25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

HIMBARA Roadshow Sosialisasi Amnesti Pajak UMKM di 15 Kota

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DARI KIRI: Perwakilan Bank Mandiri, Wapinwil BRI Medan Ely Sofian, KPP Pratama Lubukpakam Amty Nurhayati, CHR Erwin Priyambodo, Wapinwil BNI Hari Sundjojo, Pemimpin Cabang BRI Lubukpakam
Arry Sabdo Ananto.

SUMUTPOS.CO  – Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) terus tunjukkan dukungan terhadap program Amnesti Pajak periode ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI kembali mensosialisasikan Amnesti Pajak kepada para nasabah dan debitur UMKM di 15 kota di seluruh Indonesia pada tanggal 8-10 Maret 2017. Sosialisasi telah dilakukan di Bogor, Cirebon, Pasuruan, Purwokerto, Magelang, Solo, Malang, Sidoarjo, Garut, Bukit Tinggi, Pangkal Pinang, Lubuk Pakam, Palu, Jambi dan Kupang.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan seluruh nasabah UMKM Bank HIMBARA tentang pentingnya Amnesti Pajak serta pengenalan kembali produkproduk perbankan yang dapat mendukung program Amnesti Pajak, mengingat batas waktu Amnesti Pajak akan segera berakhir. Amnesti Pajak merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak yang sifatnya dibatasi oleh tenggat waktu. Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berkenan mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya uang tebusan menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun tarif uang tebusan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

ANTUSIAS: Peserta mendengarkan pemaparan sosialisasi Amnesti Pajak UMKM oleh
kepala seksi ekstensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Lubuk Pakam, Resti Magdalena.

(UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 Miliar. Persentase ini nantinya akan dikalikan dengan nilai harta bersih. Hanya saja, tidak semua Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan program ini. Terdapat pengecualian Wajib Pajak dalam program tax amnesty yakni Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan dan menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Setelah kebijakan Amnesti Pajak berakhir, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.

Oleh karena itu, Ketua HIMBARA Asmawi Syam menghimbau agar masyakarat yang ingin ikut tax amnesty untuk segera ikut pada periode ketiga. Terpisah, Wakil Pemimpin Wilayah Bank BRI Medan, Ely Sofyan dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan BRI Kantor Cabang (Kanca) Lubuk Pakam bekerjasama dengan HIMBARA, Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam di Aula Kampus Medistra, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Jumat (10/3), mengatakan acara ini merupakan perwujudan komitmen Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) khususnya Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI kepada nasabahnya untuk selalu memberikan informasi dan update terbaru tentang produk-produk yang dimiliki serta perkembangan terbaru lainnya yang berkaitan dengan situasi makroekonomi domestik maupun global serta kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, dikatakan Ely Sofyan jika Bank BRI , Bank Mandiri dan Bank BNI sebagai bank persepsi yang dapat menampung dana-dana amnesti pajak, selalu siap memberikan layanan one stop financial service solution bagi Bapak dan Ibu sekalian para nasabah UMKM dengan produk-produk yang lengkap, aman dan memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan.

Kepala Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lubuk Pakam, Resti Magdalena menjelaskan saat memberi pemaparan mencotohkan, dengan memiliki harta senilai Rp 1 Milyar, maka wajib pajak akan membayar Rp 2,5 juta jika mengikuti amnesti pajak. Namun kalau tidak ikut amnesti pajak dan ketahuan harta yang tidak diaporkan, maka wajib pajak akan membayar sebesar Rp245 juta ditambah Rp 176 juta, hanya dari harta Rp 1 Milyar. Dikatakan Resti, hal itu karena dikenakan pajak penghasilan ditambah denda 200%ditambah sanksi pidana, jika ada. (*)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DARI KIRI: Perwakilan Bank Mandiri, Wapinwil BRI Medan Ely Sofian, KPP Pratama Lubukpakam Amty Nurhayati, CHR Erwin Priyambodo, Wapinwil BNI Hari Sundjojo, Pemimpin Cabang BRI Lubukpakam
Arry Sabdo Ananto.

SUMUTPOS.CO  – Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) terus tunjukkan dukungan terhadap program Amnesti Pajak periode ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI kembali mensosialisasikan Amnesti Pajak kepada para nasabah dan debitur UMKM di 15 kota di seluruh Indonesia pada tanggal 8-10 Maret 2017. Sosialisasi telah dilakukan di Bogor, Cirebon, Pasuruan, Purwokerto, Magelang, Solo, Malang, Sidoarjo, Garut, Bukit Tinggi, Pangkal Pinang, Lubuk Pakam, Palu, Jambi dan Kupang.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan seluruh nasabah UMKM Bank HIMBARA tentang pentingnya Amnesti Pajak serta pengenalan kembali produkproduk perbankan yang dapat mendukung program Amnesti Pajak, mengingat batas waktu Amnesti Pajak akan segera berakhir. Amnesti Pajak merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak yang sifatnya dibatasi oleh tenggat waktu. Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berkenan mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya uang tebusan menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun tarif uang tebusan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

ANTUSIAS: Peserta mendengarkan pemaparan sosialisasi Amnesti Pajak UMKM oleh
kepala seksi ekstensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Lubuk Pakam, Resti Magdalena.

(UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 Miliar. Persentase ini nantinya akan dikalikan dengan nilai harta bersih. Hanya saja, tidak semua Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan program ini. Terdapat pengecualian Wajib Pajak dalam program tax amnesty yakni Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan dan menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Setelah kebijakan Amnesti Pajak berakhir, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.

Oleh karena itu, Ketua HIMBARA Asmawi Syam menghimbau agar masyakarat yang ingin ikut tax amnesty untuk segera ikut pada periode ketiga. Terpisah, Wakil Pemimpin Wilayah Bank BRI Medan, Ely Sofyan dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan BRI Kantor Cabang (Kanca) Lubuk Pakam bekerjasama dengan HIMBARA, Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam di Aula Kampus Medistra, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Jumat (10/3), mengatakan acara ini merupakan perwujudan komitmen Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) khususnya Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI kepada nasabahnya untuk selalu memberikan informasi dan update terbaru tentang produk-produk yang dimiliki serta perkembangan terbaru lainnya yang berkaitan dengan situasi makroekonomi domestik maupun global serta kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, dikatakan Ely Sofyan jika Bank BRI , Bank Mandiri dan Bank BNI sebagai bank persepsi yang dapat menampung dana-dana amnesti pajak, selalu siap memberikan layanan one stop financial service solution bagi Bapak dan Ibu sekalian para nasabah UMKM dengan produk-produk yang lengkap, aman dan memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan.

Kepala Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lubuk Pakam, Resti Magdalena menjelaskan saat memberi pemaparan mencotohkan, dengan memiliki harta senilai Rp 1 Milyar, maka wajib pajak akan membayar Rp 2,5 juta jika mengikuti amnesti pajak. Namun kalau tidak ikut amnesti pajak dan ketahuan harta yang tidak diaporkan, maka wajib pajak akan membayar sebesar Rp245 juta ditambah Rp 176 juta, hanya dari harta Rp 1 Milyar. Dikatakan Resti, hal itu karena dikenakan pajak penghasilan ditambah denda 200%ditambah sanksi pidana, jika ada. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/