29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Dilaporkan Dispenda, Pertamina Siap Diaudit

Ekonom Sumut Gunawan Benjamin menilai, keberatan Dispenda terkait dengan pendapatan pajak yang menurun dari Pertamina merupakan hal yang wajar. Terlebih, dengan pendapatan yang mengalami penurunan dari posisi sebelumnya sebesar Rp75 miliaran saat ini hanya sekitar Rp60 miliaran saja.

“Memang yang paling mudah menghitung pendapatan pajak yang bisa didapatkan PT Pertamina itu, adalah menghitung total penjualan Pertamina ke SPBU di wilayah Sumut. Untuk itu, sebaiknya memang pembayaran pajak yang diterima Dispenda juga dilampirkan dengan total penjualan BBM PT Pertamina di wilayah ini,” sebut Gunawan.

Dengan begitu, sambung Gunawan, ada kejelasan. Namun, disarankan kepada Dispenda untuk memvalidasi data penjualan yang diberikan Pertamina dengan cara mengecek beberapa sampel dari sejumlah SPBU untuk kebenaran data penjualan tersebut.

Sementara itu, Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menilai PT Pertamina wajib membuka data hasil penjualan BBM. Data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar atau pegangan untuk mengetahui potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang sesungguhnya. “Kita desak PT Pertamina untuk bisa membuka data distribusi BBM setiap SPBU yang ada di Sumut,”katanya.

Ketika perhitungan PBBKB dilakukan hanya PT Pertamina sendiri, maka hal tersebut akan rawan akan kecurangan. “Kita tidak tahu berapa sebenarnya penerimaan PBBKB yg sesungguhnya. Dispenda kan perlu menghitung jumlah pajak yang sebenarnya, tidak bisa Pertamina yang memberikan data sepihak,”terangnya.

Untuk sikap Pemprovsu dalam hal ini Dispenda yang melaporkan PT Pertamina ke KPK, dianggapnya perlu diberikan apresiasi. “Meski agak sedikit terlambat, tapi perlu kita apresiasi langkahnya. Seharusnya melaporkan PT Pertaminan ke KPK, disaat harga BBM tinggi,”tuturnya.

Elfenda meminta agar Dispenda Sumut untuk serius dengan masalah ini. Selain itu, proses pelaporan juga harus disampaikan secara transparan agar publik dapat ikut mengawasinya. Disisi lain, Dispenda Sumut perlu melakukan transparansi dari semua objek pendapatan. “Jangan hanya karena PT Pertamina tidak memberikan data, masalah ini dibesar-besarkan. Tapi, pajak kendaraan lain didiamkan, harusnya semua diinformasikan kepada masyarakat,”jelasnya seraya menyebut dirinya mendorong transparansi dari sektor pendapatan khususnya sektor pajak. “Sebagai pembayar pajak, semua pembayaran pajak harus bisa dicek secara online,”tukasnya.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi didalam proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, dia menyebut informasi yang disampaikan oleh Dispenda Sumut pada rapat dengar pendapat (RDP) kemarin akan menjadi bahan masukan dan bakal ditindaklanjuti.

“Ini informasi bagus, kita akan tindaklanjuti. Segera akan kita jadwalkan untuk konsultasi ke Kementrian ESDM dan Kementrian BUMN. Karena Dispenda menunjukkan salinan surat edaran dari Kementrian ESDM perihal tidak diperbolehkannya PT Pertamina mengeluarkan data penjualan bahan bakar yang sesungguhnya. Makanya akan kita klarifikasi,”jelas Politisi PKB itu.

Jika diperlukan, lanjut Zeira, pihaknya akan memanggil PT Pertamina Wilayah Sumut untuk mengklarifikasi hal tersebut lebih jauh. “Secepatnya kita jadwalkan, paling tidak sebelum pembahasan R-APBD 2017 sudah terjawab masalah ini. Hal ini tentu dalam rangka perhitungan ulang potensi PBBKB yang sesungguhnya,”jelasnya.

