Untuk memuluskan aksi kriminalnya itu, terdakwa meminta bantuan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita selaku mantan Karyawan PTPN 2 dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengkoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954.
Dengan menyerahkan KTP, warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare. Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orangtua dari warga-warga itu.
Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu. Selanjutnya, warga juga dikoordinir untuk datang ke notaris. Disana mereka menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah itu.
Pada 2006, warga diakomodir agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) di Deliserdang. Gugatan warga dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK).
Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan biaya ganti rugi Rp7 miliar. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).
Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto (Direktur PT Agung Cemara Reality).
Tanah seluas 74 hektare itu dihargai Rp236.250.000.000. Namun, oleh Mujianto baru dibayar Rp132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi.
Rencananya, sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit. Parahnya, jual beli itu dilakukan tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria.
Bukan itu saja, status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Reality masih tercatat sebagai tanah negara. Tidak ada rekomendasi melepas hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN II wilayah Deliserdang, Sumut.
Tamin Sukardi saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pada 30 Oktober 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.(adz/ain/ala)