26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Angkot Terancam 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rikky Arbian warga Batangkuis terancam 10 tahun penjara. Pria berprofesi sebagai sopir angkot ini didakwa karena menjadi perantara sabu seberat 5,34 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/11).

Ilustrasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menyebutkan, pada April 2020 di Jalan Medan Batangkuis Gang Amaliah, Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dihubungi saksi Rodison P Panjaitan (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli).

Saksi saat itu, memesan sabu ke terdakwa sebanyak 5 gram. Setelah sepakat harga, saksi berangkat ke rumah terdakwa.

“Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi Kajok (dalam lidik) via handphone dan berkata kepada Kajok ada yang mau pesan sabu,” ucap jaksa di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli.

Kajok lalu menjualnya ke terdakwa dengan harga Rp600 ribu per gram nya. Tak lama kemudian, saksi dan terdakwa bertemu di rumahnya.

“Saat menyerahkan sabu kepada saksi Rodison P Panjaitan, selanjutnya saksi Rodison dan saksi Munawir Rokiansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,34 gram.

Terdakwa mengakui, sabu tersebut akan terdakwa jual kembali kepada saksi Rodison P. Panjaitan dan saksi Munawir Rokiansyah dengan harga Rp650.000 gram, dengan keuntungan sebesar Rp50.000 per gramnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rikky Arbian warga Batangkuis terancam 10 tahun penjara. Pria berprofesi sebagai sopir angkot ini didakwa karena menjadi perantara sabu seberat 5,34 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/11).

Ilustrasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menyebutkan, pada April 2020 di Jalan Medan Batangkuis Gang Amaliah, Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dihubungi saksi Rodison P Panjaitan (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli).

Saksi saat itu, memesan sabu ke terdakwa sebanyak 5 gram. Setelah sepakat harga, saksi berangkat ke rumah terdakwa.

“Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi Kajok (dalam lidik) via handphone dan berkata kepada Kajok ada yang mau pesan sabu,” ucap jaksa di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli.

Kajok lalu menjualnya ke terdakwa dengan harga Rp600 ribu per gram nya. Tak lama kemudian, saksi dan terdakwa bertemu di rumahnya.

“Saat menyerahkan sabu kepada saksi Rodison P Panjaitan, selanjutnya saksi Rodison dan saksi Munawir Rokiansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,34 gram.

Terdakwa mengakui, sabu tersebut akan terdakwa jual kembali kepada saksi Rodison P. Panjaitan dan saksi Munawir Rokiansyah dengan harga Rp650.000 gram, dengan keuntungan sebesar Rp50.000 per gramnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/