30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Keputusan Tidak Sentuh Pokok Permasalahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menilai putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, keliru.

Hal ini ditegaskan menyusul banyaknya keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

“Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru,” ujar Yahdy Salampessy, Kuasa Hukum PGN dari Total Consulting, Selasa (14/11)

Selain tak komprehensifnya keterangan saksi, Yahdy bilang hal yang juga menjadi sorotan kuasa hukum PGN terhadap putusan sidang juga terfokus pada kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi. Dengan keputusan KPPU tersebut, tim kuasa hukum PGN sendiri akan mempelajari lebih dulu salinan keputusan untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang jelas putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha,” imbuh Yahdy.

Seperti diketahui, polemik menyoal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas namun tak memiliki fasilitas (Calo Gas).

Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen.

Di mana dua peraturan diantaranya ialah Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di Lapangan dan Kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (Calo Gas) dapat dilihat langsung,” tutup Yahdy.

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp9,9 miliar kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Perusahaan berkode bursa PGAS itu dijatuhi denda karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara.

Putusan denda terhadap PGN disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Perwakilan KPPU Medan di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (14/11). (rel/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menilai putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, keliru.

Hal ini ditegaskan menyusul banyaknya keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

“Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru,” ujar Yahdy Salampessy, Kuasa Hukum PGN dari Total Consulting, Selasa (14/11)

Selain tak komprehensifnya keterangan saksi, Yahdy bilang hal yang juga menjadi sorotan kuasa hukum PGN terhadap putusan sidang juga terfokus pada kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi. Dengan keputusan KPPU tersebut, tim kuasa hukum PGN sendiri akan mempelajari lebih dulu salinan keputusan untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang jelas putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha,” imbuh Yahdy.

Seperti diketahui, polemik menyoal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas namun tak memiliki fasilitas (Calo Gas).

Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen.

Di mana dua peraturan diantaranya ialah Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di Lapangan dan Kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (Calo Gas) dapat dilihat langsung,” tutup Yahdy.

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp9,9 miliar kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Perusahaan berkode bursa PGAS itu dijatuhi denda karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara.

Putusan denda terhadap PGN disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Perwakilan KPPU Medan di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (14/11). (rel/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/