Utara, kita harus berkaca, bahwa kurun 5 tahun bahkan 7 tahun terakhir, UMP dan UMK Sumut sudah sangat tertinggal jauh dengan daerah industri lain, contoh UMP DKI pada 2010, hanya selisih Rp100 ribu dengan UMP Sumut. Sekarang UMP DKI sudah mencapai Rp3 juta lebih,” kata Willy kepada Sumut Pos, Rabu (1/11).

Dengan begitu, lanjut Willy, ada selisih Rp1 juta lebih UMP Sumut dengan UMP DKI Jakarta. Bahkan, , bila dibandingkan dengan UMP Aceh dan Bangka Belitung yang mencapai Rp2,5 juta, Lampung dan Sumatera Selatan Rp2,2 juta tahun 2017, UMP Sumut masih kalah. Terlebih, diprediksi nantinya gaji rata-ratanya untuk pekerja di Pulau Sumatera Rp2,5 juta.

“Ketertinggalan ini yang harus dikejar Gubsu. Biaya hidup di Jakarta, Lampung, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung, hampir sama bahkan saya rasa lebih mahal di Sumatera Utara. Apalagi Sumut basis industri terbesar ketiga di Indonesia,” tambahnya.

Jika Gubsu tetap menetapkan UMP Sumut 2018 sebesar Rp2,1 juta, maka FSPMI akan mengkampanyekan bahwa Erry Nuradi adalah Bapak Upah Murah di Sumatera Utara. Bahkan, mereka akan melakukan aksi di Kantor Gubernur untuk menolak UMP tersebut yang direncakan digelar pada 10 November 2017 mendatang.

“FSPMI siap untuk aksi dan akan mencari aliansi serikat pekerja dan buruh lain untuk bersama-sama menolak UMP 2018 tersebut. Tuntutan kita, meminta agar UMP Sumut Rp2,5 juta dan UMK Medan dan Deliserdang yang merupakan basis industri, minimal Rp3,2 juta, ” lanjutnya.

Willy juga menjelaskan, dengan UMP Rp2,1 juta, tidak cukup menghidupi buruh dan keluarganya. Makanya banyak buruh yang bekerja ganda. Setelah bekerja di pabrik, mereka narik becak atau ojek online dan lainnya. “Kalau tidak begitu tidak cukup. Mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, tarif listrik yang naik tidak tentu arah, BBM dan gas yang langka, membuat kehidupan buruh di Sumut semakin sulit. Kalau UMP 2018 itu ditetapkan, makin suramlah kehidupan buruh di Sumut. Itu membuktikan tidak ada pedulinya sang gubernur pada kaum buruh,” tandasnya. (ain/dik/bal/adz)

 

UMP Sumut 5 Tahun Terakhir

2018       Rp2.132.188

2017       Rp1.961.354

2016       Rp1.811.875

2015       Rp1.625.000

2014       Rp1.505.850

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/