28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Pejabat Polri Deklarasikan Harta lewat Tax Amnesty

FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Menkeu, Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) menerima pendeklarasian aset dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak yang dilakukan oleh Ketua Kadin, Rosan Roeslani (kiri) bersama anggota Kadin lainnya, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9). capaian uang tebusan sudah sebesar Rp65,9 triliun dari sebelumnya pagi tadi Rp62 triliun.
FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) menerima pendeklarasian aset dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak yang dilakukan oleh Ketua Kadin, Rosan Roeslani (kiri) bersama anggota Kadin lainnya, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9). capaian uang tebusan sudah sebesar Rp65,9 triliun dari sebelumnya pagi tadi Rp62 triliun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pejabat tinggi Polri membuktikan janjinya untuk mendeklarasikan hartanya melalui tax amnesty. Tak tanggung-tanggung, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengakui dirinya ikut dalam program yang ditujukan membantu keuangan negara tersebut. Semua jajaran Bareskrim juga harapkan mendeklarasikan hartanya.

Komjen Ari Dono menuturkan, sebagai pejabat negara tentu perlu memberikan tauladan, karena itulah dirinya ikut dalam program tax amnesty. Hal tersebut bagian dari kewajiban sebagai aparatur pemerintah. ”Maka, saya juga mengajak semua anak buah,” tegasnya.

Apalagi, semua pejabat tinggi Polri juga telah diinstruksi untuk ikut dalam tax amnesty. Menurutnya, Kapolda se-Indonesia telah diperintahkan Kapolri untuk ikut tax amnesty dan menyosialisasikannya. ”Ini keseriusan Polri untuk ikut program tax amnesty. Ya, harus berjuang seperti ini, kita sisihkan penghasilan semua,” paparnya.

Apakah ada sanksi untuk kapolda yang tidak ikut tax amnesty? Menurutnya, setidaknya terdapat sanksi sosial untuk pejabat Polri yang tidak berperan dalam tax amnesty. ”Ini sebenarnya posisinya rahasia masing-masing mau bayar atau tidak, tapi sebagai anggota Polri tentu harus digugah semua,” tegasnya.

Ari menuturkan, anggota Polri seharusnya memahami bahwa ini saatnya berkorban demi negara. Bila dulu, pengorbanan itu dengan berperang dan menumpahkan darah, maka saat ini polisi harus mau untuk menjalankan undang-undang.

”Apalagi, nantinya dengan tax amnesty ini Polri juga bisa terbantu, khususnya soal anggaran. Kalau anggaran negara tidak sesuai target, tentu anggaran Polri tidak perlu dipangkas,” tutur mantan Kapolda Sulteng tersebut.

Sementara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menuturkan, keputusan Kabareskrim ikut dalam tax amnesty ini tentu sangat melegakan. Semua itu perlu diapresiasi dan bisa dianggap sebagai rekonsiliasi. ”Ini titik awal, kesalahan masa lalu mungkin saja terjadi,” terangnya.

Namun begitu, yang juga penting adalah mendorong semua anggota Polri untuk ikut program tax amnesty. Memang program pemerintah ini tidak bisa dipaksakan, namun tentunya kalau permintaan dari Kapolri dan Kabareskrim, sebagai lembaga hirarki ini harus dilakukan. ”setidaknya harus ada surat edaran untuk semua anggota,” jelasnya.

Kalau setelah berbagai langkah dilakukan, masih ada anggota yang tidak ikut tax amnesty, tentu perlu proses lain. Dia menuturkan, alangkah baiknya kalau penegakan hukum dilakukan pada setiap anggota yang tidak ikut. ”Kejujuran itu harusnya dimulai dari para penegak hukum. Maka, kalau tidak jujur atas hartanya, maka mereka seharusnya diproses terlebih dahulu, sebelum masyarakat umum,” tuturnya.

