26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Hambat Dunia Usaha

Salah satu area diubahfungsikan menjadi kawasan tanaman pokok.

SUMUTPOS.CO  – Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) menuai banyak respons.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha. “Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat ilegal, sesuatu  yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat,” kata Daniel, kemarin (11/4).

Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.

Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Daniel menilai, pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI. “Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin,” ujarnya.

Daniel menambahkan, kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (land swap)  yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, detail aturan tentang mekanisme land swap ini masih belum jelas.

Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali. “Setahu saya belum, yah,” imbuhnya.

Daniel mengatakan, Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal regulasi ini. “Iya nanti akan kami tanyakan detailnya,” kata Daniel.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017. GAPKI menilai, investasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan. (jos/jpnn)

 

Salah satu area diubahfungsikan menjadi kawasan tanaman pokok.

SUMUTPOS.CO  – Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) menuai banyak respons.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha. “Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat ilegal, sesuatu  yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat,” kata Daniel, kemarin (11/4).

Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.

Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Daniel menilai, pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI. “Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin,” ujarnya.

Daniel menambahkan, kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (land swap)  yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, detail aturan tentang mekanisme land swap ini masih belum jelas.

Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali. “Setahu saya belum, yah,” imbuhnya.

Daniel mengatakan, Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal regulasi ini. “Iya nanti akan kami tanyakan detailnya,” kata Daniel.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017. GAPKI menilai, investasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan. (jos/jpnn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/