MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga hari sudah Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan melakukan peringatan terhadap pelaku sopir taksi online. Hasilnya, 39 angkutan berbasis aplikasi ilegal itu berhasil diberhentikan operasionalnya.
“Untuk hari ketiga, Jumat (4/8), ada 18 kenderaan yang kedapatan beroperasi. Hari kedua (Kamis, 3/8), sebanyak 13 kendaraan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Kegiatan mereka selama tiga hari itu dipusatkan di Jalan Zainul Arifin Medan, atau persis di depan pusat perbelanjaan modern. Menurut Edison, kegiatan ini baru bersifat imbauan, dan belum ada penindakan secara tegas. “Mereka banyak mengaku sedang mengurus izin. Tapi tetap kami ingatkan agar sebelum berizin untuk tidak beroperasi,” katanya.
Dari total kenderaan yang dihentikan operasionalnya itu, pihaknya mengaku paling banyak sopir taksi online yang memakai mobil jenis Avanza. Kedapatan para sopir taksi online ilegal itu, saat sedang manaikkan dan menurunkan penumpang di depan sebuah pusat perbelanjaan modern di Medan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin. “Ya, kebanyakan model city car seperti Avanza. Sengaja kita pilih di depan Sun Plaza, karena gampang menemukan mereka,” bebernya.
Ia menambahkan, akan ada evaluasi kembali atas kegiatan sosialisasi ini. Pihaknya pun pastikan akan ada penindakan tegas setelah tahapan sosialisasi tersebut. “Selanjutnya menunggu arahan pimpinan dulu. Tentu ada evaluasi,” katanya.
Sebelumnya Dishub juga berhasil menghentikan operasional delapan sopir taksi online tanpa izin di lokasi yang sama, pada Rabu (2/8). Delapan sopir taksi online itu langsung dibawa ke Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol, untuk diberikan pemahaman. Jika masih kedapatan beroperasi waktu ada penertiban lanjutan, Dishub mengaku mereka akan dikenakan sanksi tilang dan tidak boleh beroperasi lagi. Dalam kegiatan tersebut Dishub turut dibantu personel Satlantas Polrestabes dan Dirlantas Poldasu.
Sementara, Kepala Bidang Angkutan Dishub Sumut Iswar mengatakan, pihaknya akan terus menggelar razia penertiban keberadaan taksi online yang tidak memiliki izin operasional atau memiliki payung hukum atau ilegal. Hal itu dilakukan agar semua angkutan sewa khusus (ASK) bisa beroperasi dengan dengan lancar.
“Ya bagi yang tidak memenuhi aturan, tentu akan ada sanksi kita berikan. Kita kan menjalankan aturan sebagaimana seharusnya. Meskipun tentu kita tahu, ada yang masih belum mengikuti regulasi yang ada,” sebutnya, Jumat (4/8).
Sementara untuk perizinan, Iswar menegaskan, di luar dari lima perusahan yang kini sudah terdatar dan memiliki izin, masih diperbolehkan bagi yang lainnya untuk mendapatkan legalitas yang sama melalui mekanisme yang ada. “Kita terbuka untuk siapa saja (perusahan atau koperasi) yang mau mendaftar. Saat ini saja, ada yang sedang kita proses permohonan perizinannya. Jadi bukan ditunjuk, tetapi mereka yang mendaftar dan memperoleh izin,” katanya.
Sedangkan soal iuran yang dipatokkan perusahaan angkutan kepada pengendara ASK, dirinya menganggap hal itu lumrah karena meskipun banyak yang keberatan dengan syarat tersebut, tetap saja banyak juga yang mendaftar dan mematuhi regulasi pemerintah. Apalagi iuran tersebut, diatur secara internal oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Persoalan iuran, ya itu kan bisa saja bagi perusahaan. Kalau memberatkan, kenapa ada juga yang mendaftar. Begitu aturannya silahkan dijalankan, sebagaimana kita juga menjalankan regulasi,” sebutnya.