26.7 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Bantuan Langsung Sebagai Pengganti

Petugas mengecek meteran listrik. Pemerintah akan mencabut subsidi listrik 450-900 W.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   – Pemerintah sedang mencari cara memangkas subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA. Sebelumnya, pemerintah sudah memastikan mencabut subsidi pelanggan listrik 900 VA mulai Januari 2017.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh menyatakan, pelanggan listrik 450 VA yang berstatus keluarga miskin tetap akan mendapatkan subsidi dari negara. Namun, subsidinya tidak berbentuk selisih tarif listrik yang dibayarkan negara ke PLN. Bentuk subsidi nantinya berupa bantuan langsung.

Pola yang berlaku saat ini membuat pelanggan 450 VA hanya membayar sepertiga dari tarif listrik normal. Untuk November, tarif rumah tangga adalah Rp 1.461 per kWh. Maka, biaya 450 VA mencapai Rp 487 per kWh. “Intinya, harga listrik nanti berdasar keekonomian. Masyarakat yang berhak cukup membayar sesuai kemampuan,” jelasnya.

Syamsir lantas membuat pengandaian kalau tarif keekonomian listrik ialah Rp 900 per kWh.

Lantas, rata-rata kemampuan daya beli masyarakat, misalnya, Rp500 per kWh. Kekurangan sebesar Rp400 akan diberikan dalam bentuk subsidi yang mirip distribusi kartu Indonesia pintar. “Bantuan bisa sampai dengan baik. Pemerintah confidence dengan itu,” terangnya.

Selain media penyaluran subsidi, sejumlah kementerian masih membahas cara menentukan rasio kemampuan daya bayar masyarakat. Sebab, tiap rumah tangga mempunyai kebutuhan berbeda.

Pemerintah ingin subsidi listrik disalurkan kepada warga miskin seperti di negara maju, yakni diskon khusus untuk membeli barang di supermarket. Dalam pembahasan di sidang DEN pada Senin (14/11), cara tersebut diharapkan bisa berjalan pada 2017.

Namun, dia tidak tahu pasti kapan bisa berjalan karena itu masih usulan dan perlu diperdalam. Nanti ada tim yang membahas detil pelaksanaannya, termasuk komunikasi dengan stakeholder.

Saat pemerintah menjalankan cara tersebut, bukan tidak mungkin tarif dasar listrik 450 VA menjadi normal seperti 900 VA maupun 1.300 VA yang per 1 Januari sudah sama. ’’Mungkin nanti ada tahapan tidak lagi disubsidi. Seperti premium yang tidak lagi bersubsidi,’’ katanya. (dim/c20/noe/jos/jpnn)

 

 

Petugas mengecek meteran listrik. Pemerintah akan mencabut subsidi listrik 450-900 W.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   – Pemerintah sedang mencari cara memangkas subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA. Sebelumnya, pemerintah sudah memastikan mencabut subsidi pelanggan listrik 900 VA mulai Januari 2017.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh menyatakan, pelanggan listrik 450 VA yang berstatus keluarga miskin tetap akan mendapatkan subsidi dari negara. Namun, subsidinya tidak berbentuk selisih tarif listrik yang dibayarkan negara ke PLN. Bentuk subsidi nantinya berupa bantuan langsung.

Pola yang berlaku saat ini membuat pelanggan 450 VA hanya membayar sepertiga dari tarif listrik normal. Untuk November, tarif rumah tangga adalah Rp 1.461 per kWh. Maka, biaya 450 VA mencapai Rp 487 per kWh. “Intinya, harga listrik nanti berdasar keekonomian. Masyarakat yang berhak cukup membayar sesuai kemampuan,” jelasnya.

Syamsir lantas membuat pengandaian kalau tarif keekonomian listrik ialah Rp 900 per kWh.

Lantas, rata-rata kemampuan daya beli masyarakat, misalnya, Rp500 per kWh. Kekurangan sebesar Rp400 akan diberikan dalam bentuk subsidi yang mirip distribusi kartu Indonesia pintar. “Bantuan bisa sampai dengan baik. Pemerintah confidence dengan itu,” terangnya.

Selain media penyaluran subsidi, sejumlah kementerian masih membahas cara menentukan rasio kemampuan daya bayar masyarakat. Sebab, tiap rumah tangga mempunyai kebutuhan berbeda.

Pemerintah ingin subsidi listrik disalurkan kepada warga miskin seperti di negara maju, yakni diskon khusus untuk membeli barang di supermarket. Dalam pembahasan di sidang DEN pada Senin (14/11), cara tersebut diharapkan bisa berjalan pada 2017.

Namun, dia tidak tahu pasti kapan bisa berjalan karena itu masih usulan dan perlu diperdalam. Nanti ada tim yang membahas detil pelaksanaannya, termasuk komunikasi dengan stakeholder.

Saat pemerintah menjalankan cara tersebut, bukan tidak mungkin tarif dasar listrik 450 VA menjadi normal seperti 900 VA maupun 1.300 VA yang per 1 Januari sudah sama. ’’Mungkin nanti ada tahapan tidak lagi disubsidi. Seperti premium yang tidak lagi bersubsidi,’’ katanya. (dim/c20/noe/jos/jpnn)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/