26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Hayo, Siapa Investor Tertarik Kelola Pasar Pringgan

Sebelumnya, pengelola Pasar Tradisional Pringgan tak ingin memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemko Medan. Meski begitu, hingga kini pihak pengelola masih menunggu mekanisme penyerahan aset tersebut dari pemko. “Kami sudah surati Wali Kota Medan dua kali, untuk tidak perpanjang kerja sama lagi. Pertama tanggal 30 Mei 2016 dan 1 juni 2016. Makanya sampai saat ini kami masih menunggu teknis penyerahan dari pemko,” kata Helmi Siregar selaku perwakilan PT. Triwira Loka Jaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan, Senin (8/8) kemarin.

Dia mengungkapkan, kontrak kerjasama pihaknya dengan Pemko Medan sudah berakhir sejak 23 Mei 2016. Selain sudah menyurati pemko dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, pihaknya menegaskan tidak akan perpanjang kerja sama lagi. “Sekarang ini masih kita yang kelola. Namun ketika kontrak berakhir, kami masih menunggu teknis penyerahan dari pemko,” katanya.

Kontrak pengelolaan lahan Pasar (Pajak) Pringgan hingga kini dianggap masih kabur. Tak satu pun anggota dewan mengetahui status kontrak dan keterlibatan pihak lain yang turut mengelola lahan milik Pemko Medan itu.

“Sampai sekarang kita belum lihat bagaimana dokumen kontraknya. Beberapa kali kita undang bagian aset, tapi tidak pernah hadir. Yang punya dokumen itu kan Pemko Medan,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, Rabu (10/8).

Diketahui, dalam RDP Komisi C DPRD Medan, kemarin, Plt Direktur Utama PD Pasar Benny Sihotang mengatakan, lahan seluas 11.400 m2 dikelola PT Tri Wira Loka Jaya. Sedangkan proses pengembalian aset yang sudah berakhir kontraknya sejak 23 Mei 2016 belum tuntas hingga kini. Persoalan lain, sebagian lahan (bangunan Ramayana) justru dikelola oleh PT Antar Bangsa Maju (ABM).

“Informasi yang disampaikan PD Pasar itu masih setengah-setengah. Belum disertai dokumen yang bisa menjelaskan secara hukum,” katanya.

DPRD Medan sangat membutuhkan dokumen resmi mengenai pengelolaan aset Pajak Pringgan. Bagiamana sistem kerjasamanya dengan pihak ketiga dan bagaimana ikatan hak-hak pihak ketiga atas pengelolaan lahan. Mengenai lahan pengelihan sebagian pengelolaan lahan itu juga harus memiliki dasar yang jelas.

“Kalau kemarin itu disebutkan karena ada agunan yang ditebus. Apa itu? Apakah dokumen kontraknya? Atau dokuken kepemilikan. Kan juga harus jelas. Kita ingin persoalan ini terbuka,” katanya.

Komisi C DPRD Medan terus mendesak agar Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Medan, menjelaskan keberadaan aset Paasar Pringgan dan tindaklanjut paskaberakhirnya kontrak. Ini penting karena banyak masyarakat yang berusaha di Pringgan yang ingin mengetahui kepastian. Komisi C menyampaikan kekhawatiran ada pihak yang bermain dengan aset pemko tersebut. (prn/ije)

Sebelumnya, pengelola Pasar Tradisional Pringgan tak ingin memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemko Medan. Meski begitu, hingga kini pihak pengelola masih menunggu mekanisme penyerahan aset tersebut dari pemko. “Kami sudah surati Wali Kota Medan dua kali, untuk tidak perpanjang kerja sama lagi. Pertama tanggal 30 Mei 2016 dan 1 juni 2016. Makanya sampai saat ini kami masih menunggu teknis penyerahan dari pemko,” kata Helmi Siregar selaku perwakilan PT. Triwira Loka Jaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan, Senin (8/8) kemarin.

Dia mengungkapkan, kontrak kerjasama pihaknya dengan Pemko Medan sudah berakhir sejak 23 Mei 2016. Selain sudah menyurati pemko dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, pihaknya menegaskan tidak akan perpanjang kerja sama lagi. “Sekarang ini masih kita yang kelola. Namun ketika kontrak berakhir, kami masih menunggu teknis penyerahan dari pemko,” katanya.

Kontrak pengelolaan lahan Pasar (Pajak) Pringgan hingga kini dianggap masih kabur. Tak satu pun anggota dewan mengetahui status kontrak dan keterlibatan pihak lain yang turut mengelola lahan milik Pemko Medan itu.

“Sampai sekarang kita belum lihat bagaimana dokumen kontraknya. Beberapa kali kita undang bagian aset, tapi tidak pernah hadir. Yang punya dokumen itu kan Pemko Medan,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, Rabu (10/8).

Diketahui, dalam RDP Komisi C DPRD Medan, kemarin, Plt Direktur Utama PD Pasar Benny Sihotang mengatakan, lahan seluas 11.400 m2 dikelola PT Tri Wira Loka Jaya. Sedangkan proses pengembalian aset yang sudah berakhir kontraknya sejak 23 Mei 2016 belum tuntas hingga kini. Persoalan lain, sebagian lahan (bangunan Ramayana) justru dikelola oleh PT Antar Bangsa Maju (ABM).

“Informasi yang disampaikan PD Pasar itu masih setengah-setengah. Belum disertai dokumen yang bisa menjelaskan secara hukum,” katanya.

DPRD Medan sangat membutuhkan dokumen resmi mengenai pengelolaan aset Pajak Pringgan. Bagiamana sistem kerjasamanya dengan pihak ketiga dan bagaimana ikatan hak-hak pihak ketiga atas pengelolaan lahan. Mengenai lahan pengelihan sebagian pengelolaan lahan itu juga harus memiliki dasar yang jelas.

“Kalau kemarin itu disebutkan karena ada agunan yang ditebus. Apa itu? Apakah dokumen kontraknya? Atau dokuken kepemilikan. Kan juga harus jelas. Kita ingin persoalan ini terbuka,” katanya.

Komisi C DPRD Medan terus mendesak agar Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Medan, menjelaskan keberadaan aset Paasar Pringgan dan tindaklanjut paskaberakhirnya kontrak. Ini penting karena banyak masyarakat yang berusaha di Pringgan yang ingin mengetahui kepastian. Komisi C menyampaikan kekhawatiran ada pihak yang bermain dengan aset pemko tersebut. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/