31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Stok Garam Mulai Membaik

Area pegaraman rakyat di dusun mondung, desa dasuk, kecamatan pademawu pamekasan madura. Terlihat petani garam sedang memanen garamnya .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan meminta kepada pelaku usaha garam yakni distributor dan pedagang besar di Sumut untuk menurunkan harga. Pasalnya, stok garam saat ini mulai membaik seiring memasuki masa panen petani garam.

Kepala KPPU KPD Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyatakan, harga garam saat ini seharusnya sudah turun dan bahkan mendekati harga normal. Sebab, pada sentra produksi atau petani garam di Pulau Jawa sudah memasuki masa panen bulan ini. Oleh sebab itu, stok pasokan lokal pasokan mulai bertambah.

“Sejauh ini memang sudah mulai turun harganya bila dibanding beberapa minggu sebelumnya. Penurunan yang terjadi sekitar 20 persen. Namun demikian, harganya belum mencapai pada titik normal,” ungkap Abdul Hakim Pasaribu kepada Sumut Pos, kemarin.

Dikatakannya, tidak ada alasan lagi harga garam naik atau dijual tinggi. Apalagi, garam impor sudah masuk dan juga garam yang bermasalah milik PT Garam kabarnya telah diperbolehkan dipasarkan.

“Makanya, kita melakukan pemantauan jangan sampai kondisi kelangkaan tetap dipertahankan oleh pelaku usaha tertentu dalam mengambil keuntungan dengan cara menaikkan harga. Padahal, sebenarnya kondisi kelangkaan tidak terjadi lagi,” sebut Abdul Hakim Pasaribu.

Menurutnya, kondisi kenaikan harga garam yang signifikan sejauh ini akibat dari pasokan yang tidak mencukupi. Terlebih, harganya tidak diatur oleh pemerintah ke dalam HET (Harga Eceran Tertinggi), sehingga bergerak liar.

“Kita tidak serta merta melihat kenaikan harga disebabkan oleh persaingan pelaku usaha secara tidak sehat. Tetapi, melihat juga dari sisi dampak kenaikan harga itu sendiri. Hal ini kembali lagi kepada hukum ekonomi, yaitu pasokan dan permintaan,” cetus dia.

Abdul menuturkan, dari sisi perilaku pihaknya belum melihat ada yang menahan stok. Kendati demikian, tetap diawasi mengenai kenaikan harga yang tidak wajar, apalagi pasokan sudah masuk.

“Berdasarkan hasil kajian kita dan klarifikasi terhadap sejumlah pelaku usaha garam di Sumut, secara pasokan kita itu lagi musim paceklik. Kondisi ini sebenarnya terjadi sejak awal tahun 2016 yang sudah mulai terasa. Namun, karena masih ada stok sehingga dapat tercukupi untuk beberapa waktu. Akan tetapi, harga di pasaran sudah merangkak naik karena distributor melakukan penjatahan terhadap pedagang besar lantaran stok terbatas. Perilaku inipun dilakukan juga terhadap pedagang besar ke pedagang kecil atau pengecer. Maka dari itu, terjadilah kenaikan harga garam,” paparnya.

Area pegaraman rakyat di dusun mondung, desa dasuk, kecamatan pademawu pamekasan madura. Terlihat petani garam sedang memanen garamnya .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan meminta kepada pelaku usaha garam yakni distributor dan pedagang besar di Sumut untuk menurunkan harga. Pasalnya, stok garam saat ini mulai membaik seiring memasuki masa panen petani garam.

Kepala KPPU KPD Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyatakan, harga garam saat ini seharusnya sudah turun dan bahkan mendekati harga normal. Sebab, pada sentra produksi atau petani garam di Pulau Jawa sudah memasuki masa panen bulan ini. Oleh sebab itu, stok pasokan lokal pasokan mulai bertambah.

“Sejauh ini memang sudah mulai turun harganya bila dibanding beberapa minggu sebelumnya. Penurunan yang terjadi sekitar 20 persen. Namun demikian, harganya belum mencapai pada titik normal,” ungkap Abdul Hakim Pasaribu kepada Sumut Pos, kemarin.

Dikatakannya, tidak ada alasan lagi harga garam naik atau dijual tinggi. Apalagi, garam impor sudah masuk dan juga garam yang bermasalah milik PT Garam kabarnya telah diperbolehkan dipasarkan.

“Makanya, kita melakukan pemantauan jangan sampai kondisi kelangkaan tetap dipertahankan oleh pelaku usaha tertentu dalam mengambil keuntungan dengan cara menaikkan harga. Padahal, sebenarnya kondisi kelangkaan tidak terjadi lagi,” sebut Abdul Hakim Pasaribu.

Menurutnya, kondisi kenaikan harga garam yang signifikan sejauh ini akibat dari pasokan yang tidak mencukupi. Terlebih, harganya tidak diatur oleh pemerintah ke dalam HET (Harga Eceran Tertinggi), sehingga bergerak liar.

“Kita tidak serta merta melihat kenaikan harga disebabkan oleh persaingan pelaku usaha secara tidak sehat. Tetapi, melihat juga dari sisi dampak kenaikan harga itu sendiri. Hal ini kembali lagi kepada hukum ekonomi, yaitu pasokan dan permintaan,” cetus dia.

Abdul menuturkan, dari sisi perilaku pihaknya belum melihat ada yang menahan stok. Kendati demikian, tetap diawasi mengenai kenaikan harga yang tidak wajar, apalagi pasokan sudah masuk.

“Berdasarkan hasil kajian kita dan klarifikasi terhadap sejumlah pelaku usaha garam di Sumut, secara pasokan kita itu lagi musim paceklik. Kondisi ini sebenarnya terjadi sejak awal tahun 2016 yang sudah mulai terasa. Namun, karena masih ada stok sehingga dapat tercukupi untuk beberapa waktu. Akan tetapi, harga di pasaran sudah merangkak naik karena distributor melakukan penjatahan terhadap pedagang besar lantaran stok terbatas. Perilaku inipun dilakukan juga terhadap pedagang besar ke pedagang kecil atau pengecer. Maka dari itu, terjadilah kenaikan harga garam,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/