30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Buruh Sumut Tolak UMP Rp1,8 Juta

foto: Aminoer Rasid/Sumut Pos Buruh demo di depan kantor Gubsu
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
Buruh demo di depan kantor Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kaum buruh di Sumatera Utara, menolak pengusulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2016 senilai Rp1,8 juta. Menurut mereka, upah minimum tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan kaum buruh.

“Hak kita dikebiri kawan-kawan. Kebijakan pemerintah hanya berpihak pada penguasa, bukan kaum buruh,” ujar orator aksi Tony Erikson dari FSPMI Sumut saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (5/11) siang.

Menurut buruh, minimal kenaikan UMP Sumut pada 2016 adalah 25 persen. Angka itu dirasa cukup memenuhi kebutuhan kaum buruh, mengingat segala kebutuhan sembilan bahan pokok terus meningkat. Selain menolak UMP Sumut 2016, para elemen buruh gabungan di Sumut itu juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Buruh tercerai-berai pasti bisa dikalahkan. Buruh bersatu akan menang. Kalau mau berubah, ayo kita sama-sama. Pemerintahan Jokowi- JK sudah menghianati perjuangan buruh, untuk itu kita sama-sama menuntut penghapusan PP 78 2015,” tambah orator aksi itu.

Kaum buruh juga mendesak agar Plt Gubsu dapat menerima langsung aspirasi mereka. “Harapan kita dengan bantuan pihak kepolisian, Pak Plt Gubsu dapat menerima aspirasi kita. Kami yakin pak polisi akan membantu kita,” tegasnya.

Buruh juga mengatakan, pada 18 November ini akan melakukan aksi nasional. Kepada dewan pengupahan agar jangan mengusulkan UMP sebelum PP 78 tahun 2015 dicabut, sebab sesuai PP tersebut kenaikan upah hanya 10%.

Asisten III Kessos Pemprovsu OK Zulkarnain didampingi Asisten IV Robertson menanggapi perwakilan buruh menyatakan, Pemprov Sumut diwakili Sekdaprovsu sudah menandatangani surat yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat.

Zulkarnain juga mengatakan akan memfasilitasi pertemuan perwakilan buruh dengan Plt Gubsu sebelum tanggal 18 November bersama dengan serikat buruh yang lain. (prn)

foto: Aminoer Rasid/Sumut Pos Buruh demo di depan kantor Gubsu
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
Buruh demo di depan kantor Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kaum buruh di Sumatera Utara, menolak pengusulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2016 senilai Rp1,8 juta. Menurut mereka, upah minimum tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan kaum buruh.

“Hak kita dikebiri kawan-kawan. Kebijakan pemerintah hanya berpihak pada penguasa, bukan kaum buruh,” ujar orator aksi Tony Erikson dari FSPMI Sumut saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (5/11) siang.

Menurut buruh, minimal kenaikan UMP Sumut pada 2016 adalah 25 persen. Angka itu dirasa cukup memenuhi kebutuhan kaum buruh, mengingat segala kebutuhan sembilan bahan pokok terus meningkat. Selain menolak UMP Sumut 2016, para elemen buruh gabungan di Sumut itu juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Buruh tercerai-berai pasti bisa dikalahkan. Buruh bersatu akan menang. Kalau mau berubah, ayo kita sama-sama. Pemerintahan Jokowi- JK sudah menghianati perjuangan buruh, untuk itu kita sama-sama menuntut penghapusan PP 78 2015,” tambah orator aksi itu.

Kaum buruh juga mendesak agar Plt Gubsu dapat menerima langsung aspirasi mereka. “Harapan kita dengan bantuan pihak kepolisian, Pak Plt Gubsu dapat menerima aspirasi kita. Kami yakin pak polisi akan membantu kita,” tegasnya.

Buruh juga mengatakan, pada 18 November ini akan melakukan aksi nasional. Kepada dewan pengupahan agar jangan mengusulkan UMP sebelum PP 78 tahun 2015 dicabut, sebab sesuai PP tersebut kenaikan upah hanya 10%.

Asisten III Kessos Pemprovsu OK Zulkarnain didampingi Asisten IV Robertson menanggapi perwakilan buruh menyatakan, Pemprov Sumut diwakili Sekdaprovsu sudah menandatangani surat yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat.

Zulkarnain juga mengatakan akan memfasilitasi pertemuan perwakilan buruh dengan Plt Gubsu sebelum tanggal 18 November bersama dengan serikat buruh yang lain. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/