31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

UMP Sumut Rp2,13 Berlaku Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun menyebutkan, besaran UMP 2018 Rp2.132.188,68 tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunya masa kerja 0 -1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.  Sedangkan  bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP 2018 dapat merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha berasangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kenaikan 8,71 persen. “UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya Rp1.961.354,69,” kata  Fransisco Bangun.

“Selanjutnya Dewan Pengupahan Sumut merumuskan usulan UMP 2018 dengan menggunakan komponen KHL yang melekat pada UMP 2017, data tingkat inflasi nasional year on year Bulan September 2016-September 2017, dan data persentase pertubuhan Produk Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV tahun 2016 serta Kwartal I dan II tahun 2017. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja RI dalam Surat Nomor B,337/M/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.

Perwakilan Apindo Sumut, Johan Brain menegaskan, pihaknya menerima kesepakatan untuk ketetapan UMP Sumut 2018 yang dalam perhitungannya dengan menggunakan rumusan yang diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. “Usulan kita sudah sesuai PP 78/2015, juga dari serikat pekerja sepakati ini, artinya pemerintah se iya sekata dengan kita,” sebutnya.

Namun saat disinggung, nominal upah yang diajukan Apindo sejak awal, terkait itu, Johan Brain menegaskan, angka yang diajukan tidak signifikan, karena berdasarkan angka inflasi dan PDB justru dinilai masih rendah. ”Makanya, dengan mengacu pada PP 78/2015 malah lebih tinggi lagi dan sudah bisa diterima lah,” pungkasnya. (ain/dik/bal/adz)

 

Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun menyebutkan, besaran UMP 2018 Rp2.132.188,68 tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunya masa kerja 0 -1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.  Sedangkan  bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP 2018 dapat merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha berasangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kenaikan 8,71 persen. “UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya Rp1.961.354,69,” kata  Fransisco Bangun.

“Selanjutnya Dewan Pengupahan Sumut merumuskan usulan UMP 2018 dengan menggunakan komponen KHL yang melekat pada UMP 2017, data tingkat inflasi nasional year on year Bulan September 2016-September 2017, dan data persentase pertubuhan Produk Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV tahun 2016 serta Kwartal I dan II tahun 2017. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja RI dalam Surat Nomor B,337/M/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.

Perwakilan Apindo Sumut, Johan Brain menegaskan, pihaknya menerima kesepakatan untuk ketetapan UMP Sumut 2018 yang dalam perhitungannya dengan menggunakan rumusan yang diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. “Usulan kita sudah sesuai PP 78/2015, juga dari serikat pekerja sepakati ini, artinya pemerintah se iya sekata dengan kita,” sebutnya.

Namun saat disinggung, nominal upah yang diajukan Apindo sejak awal, terkait itu, Johan Brain menegaskan, angka yang diajukan tidak signifikan, karena berdasarkan angka inflasi dan PDB justru dinilai masih rendah. ”Makanya, dengan mengacu pada PP 78/2015 malah lebih tinggi lagi dan sudah bisa diterima lah,” pungkasnya. (ain/dik/bal/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/