27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Tak Kompetensi, Kemenpar Beri Sanksi

Alfin Merancia, (berdiri di tengah bagian atas berbaju putih), Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), foto bersama di Berastagi akhir pekan lalu. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Pariwisata kaji sanksi tegas terkait masih minimnya kesadaran hotel dan restoran mengikutkan karyawannya dalam setiap uji kompetensi. Selain itu Kemenpar juga mendorong daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah (Perda) mewajibkan semua tenaga kerja di hotel dan restoran ikut uji kompetensi.

Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Alfin Merancia, mengatakan, hal itu saat membuka pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja sektor hotel dan restoran  bertempat di Sibayak Hotel yang diikuti 300 tenaga kerja.

Uji kompetensi tersebut difasilitasi Kementerian Pariwisata yang dilaksanakan oleh LSP Hotpari Medan. Selain Alfin Merancia, hadir juga Sekretaris Dinas Pariwisata Kab. Karo, pengurus LSP Hotpari seperti Dewi Juita Purba dan sebagian general manager hotel yang ada di kawasan tersebut.

“Sebenarnya dalam pelaksanaan uji kompetensi harus ada pendekatan sanksi atau aturan tegas terhadap hotel dan restoran yang tak mengirimkan karyawannya. Saya akan berbicara ke atasan saya dulu setelah sampai di Jakarta kira-kira bagaimana nanti teknis lapangannya,” kata dia, Sabtu (28/10).

Menurutnya, harus ada ‘polisi’ yang nanti bisa mendeteksi hotel dan restoran yang tenaga kerjanya belum disertifikasi.

Sebab, uji kompetensi amanat UU harus dijalankan. Di dalam aturan berlaku, ada sanksi yang akan diterima pelaku usaha yang mengabaikan. Inilah yang harus ditindak jika pelaku usaha tetap tak patuh.

Alfin Merancia, (berdiri di tengah bagian atas berbaju putih), Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), foto bersama di Berastagi akhir pekan lalu. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Pariwisata kaji sanksi tegas terkait masih minimnya kesadaran hotel dan restoran mengikutkan karyawannya dalam setiap uji kompetensi. Selain itu Kemenpar juga mendorong daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah (Perda) mewajibkan semua tenaga kerja di hotel dan restoran ikut uji kompetensi.

Kasubbid Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Alfin Merancia, mengatakan, hal itu saat membuka pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja sektor hotel dan restoran  bertempat di Sibayak Hotel yang diikuti 300 tenaga kerja.

Uji kompetensi tersebut difasilitasi Kementerian Pariwisata yang dilaksanakan oleh LSP Hotpari Medan. Selain Alfin Merancia, hadir juga Sekretaris Dinas Pariwisata Kab. Karo, pengurus LSP Hotpari seperti Dewi Juita Purba dan sebagian general manager hotel yang ada di kawasan tersebut.

“Sebenarnya dalam pelaksanaan uji kompetensi harus ada pendekatan sanksi atau aturan tegas terhadap hotel dan restoran yang tak mengirimkan karyawannya. Saya akan berbicara ke atasan saya dulu setelah sampai di Jakarta kira-kira bagaimana nanti teknis lapangannya,” kata dia, Sabtu (28/10).

Menurutnya, harus ada ‘polisi’ yang nanti bisa mendeteksi hotel dan restoran yang tenaga kerjanya belum disertifikasi.

Sebab, uji kompetensi amanat UU harus dijalankan. Di dalam aturan berlaku, ada sanksi yang akan diterima pelaku usaha yang mengabaikan. Inilah yang harus ditindak jika pelaku usaha tetap tak patuh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/