26.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

138 Sampel Pangan Kelebihan Pestisida

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Muslim Harahapn melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Sukaramai, Medan Area, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sepanjang tahun 2017, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan memeriksa 1048 sampel pangan segar dan olahan di pasar tradisional di kota Medan. Hasilnya, didapati 138 sampel, buah dan sayur mengandung pestisida berlebihan dan 1 sampel, ikan hiu kecil mengandung formalin. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (23/1).

Dijelaskan Muslim, jenis analisa uji kualitatif itu adalah pengawet, pestisida, pork test dan logam berat. Sementara untuk parameter pengujian, formalin sebanyak 248 sampel, borax 165 sampel, pestisida 602 sampel, pork test 17 sampel, arsen 8 sampel dan lead 8 sampel. Hasilnya, dikatakan Muslim 1 sampel positif formalin dan 138 sampel positif pestisida melebihi batas.

Selain itu, dari uji kualitatif pangan di rumah makan dan supermarket di Kota Medan sepanjang tahun 2017, disebut Muslim telah dilakukan pemeriksaan 537 sampel. Hasilnya, 1 sampel positif pemanis berlebih. Dikatakan Muslim, jenis analisa uji kualitatif untuk rumah makan dan supermarket adalah pemanis, pewarna, pengawet, pestisida dan pork test.

“Parameter kita dalam uji kualitatif pangan di rumah makan supermarket adalah siklamat, sakarin, rhodamin B, methanyl, yellow, formalin, borax, pork test dan pestisida, ” ujar Muslim.

Disinggung soal uji kualitatif pangan di Sekolah, Muslim mengatakan sepanjang tahun 2017, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 348 sampel makanan yang dijual di sekolah. Jumlah itu terbagi pada pemeriksaan 298 sampel makanan dari Sekolah Dasar (SD) dan 50 sampel makanan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).

” Untuk pengujian makananbyang dijual di Sekolah, baik SD dan SMP, tidak ada kita temukan peanis berlebih, pewarna berbahaya, pengawet ataupun pork test, ” tambah Muslim.

Sebelum mengakhiri, Muslim menyebut pengawasan keamanan pangan di Kota Medan tahun 2017, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 520/040.K/II/2017 tentang Tim Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan  Kota Medan. Hal itu dikatakan Muslim dalam rangka upaya perlindungan masyarakat dari bahan pangan mengandung zat berbahaya.

“Jadi, semua pedagang yang sampel dagangannya kita ambil dan periksa di laboratorium, ternyata mengandung pestisida berlebih dan formalin, sudah kita data dan diberikan teguran berupa surat. Begitu juga dengan PD Pasar, kita surati, memberitahu tentang temuan kita. Jadi, para pedagang itu, terus kita awasi dan bila kita dapati lagi, akan kita lapor ke BBPOM untuk proses lanjut, ” tandas Muslim mengakhiri. (ain/ram)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Muslim Harahapn melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Sukaramai, Medan Area, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sepanjang tahun 2017, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan memeriksa 1048 sampel pangan segar dan olahan di pasar tradisional di kota Medan. Hasilnya, didapati 138 sampel, buah dan sayur mengandung pestisida berlebihan dan 1 sampel, ikan hiu kecil mengandung formalin. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (23/1).

Dijelaskan Muslim, jenis analisa uji kualitatif itu adalah pengawet, pestisida, pork test dan logam berat. Sementara untuk parameter pengujian, formalin sebanyak 248 sampel, borax 165 sampel, pestisida 602 sampel, pork test 17 sampel, arsen 8 sampel dan lead 8 sampel. Hasilnya, dikatakan Muslim 1 sampel positif formalin dan 138 sampel positif pestisida melebihi batas.

Selain itu, dari uji kualitatif pangan di rumah makan dan supermarket di Kota Medan sepanjang tahun 2017, disebut Muslim telah dilakukan pemeriksaan 537 sampel. Hasilnya, 1 sampel positif pemanis berlebih. Dikatakan Muslim, jenis analisa uji kualitatif untuk rumah makan dan supermarket adalah pemanis, pewarna, pengawet, pestisida dan pork test.

“Parameter kita dalam uji kualitatif pangan di rumah makan supermarket adalah siklamat, sakarin, rhodamin B, methanyl, yellow, formalin, borax, pork test dan pestisida, ” ujar Muslim.

Disinggung soal uji kualitatif pangan di Sekolah, Muslim mengatakan sepanjang tahun 2017, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 348 sampel makanan yang dijual di sekolah. Jumlah itu terbagi pada pemeriksaan 298 sampel makanan dari Sekolah Dasar (SD) dan 50 sampel makanan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).

” Untuk pengujian makananbyang dijual di Sekolah, baik SD dan SMP, tidak ada kita temukan peanis berlebih, pewarna berbahaya, pengawet ataupun pork test, ” tambah Muslim.

Sebelum mengakhiri, Muslim menyebut pengawasan keamanan pangan di Kota Medan tahun 2017, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 520/040.K/II/2017 tentang Tim Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan  Kota Medan. Hal itu dikatakan Muslim dalam rangka upaya perlindungan masyarakat dari bahan pangan mengandung zat berbahaya.

“Jadi, semua pedagang yang sampel dagangannya kita ambil dan periksa di laboratorium, ternyata mengandung pestisida berlebih dan formalin, sudah kita data dan diberikan teguran berupa surat. Begitu juga dengan PD Pasar, kita surati, memberitahu tentang temuan kita. Jadi, para pedagang itu, terus kita awasi dan bila kita dapati lagi, akan kita lapor ke BBPOM untuk proses lanjut, ” tandas Muslim mengakhiri. (ain/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/