Tentunya, dengan melihat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan tahunan –nya (SPT). Tentunya, perlu dikerjasamakan dengan Ditjen Pajak terkait langkah tersebut. ”Kalau penegak hukumnya yang tidak mau ikut program pemerintah diproses, tentu masyarakat akan merasa keadilan terpenuhi. Tidak seakan-akan hukum tajam ke bawah,” paparnya. (idr)

FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Menkeu, Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) menerima pendeklarasian aset dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak yang dilakukan oleh Ketua Kadin, Rosan Roeslani (kiri) bersama anggota Kadin lainnya, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9). capaian uang tebusan sudah sebesar Rp65,9 triliun dari sebelumnya pagi tadi Rp62 triliun.
FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) menerima pendeklarasian aset dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak yang dilakukan oleh Ketua Kadin, Rosan Roeslani (kiri) bersama anggota Kadin lainnya, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9). capaian uang tebusan sudah sebesar Rp65,9 triliun dari sebelumnya pagi tadi Rp62 triliun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pejabat tinggi Polri membuktikan janjinya untuk mendeklarasikan hartanya melalui tax amnesty. Tak tanggung-tanggung, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengakui dirinya ikut dalam program yang ditujukan membantu keuangan negara tersebut. Semua jajaran Bareskrim juga harapkan mendeklarasikan hartanya.

Komjen Ari Dono menuturkan, sebagai pejabat negara tentu perlu memberikan tauladan, karena itulah dirinya ikut dalam program tax amnesty. Hal tersebut bagian dari kewajiban sebagai aparatur pemerintah. ”Maka, saya juga mengajak semua anak buah,” tegasnya.

Apalagi, semua pejabat tinggi Polri juga telah diinstruksi untuk ikut dalam tax amnesty. Menurutnya, Kapolda se-Indonesia telah diperintahkan Kapolri untuk ikut tax amnesty dan menyosialisasikannya. ”Ini keseriusan Polri untuk ikut program tax amnesty. Ya, harus berjuang seperti ini, kita sisihkan penghasilan semua,” paparnya.

Apakah ada sanksi untuk kapolda yang tidak ikut tax amnesty? Menurutnya, setidaknya terdapat sanksi sosial untuk pejabat Polri yang tidak berperan dalam tax amnesty. ”Ini sebenarnya posisinya rahasia masing-masing mau bayar atau tidak, tapi sebagai anggota Polri tentu harus digugah semua,” tegasnya.

Ari menuturkan, anggota Polri seharusnya memahami bahwa ini saatnya berkorban demi negara. Bila dulu, pengorbanan itu dengan berperang dan menumpahkan darah, maka saat ini polisi harus mau untuk menjalankan undang-undang.

”Apalagi, nantinya dengan tax amnesty ini Polri juga bisa terbantu, khususnya soal anggaran. Kalau anggaran negara tidak sesuai target, tentu anggaran Polri tidak perlu dipangkas,” tutur mantan Kapolda Sulteng tersebut.

Sementara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menuturkan, keputusan Kabareskrim ikut dalam tax amnesty ini tentu sangat melegakan. Semua itu perlu diapresiasi dan bisa dianggap sebagai rekonsiliasi. ”Ini titik awal, kesalahan masa lalu mungkin saja terjadi,” terangnya.

Namun begitu, yang juga penting adalah mendorong semua anggota Polri untuk ikut program tax amnesty. Memang program pemerintah ini tidak bisa dipaksakan, namun tentunya kalau permintaan dari Kapolri dan Kabareskrim, sebagai lembaga hirarki ini harus dilakukan. ”setidaknya harus ada surat edaran untuk semua anggota,” jelasnya.

Kalau setelah berbagai langkah dilakukan, masih ada anggota yang tidak ikut tax amnesty, tentu perlu proses lain. Dia menuturkan, alangkah baiknya kalau penegakan hukum dilakukan pada setiap anggota yang tidak ikut. ”Kejujuran itu harusnya dimulai dari para penegak hukum. Maka, kalau tidak jujur atas hartanya, maka mereka seharusnya diproses terlebih dahulu, sebelum masyarakat umum,” tuturnya.

Tentunya, dengan melihat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan tahunan –nya (SPT). Tentunya, perlu dikerjasamakan dengan Ditjen Pajak terkait langkah tersebut. ”Kalau penegak hukumnya yang tidak mau ikut program pemerintah diproses, tentu masyarakat akan merasa keadilan terpenuhi. Tidak seakan-akan hukum tajam ke bawah,” paparnya. (idr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/