25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Juli

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memperpanjang insentif pajak sampai akhir Desember 2021. Padahal sebelumnya, insentif usaha yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini hanya diberikan akhir Juni 2021.

MOBIL: Berbagai varian mobil mengikuti pameran untuk menarik minat pembeli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perpanjangan sejumlah insentif pajak dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“PPh pasal 21 akan diperpanjang sampai Desember 2021 itu PPh 21 bagi karyawan. PPh final UMKM juga akan kita perpanjang sampai Desember 2021,” ucapnya berdasarkan laman Kementerian Keuangan seperti dikutip Selasa (22/6).

Adapun insentif pajak ini khususnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sri Mulyani menjelaskan insentif PPh 22 impor, PPh 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) juga diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha juga akan diperpanjang. Meski begitu, pemberian insentif usaha ini hanya untuk sektor tertentu.

“Tapi tidak seluruh sektor seperti yang selama ini. Kita hanya memberikan terhadap sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan secara teliti kepada sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan,” ungkapnya.

PPN Properti  akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PPN yang ditanggung hanya berlaku sampai Agustus 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain itu juga bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021. Sebelumya, aturan diskon seratus persen PPnBM hanya berlaku hingga Maret-Mei 2021. PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon seratus persen juga kita perpanjang sampai Agustus bagi 1.500 cc. (rol/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memperpanjang insentif pajak sampai akhir Desember 2021. Padahal sebelumnya, insentif usaha yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini hanya diberikan akhir Juni 2021.

MOBIL: Berbagai varian mobil mengikuti pameran untuk menarik minat pembeli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perpanjangan sejumlah insentif pajak dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“PPh pasal 21 akan diperpanjang sampai Desember 2021 itu PPh 21 bagi karyawan. PPh final UMKM juga akan kita perpanjang sampai Desember 2021,” ucapnya berdasarkan laman Kementerian Keuangan seperti dikutip Selasa (22/6).

Adapun insentif pajak ini khususnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sri Mulyani menjelaskan insentif PPh 22 impor, PPh 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) juga diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha juga akan diperpanjang. Meski begitu, pemberian insentif usaha ini hanya untuk sektor tertentu.

“Tapi tidak seluruh sektor seperti yang selama ini. Kita hanya memberikan terhadap sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan secara teliti kepada sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan,” ungkapnya.

PPN Properti  akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PPN yang ditanggung hanya berlaku sampai Agustus 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain itu juga bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021. Sebelumya, aturan diskon seratus persen PPnBM hanya berlaku hingga Maret-Mei 2021. PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon seratus persen juga kita perpanjang sampai Agustus bagi 1.500 cc. (rol/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/