Ekonom Sumut Gunawan Benjamin menilai, keberatan Dispenda terkait dengan pendapatan pajak yang menurun dari Pertamina merupakan hal yang wajar. Terlebih, dengan pendapatan yang mengalami penurunan dari posisi sebelumnya sebesar Rp75 miliaran saat ini hanya sekitar Rp60 miliaran saja.

“Memang yang paling mudah menghitung pendapatan pajak yang bisa didapatkan PT Pertamina itu, adalah menghitung total penjualan Pertamina ke SPBU di wilayah Sumut. Untuk itu, sebaiknya memang pembayaran pajak yang diterima Dispenda juga dilampirkan dengan total penjualan BBM PT Pertamina di wilayah ini,” sebut Gunawan.

Dengan begitu, sambung Gunawan, ada kejelasan. Namun, disarankan kepada Dispenda untuk memvalidasi data penjualan yang diberikan Pertamina dengan cara mengecek beberapa sampel dari sejumlah SPBU untuk kebenaran data penjualan tersebut.

Sementara itu, Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menilai PT Pertamina wajib membuka data hasil penjualan BBM. Data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar atau pegangan untuk mengetahui potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang sesungguhnya. “Kita desak PT Pertamina untuk bisa membuka data distribusi BBM setiap SPBU yang ada di Sumut,”katanya.

Ketika perhitungan PBBKB dilakukan hanya PT Pertamina sendiri, maka hal tersebut akan rawan akan kecurangan. “Kita tidak tahu berapa sebenarnya penerimaan PBBKB yg sesungguhnya. Dispenda kan perlu menghitung jumlah pajak yang sebenarnya, tidak bisa Pertamina yang memberikan data sepihak,”terangnya.

Untuk sikap Pemprovsu dalam hal ini Dispenda yang melaporkan PT Pertamina ke KPK, dianggapnya perlu diberikan apresiasi. “Meski agak sedikit terlambat, tapi perlu kita apresiasi langkahnya. Seharusnya melaporkan PT Pertaminan ke KPK, disaat harga BBM tinggi,”tuturnya.

Elfenda meminta agar Dispenda Sumut untuk serius dengan masalah ini. Selain itu, proses pelaporan juga harus disampaikan secara transparan agar publik dapat ikut mengawasinya. Disisi lain, Dispenda Sumut perlu melakukan transparansi dari semua objek pendapatan. “Jangan hanya karena PT Pertamina tidak memberikan data, masalah ini dibesar-besarkan. Tapi, pajak kendaraan lain didiamkan, harusnya semua diinformasikan kepada masyarakat,”jelasnya seraya menyebut dirinya mendorong transparansi dari sektor pendapatan khususnya sektor pajak. “Sebagai pembayar pajak, semua pembayaran pajak harus bisa dicek secara online,”tukasnya.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi didalam proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, dia menyebut informasi yang disampaikan oleh Dispenda Sumut pada rapat dengar pendapat (RDP) kemarin akan menjadi bahan masukan dan bakal ditindaklanjuti.

“Ini informasi bagus, kita akan tindaklanjuti. Segera akan kita jadwalkan untuk konsultasi ke Kementrian ESDM dan Kementrian BUMN. Karena Dispenda menunjukkan salinan surat edaran dari Kementrian ESDM perihal tidak diperbolehkannya PT Pertamina mengeluarkan data penjualan bahan bakar yang sesungguhnya. Makanya akan kita klarifikasi,”jelas Politisi PKB itu.

Jika diperlukan, lanjut Zeira, pihaknya akan memanggil PT Pertamina Wilayah Sumut untuk mengklarifikasi hal tersebut lebih jauh. “Secepatnya kita jadwalkan, paling tidak sebelum pembahasan R-APBD 2017 sudah terjawab masalah ini. Hal ini tentu dalam rangka perhitungan ulang potensi PBBKB yang sesungguhnya,”jelasnya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/