31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pemilik 9 Paket Sabu Ditangkap Polisi

DITANGKAP:  RA alias Rinal  (tengah) ditangkap karena kepemilikan sabu.
DITANGKAP: RA alias Rinal (tengah) ditangkap karena kepemilikan sabu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Miliki sembilan bungkus paket narkotika jenis sabu RA alias Rinal (28) ditangkap personel Satuan Reserse Krimimal Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi dari tepatnya di Komplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13 Tebingtinggi, Minggu (31/5).

Keterangan Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (1/6) menjelaskan pelaku RA alias Rinal (28) beralamat di Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan V, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan pelaku RS alias Rinal, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 9,38 gram,” terang Kasubbag Humas AKP J Nainggolan.

Ditambahkan AKP J Nainggolan, selain barang bukti 9 bungkus paket narkotika jenis sabu, kepolisian turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan di gital merk acis warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 Buah KTP serta 1 buah Sim C atas nama pelaku.

“Pelaku ini berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan selanjutnya Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui kebenaran info tersebut serta keberadaan dari pelaku. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir,” bilangnya. (ian)

DITANGKAP:  RA alias Rinal  (tengah) ditangkap karena kepemilikan sabu.
DITANGKAP: RA alias Rinal (tengah) ditangkap karena kepemilikan sabu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Miliki sembilan bungkus paket narkotika jenis sabu RA alias Rinal (28) ditangkap personel Satuan Reserse Krimimal Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi dari tepatnya di Komplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13 Tebingtinggi, Minggu (31/5).

Keterangan Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (1/6) menjelaskan pelaku RA alias Rinal (28) beralamat di Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan V, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan pelaku RS alias Rinal, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 9,38 gram,” terang Kasubbag Humas AKP J Nainggolan.

Ditambahkan AKP J Nainggolan, selain barang bukti 9 bungkus paket narkotika jenis sabu, kepolisian turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan di gital merk acis warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 Buah KTP serta 1 buah Sim C atas nama pelaku.

“Pelaku ini berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan selanjutnya Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui kebenaran info tersebut serta keberadaan dari pelaku. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir,” bilangnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/