32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Empat Penganiaya Bripka Erick DPO

Foto: Fachril/Sumut Pos
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara memaparkan kedua pelaku penganiayaan Bripka Erick Tambunan di Mapolda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan sudah membekuk 2 pelaku penganiayaan Bripka Erick Tambunan. Sementara, empat pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua tersangka sudah kita amankan di Riau, Pekanbaru dan 4 orang lagi masih dalam pencarian dan sudah kita masukkan ke DPO,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (30/4).

Andre menjelaskan, dua pekan setelah kejadian, tim gabungan akhirnya meringkus keduanya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (28/4).

“Keduanya diringkus dari dua TKP berbeda Inhu riau,” katanya.

Andre mengatakan korban dan tersangka awalnya tidak saling kenal. Tersangka (Ayub dan Ramki) hanya mengetahui nama inisial dari korban.

“Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka tidak mengetahui kalau Erick merupakan anggota polisi,” katanya.

Pengeroyokan terjadi akibat korban dan pelaku bersenggolan di salah satu lokasi hiburan malam. Ia mengaku karena hal itu, keenam pelaku langsung mengeroyok Bripka Erick Tambunan ketika mereka mengetahui kalau korban berada di Kampung Kubur.

“Modus pelaku melakukan pengeroyokan Bripka Erick Tambunan karena sakit hati saat senggolan di satu tempat. Sehingga saat korban (Erick) datang ke TKP langsung Ayub dan Ramki bertanya dimana Erick dan langsung dilakukan pemukulan saat mengetahui keberadaan korban,” paparnya.

Siapa dalang pengeroyokan? Andre mengaku penganiayaan itu diotaki Ayub.

“Karena begitu ada di Erick di kampung sejahtera, Ayub yang langsung mengatakan ayok kita jumpai dia di bawah. Karena omongan Ayub makanya 5 orang lainnya turun dan melakukan pemukulan secara bersama-sama,” urainya seraya menyatakan pengeroyokan terjadi karena Erick berselisih paham dengan adiknya Ramki bernama Karen (DPO) di satu tempat hiburan malam di Jalan Mangkubumi.

Andre mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman perempuan Bripka Erick Tambunan yang menyuruh korban untuk datang ke Kampung Kubur.

“Mereka (Erick dan Dina) hanya berteman. Jadi tidak ada modus si perempuan untuk menjebak,” kata Andre seraya menyatakan Dina tidak ditahan karena tidak terlibat.

Sementara, masalah Bripka Erick Tambunan sering ke Diskotik, Andre menyatakan hal itu akan didalami.

Atas perlakuannya, para tersangka dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Karena sudah melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.(mag-1/ala)

 

 

 

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara memaparkan kedua pelaku penganiayaan Bripka Erick Tambunan di Mapolda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan sudah membekuk 2 pelaku penganiayaan Bripka Erick Tambunan. Sementara, empat pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua tersangka sudah kita amankan di Riau, Pekanbaru dan 4 orang lagi masih dalam pencarian dan sudah kita masukkan ke DPO,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (30/4).

Andre menjelaskan, dua pekan setelah kejadian, tim gabungan akhirnya meringkus keduanya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (28/4).

“Keduanya diringkus dari dua TKP berbeda Inhu riau,” katanya.

Andre mengatakan korban dan tersangka awalnya tidak saling kenal. Tersangka (Ayub dan Ramki) hanya mengetahui nama inisial dari korban.

“Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka tidak mengetahui kalau Erick merupakan anggota polisi,” katanya.

Pengeroyokan terjadi akibat korban dan pelaku bersenggolan di salah satu lokasi hiburan malam. Ia mengaku karena hal itu, keenam pelaku langsung mengeroyok Bripka Erick Tambunan ketika mereka mengetahui kalau korban berada di Kampung Kubur.

“Modus pelaku melakukan pengeroyokan Bripka Erick Tambunan karena sakit hati saat senggolan di satu tempat. Sehingga saat korban (Erick) datang ke TKP langsung Ayub dan Ramki bertanya dimana Erick dan langsung dilakukan pemukulan saat mengetahui keberadaan korban,” paparnya.

Siapa dalang pengeroyokan? Andre mengaku penganiayaan itu diotaki Ayub.

“Karena begitu ada di Erick di kampung sejahtera, Ayub yang langsung mengatakan ayok kita jumpai dia di bawah. Karena omongan Ayub makanya 5 orang lainnya turun dan melakukan pemukulan secara bersama-sama,” urainya seraya menyatakan pengeroyokan terjadi karena Erick berselisih paham dengan adiknya Ramki bernama Karen (DPO) di satu tempat hiburan malam di Jalan Mangkubumi.

Andre mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman perempuan Bripka Erick Tambunan yang menyuruh korban untuk datang ke Kampung Kubur.

“Mereka (Erick dan Dina) hanya berteman. Jadi tidak ada modus si perempuan untuk menjebak,” kata Andre seraya menyatakan Dina tidak ditahan karena tidak terlibat.

Sementara, masalah Bripka Erick Tambunan sering ke Diskotik, Andre menyatakan hal itu akan didalami.

Atas perlakuannya, para tersangka dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Karena sudah melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.(mag-1/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/