30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dinas Koperasi dan UKM Medan Sosialisasi Layanan Pinjam Meminjam Berbasis TI

Pelaku UMKM Harus Perhatikan Legalitas

SOSIALISASI: Para narasumber sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada pelaku UMKM, yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2).
m idris/sumut pos
SOSIALISASI: Para narasumber sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada pelaku UMKM, yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2). M idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Medan melakukan sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada sejumlah para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2).

Hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Medan diwakili Kabid UMKM Risnata Sugiati Tambunan yang menjadi pembicara. Kemudian, Senior Vice President of Smartec Technology Indonesia, Arnolds, pengamat hukum dan investasi, Lukmanul Hakim Lubis dan pelaku UKM, Marina Sofia.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Medan Risnata mengatakan, diharapkan pelaku UMKM di Medan tumbuh dan berkembang tidak hanya secara perorangan tetapi berkolaborasi. Selain itu, pertumbuhan yang terjadi bukan hanya permodalan saja tetapi jaringan usahanya. “Pelaku UMKM mari kita sama-sama bergandengan tangan dalam mengembangan bisnis, jangan hanya sendiri-sendiri. Pola pikir ini yang terus kita bangun,” ungkap Risnata.

Menurutnya, keberadaan para pelaku UMKM berperan penting menggerakkan ekonomi di Kota Medan. Apalagi, Medan dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa. Mulai dari kuliner, kerajinan tangan, batik, rotan, bordir, makanan ringan dan lain sebagainya.

“Agar terus membesarkan usahanya, kami sebagai pembina terus mensosialisasi supaya pelaku UMKM jangan takut untuk menambah modal. Karena, modal berperan besar terhadap kemajuan suatu usaha. Namun, harus dibarengi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas,” sebut Risnata.

Ia melanjutkan, selain dengan kualitas dan kuantitas, modal juga perlu didukung kemauan yang kuat, sumber daya, teknologi, kemasan dan sebagainya. “Kebutuhan terhadap modal semakin terasa ketika UMKM hendak meningkatkan usahanya. Modal bisa didapat dengan cara meminjam, tapi harus jeli agar jangan terjebak pinjaman online ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut Risnata mengatakan, ada sekitar 1.000 UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan yang terus bergerak untuk meningkatkan perekonomian. Namun demikian, harus diakui bagi yang baru memulai usaha (starup) sangat jarang dilirik perbankan. Akan tetapi, hendaknya jangan sampai mematahkan semangat untuk terus berkreasi atau berinovasi meningkatkan kualitas dan kuantitas.

“Ketika baru memulai usaha sangat jarang dilirik lembaga keuangan untuk pinjaman bantuan modal. Namun, ketika sudah berkembang dan memiliki jaringan maka nantinya tentu dilirik. Oleh karena itu, disaat memulai wira usaha maka semangat berkreasi dan berinovasi jangan kendur. Terus lakukan dan perbanyak jaringan atau relasi,” terangnya.

Sementara, Senior Vice President of Smartec Technology Indonesia, Arnolds menuturkan, lembaga keuangan berbasis TI (fintech lending) saat ini terus tumbuh dan berkembang. Hal ini tentunya memudahkan kepada pelaku UMKM untuk meminjam uang sebagai modal pengembangan usaha.

Namun, dalam meminjam uang kepada lembaga keuangan berbasis TI atau secara online harus memperhatikan legalitasnya. Jangan sampai ketika meminjam, ternyata bermasalah di kemudian hari. “Kalau ingin meminjam dengan fintech lending harus diperhatikan legalitasnya. Paling utama, harus berizin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Arnolds.

Ia menuturkan, PT Smartec Technology Indonesia sebagai lembaga jasa keuangan berbasis IT dengan Aplikasi Bantu Saku merupakan perusahaan yang resmi dan memiliki legalitas. Aplikasi Bantu Saku sudah terdaftar di OJK pada 30 Oktober 2019. “Dalam proses peminjaman, data calon nasabah benar-benar dikroscek dengan sistem yang kita miliki. Kita juga bekerja sama dengan Kemendagri untuk mengantisipasi data-data palsu,” cetus Arnold.

Kemudian, lanjut dia, riwayat kredit calon nasabah harus positif. Kalau pernah meminjam dengan track record buruk, maka tentu akan gagal. “Kalau pinjam uang berbasis teknologi harus benar-benar membutuhkan, khususnya dalam pengembangan modal usaha, sehingga ketika jatuh tempo bisa membayar. Jangan sampai meminjam uang untuk keperluan yang tidak penting,” tegasnya. (ris/ram)

Pelaku UMKM Harus Perhatikan Legalitas

SOSIALISASI: Para narasumber sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada pelaku UMKM, yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2).
m idris/sumut pos
SOSIALISASI: Para narasumber sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada pelaku UMKM, yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2). M idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Medan melakukan sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi (TI) kepada sejumlah para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang digelar di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (13/2).

Hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Medan diwakili Kabid UMKM Risnata Sugiati Tambunan yang menjadi pembicara. Kemudian, Senior Vice President of Smartec Technology Indonesia, Arnolds, pengamat hukum dan investasi, Lukmanul Hakim Lubis dan pelaku UKM, Marina Sofia.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Medan Risnata mengatakan, diharapkan pelaku UMKM di Medan tumbuh dan berkembang tidak hanya secara perorangan tetapi berkolaborasi. Selain itu, pertumbuhan yang terjadi bukan hanya permodalan saja tetapi jaringan usahanya. “Pelaku UMKM mari kita sama-sama bergandengan tangan dalam mengembangan bisnis, jangan hanya sendiri-sendiri. Pola pikir ini yang terus kita bangun,” ungkap Risnata.

Menurutnya, keberadaan para pelaku UMKM berperan penting menggerakkan ekonomi di Kota Medan. Apalagi, Medan dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa. Mulai dari kuliner, kerajinan tangan, batik, rotan, bordir, makanan ringan dan lain sebagainya.

“Agar terus membesarkan usahanya, kami sebagai pembina terus mensosialisasi supaya pelaku UMKM jangan takut untuk menambah modal. Karena, modal berperan besar terhadap kemajuan suatu usaha. Namun, harus dibarengi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas,” sebut Risnata.

Ia melanjutkan, selain dengan kualitas dan kuantitas, modal juga perlu didukung kemauan yang kuat, sumber daya, teknologi, kemasan dan sebagainya. “Kebutuhan terhadap modal semakin terasa ketika UMKM hendak meningkatkan usahanya. Modal bisa didapat dengan cara meminjam, tapi harus jeli agar jangan terjebak pinjaman online ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut Risnata mengatakan, ada sekitar 1.000 UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan yang terus bergerak untuk meningkatkan perekonomian. Namun demikian, harus diakui bagi yang baru memulai usaha (starup) sangat jarang dilirik perbankan. Akan tetapi, hendaknya jangan sampai mematahkan semangat untuk terus berkreasi atau berinovasi meningkatkan kualitas dan kuantitas.

“Ketika baru memulai usaha sangat jarang dilirik lembaga keuangan untuk pinjaman bantuan modal. Namun, ketika sudah berkembang dan memiliki jaringan maka nantinya tentu dilirik. Oleh karena itu, disaat memulai wira usaha maka semangat berkreasi dan berinovasi jangan kendur. Terus lakukan dan perbanyak jaringan atau relasi,” terangnya.

Sementara, Senior Vice President of Smartec Technology Indonesia, Arnolds menuturkan, lembaga keuangan berbasis TI (fintech lending) saat ini terus tumbuh dan berkembang. Hal ini tentunya memudahkan kepada pelaku UMKM untuk meminjam uang sebagai modal pengembangan usaha.

Namun, dalam meminjam uang kepada lembaga keuangan berbasis TI atau secara online harus memperhatikan legalitasnya. Jangan sampai ketika meminjam, ternyata bermasalah di kemudian hari. “Kalau ingin meminjam dengan fintech lending harus diperhatikan legalitasnya. Paling utama, harus berizin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Arnolds.

Ia menuturkan, PT Smartec Technology Indonesia sebagai lembaga jasa keuangan berbasis IT dengan Aplikasi Bantu Saku merupakan perusahaan yang resmi dan memiliki legalitas. Aplikasi Bantu Saku sudah terdaftar di OJK pada 30 Oktober 2019. “Dalam proses peminjaman, data calon nasabah benar-benar dikroscek dengan sistem yang kita miliki. Kita juga bekerja sama dengan Kemendagri untuk mengantisipasi data-data palsu,” cetus Arnold.

Kemudian, lanjut dia, riwayat kredit calon nasabah harus positif. Kalau pernah meminjam dengan track record buruk, maka tentu akan gagal. “Kalau pinjam uang berbasis teknologi harus benar-benar membutuhkan, khususnya dalam pengembangan modal usaha, sehingga ketika jatuh tempo bisa membayar. Jangan sampai meminjam uang untuk keperluan yang tidak penting,” tegasnya. (ris/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/