Selama 5 hari dirawat di RS Bhayangkara Brimob Medan, pihaknya mendatangkan dokter dari RS Murni Teguh untuk merawat YS. Dokter kemudian menganjurkan agar YS dioperasi. Hanya saja operasi harus dilakukan ke RS Murni Teguh. “Kami enggak berani operasi di Murni Teguh. Karena dia terduga bandar,” kata Ali.
Dia menepis dugaan peralatan medis di RS Bhayangkara Brimob Medan tidak mampu merawat YS. YS dipindah karena RS Bhayangkara merujuk ke RS Bidadari. “Di Bidadari terjaga keamanannya. Ada 4 orang (petugas Sat Sabhara) menjaganya. Kita belum ke Lapas, karena belum lengkap. Soal hasil lab Polda Sumut, belum turun. Faktor kesibukan pemilu. Besok atau lusa hasil lab turun,” jelasnya.
Menurutnya, YS memang harus dibantarkan. Jika sakit dibantarkan, masa penahanan tidak berlaku.
Direktur RS Bidadari Binjai, Firman membenarkan YS dirawat di rumah sakit swasta tersebut. YS dirawat di ruang VIP tersendiri. Tidak ada pasien lain. “Malam ini YS menjalani operasi. Keluarganya ada, polisi,” pungkasnya.
Penyidik Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sejauh ini belum melimpahkan berkas perkara 1.500 butir pil ekstasi beserta ketiga tersangkanya. Alasannya, terkendala hasil lab Poldasu, guna menguatkan pil dugem itu memang benar narkotika.
YS (45) warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara dan kedua kurirnya berinisial Jim (40) warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa Padang Brahrang, Selesai, Langkat serta RH (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, dicokok polisi di Jalan Swadaya, Dusun C, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) petang lalu. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 1.500 butir pil ekstasi dan enam telepon selular.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. (ted)