29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penerima Subsidi Listrik Ditentukan Lewat Data TNP2K

 Gus Irawan Pasaribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup, Gus Irawan Pasaribu, mengaku menerima banyak keluhan tentang kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak non subsidi yang dilakukan bulan ini. “Penyesuaian siapa yang berhak dapat subsidi listrik diambil dari data TNP2K,” kata Gus.

Dikatakan Gus, paling banyak komplain yang ia terima kemarin berhubungan dengan tarif listrik. Karena kebijakan sunsidi listrik tersebut menyangkut pengguna listrik 900 VA. “Nah di bagian ini penggunanya banyak sekali. Ada 23 juta pelanggan. Lalu subsidinya dihilangkan,” jelas Gus.

Gus menegaskan, dari data 23 juta pelanggan itu, ternyata hanya 4,1 juta yang layak disubsidi. Sedangkan siap Komisi VII terhadap kenaikan listrik ini, lanjutnya, Komisi VII tak pernah setuju saat awal 2016 PLN ingin menaikkan tarif listrik golongan pemakai 900 VA. Sehingga, ada setahun penundaan kebijakan ini.

“Saat PLN ingin menaikkan tarif listrik golongan 900 VA awal tahun ini, saya lalu membuka lagi keputusan Komisi VII saat rapat dengar pendapat dengan PLN akhir tahun lalu. Keputusan rapat tahun lalu, dalam rangka menaikkan tarif listrik Komisi VII meminta agar data tentang pengguna listrik ini bisa dipenuhi dengan tepat,” ujar Gus yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI.

Kemudian, lanjut Gus, PLN meyakinkan Komisi VII bahwa penerima subsidi di 900 VA itu banyak sekali yang tidak berhak dapat subsidi atau tidak tepat sasaran. “Waktu rapat kemudian diputuskan, baik Komisi VII dan PLN sepakat bahwa soal tarif subsidi hanya diterima orang yang berhak atau subsidi tepat sasaran,” tambah Gus.

Gus mengatakan, kelompok penerima subsidi yang dihapuskan sekira 19 juta pelanggan itu berdasarkan data yang diambil dari TNP2K (tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan).“Dari 23 juta pelanggan 900 VA ternyata hanya 4,1 juta yang berhak dapat subsidi. Itu yang menjadi dasar bagi pemerintah dan kementeria ESDM untuk menyesuaikan tarif,” ungkapnya.

Gus memaparkan, kebijakan ini akan disesuaikan bertahap. Nantinya, semua data akan mengacu pada TNP2K. Karena itu merupakan data total penduduk miskin di Indonesia. “Nanti misalnya program keluarga harapan pun pakai data TNP2K, kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar dan program bantuan lainnya akan mengacu pada data mereka,” jelas Gus.

Melihat kondisi yang sudah disampaikan PLN kemudian dipadukan dengan data TNP2K, kata Gus, maka Komisi VII DPR-RI berkesimpulan pemberian subsidi memang harus tepat sasaran.“Jadi sekarang yang dapat subsidi itu 4,1 juta pelanggan 900 VA, ditambah seluruh pelanggan 450 VA,” pungkas Gus.

Terpisah, Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut, Mustafrizal mengatakan, bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan tariff listrik bersubsidi, bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kantor kelurahaan setempat. “Ya, kepala desa diberikan kewenangan untuk merekomondasikan rumah tangga miskin tersebut. Kemudian nanti tim TNP2K melakukan survey ke kediaman yang telah direkomondasikan itu,” ujar Mustafrizal, dalam acara pisah sambut jabatan Humas, Senin (23/1). Dalam kegiatan itu, jabatan Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut, diemban Sutrisno, sedangkan Mustafrizal naik jabatan sebagai Manager SDM PLN Bukittinggi, Sumatra Barat.(ila)

 Gus Irawan Pasaribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup, Gus Irawan Pasaribu, mengaku menerima banyak keluhan tentang kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak non subsidi yang dilakukan bulan ini. “Penyesuaian siapa yang berhak dapat subsidi listrik diambil dari data TNP2K,” kata Gus.

Dikatakan Gus, paling banyak komplain yang ia terima kemarin berhubungan dengan tarif listrik. Karena kebijakan sunsidi listrik tersebut menyangkut pengguna listrik 900 VA. “Nah di bagian ini penggunanya banyak sekali. Ada 23 juta pelanggan. Lalu subsidinya dihilangkan,” jelas Gus.

Gus menegaskan, dari data 23 juta pelanggan itu, ternyata hanya 4,1 juta yang layak disubsidi. Sedangkan siap Komisi VII terhadap kenaikan listrik ini, lanjutnya, Komisi VII tak pernah setuju saat awal 2016 PLN ingin menaikkan tarif listrik golongan pemakai 900 VA. Sehingga, ada setahun penundaan kebijakan ini.

“Saat PLN ingin menaikkan tarif listrik golongan 900 VA awal tahun ini, saya lalu membuka lagi keputusan Komisi VII saat rapat dengar pendapat dengan PLN akhir tahun lalu. Keputusan rapat tahun lalu, dalam rangka menaikkan tarif listrik Komisi VII meminta agar data tentang pengguna listrik ini bisa dipenuhi dengan tepat,” ujar Gus yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI.

Kemudian, lanjut Gus, PLN meyakinkan Komisi VII bahwa penerima subsidi di 900 VA itu banyak sekali yang tidak berhak dapat subsidi atau tidak tepat sasaran. “Waktu rapat kemudian diputuskan, baik Komisi VII dan PLN sepakat bahwa soal tarif subsidi hanya diterima orang yang berhak atau subsidi tepat sasaran,” tambah Gus.

Gus mengatakan, kelompok penerima subsidi yang dihapuskan sekira 19 juta pelanggan itu berdasarkan data yang diambil dari TNP2K (tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan).“Dari 23 juta pelanggan 900 VA ternyata hanya 4,1 juta yang berhak dapat subsidi. Itu yang menjadi dasar bagi pemerintah dan kementeria ESDM untuk menyesuaikan tarif,” ungkapnya.

Gus memaparkan, kebijakan ini akan disesuaikan bertahap. Nantinya, semua data akan mengacu pada TNP2K. Karena itu merupakan data total penduduk miskin di Indonesia. “Nanti misalnya program keluarga harapan pun pakai data TNP2K, kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar dan program bantuan lainnya akan mengacu pada data mereka,” jelas Gus.

Melihat kondisi yang sudah disampaikan PLN kemudian dipadukan dengan data TNP2K, kata Gus, maka Komisi VII DPR-RI berkesimpulan pemberian subsidi memang harus tepat sasaran.“Jadi sekarang yang dapat subsidi itu 4,1 juta pelanggan 900 VA, ditambah seluruh pelanggan 450 VA,” pungkas Gus.

Terpisah, Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut, Mustafrizal mengatakan, bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan tariff listrik bersubsidi, bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kantor kelurahaan setempat. “Ya, kepala desa diberikan kewenangan untuk merekomondasikan rumah tangga miskin tersebut. Kemudian nanti tim TNP2K melakukan survey ke kediaman yang telah direkomondasikan itu,” ujar Mustafrizal, dalam acara pisah sambut jabatan Humas, Senin (23/1). Dalam kegiatan itu, jabatan Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut, diemban Sutrisno, sedangkan Mustafrizal naik jabatan sebagai Manager SDM PLN Bukittinggi, Sumatra Barat.(ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/