31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

28 Pemda Larang ASN Pakai Gas 3 Kg

Ia menambahkan, sesuai yang diamanatkan pemerintah, kriteria rumah tangga miskin yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain berpenghasilan sekitar Rp350 ribu per bulan, tembok dan lantai rumah tidak permanen serta luas lantai yang sangat minim (kurang dari 8 meter).

Sedangkan untuk usaha mikro, ditujukan kepada mereka yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 juta, omsetnya di bawah Rp300 juta per tahun, jumlah pekerja tak sampai 10 orang, usahanya tidak tetap dan akses perbankan kurang.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Ibnu Hutomo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pesan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut untuk menyurati seluruh instansi/SKPD di lingkungan Pemprov untuk melarang ASN menggunakan gas 3 kg. “Untuk larangan itu sudah kita sampaikan suratnya ke Dinas ESDM Sumut, supaya mereka nanti menyurati semua SKPD terkait larangan penggunaan gas 3 kg untuk ASN,” ujar Ibnu kepada Sumut Pos.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut E Bangun menyebutkan, tindak lanjut dari imbauan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Dinas ESDM dan Pertamina untuk mengarahkan agar ASN tidak lagi menggunakan gas melon. “Dalam waktu dekat akan ada pertemuan kita dengan pihak terkait. Rencananya akan ada pengalihan dari gas 3 kg ke gas 5,5 kg. Makanya, kita akan bahas dulu bagaimana nanti ke depan,” sebut E Bangun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, saat ini ASN selain mendapatkan gaji pokok, juga menerima tunjangan atas kinerja pegawai yang cukup tinggi. Sehingga aparatur bisa dikategorikan sebagai kalangan masyarakat yang bukan miskin. Untuk itu, wajar jika penggunaan gas 3 kg tidak dilakukan ASN. “Ya kalau ASN ini kan masuk kategori bukan miskin. Walaupun tidak dalam bentuk karangan, tetapi dengan penghasilan yang menurut kita sudah mencukupi sebaiknya memang ASN tidak menggunakannya,” ujar Kaiman Turnip. (ris/jpg)

Ia menambahkan, sesuai yang diamanatkan pemerintah, kriteria rumah tangga miskin yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain berpenghasilan sekitar Rp350 ribu per bulan, tembok dan lantai rumah tidak permanen serta luas lantai yang sangat minim (kurang dari 8 meter).

Sedangkan untuk usaha mikro, ditujukan kepada mereka yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 juta, omsetnya di bawah Rp300 juta per tahun, jumlah pekerja tak sampai 10 orang, usahanya tidak tetap dan akses perbankan kurang.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Ibnu Hutomo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pesan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut untuk menyurati seluruh instansi/SKPD di lingkungan Pemprov untuk melarang ASN menggunakan gas 3 kg. “Untuk larangan itu sudah kita sampaikan suratnya ke Dinas ESDM Sumut, supaya mereka nanti menyurati semua SKPD terkait larangan penggunaan gas 3 kg untuk ASN,” ujar Ibnu kepada Sumut Pos.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut E Bangun menyebutkan, tindak lanjut dari imbauan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Dinas ESDM dan Pertamina untuk mengarahkan agar ASN tidak lagi menggunakan gas melon. “Dalam waktu dekat akan ada pertemuan kita dengan pihak terkait. Rencananya akan ada pengalihan dari gas 3 kg ke gas 5,5 kg. Makanya, kita akan bahas dulu bagaimana nanti ke depan,” sebut E Bangun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, saat ini ASN selain mendapatkan gaji pokok, juga menerima tunjangan atas kinerja pegawai yang cukup tinggi. Sehingga aparatur bisa dikategorikan sebagai kalangan masyarakat yang bukan miskin. Untuk itu, wajar jika penggunaan gas 3 kg tidak dilakukan ASN. “Ya kalau ASN ini kan masuk kategori bukan miskin. Walaupun tidak dalam bentuk karangan, tetapi dengan penghasilan yang menurut kita sudah mencukupi sebaiknya memang ASN tidak menggunakannya,” ujar Kaiman Turnip. (ris/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/