30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Naik Motor Tanpa Helm & Plat, Kantongi Kunci T Pula

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Medan sekitarnya, dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, persisnya di Simpang Pondok Kelapa, Rabu (30/9) siang.

Dari keduanya, polisi menyita 2 unit sepeda motor, Yamaha Mio hitam-merah dan Suzuki Satria FU tanpa plat serta sebuah kunci letter T.

Kedua pelaku adalah Robi Prima alias Robert (25) warga Jalan Abadi Gang Warga, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan M Afandi alias Dimas (19) warga Jalan Perjuangan Gang Sederhana, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

Menurut keterangan yang diperoleh, Kamis (1/10) siang, awalnya kedua pelaku ditangkap saat berhenti di lampu merah persimpangan Pondok Kelapa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU sekira pukul 10.00 WIB. Pasalnya, petugas Polantas Polsek Medan Helvetia yang sedang bertugas mendapati keduanya tak menggunakan helm dan mengendarai kendaraan tanpa plat.

Keduanya pun digiring ke pos polisi yang berada di persimpangan itu. Selanjutnya, petugas meminta kelengkapan surat-surat kendaraannya. Karena tak dapat menunjukkan surat tersebut dan gelagatnya mencurigakan, petugas Polantas pun menghubungi personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia untuk segera datang.

Personel Reskrim yang datang kemudian mengintrogasi kedua tersangka. Saat digeledah, ternyata diperoleh sebuah kunci letter T dari kantong celana Robert. Tanpa membuang waktu, personel pun membawa keduanya ke Mapolsek Medan Helvetia untuk proses lebih lanjut. “Kedua pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum 1 tahun di Rutan Tanjunggusta,”ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonik.

Dikatakannya, kedua pelaku sudah beraksi 10 kali sejak tahun 2013. “Target mereka mencuri sepeda motor yang parkir di warnet, klinik, rumah makan dan lainnya,” ungkap Bonik.

Dikatakan Bonig lagi, pihaknya juga menangkap dua pembeli(penadah) sepeda motor curian. Keduanya yakni Jefri Situmorang alias Kribo (27) warga Jalan Ngumban Surbakti Gang Bonsai, Medan Selayang, dan Abdi Pandiangan (20) warga Jalan Setiabudi Gang Pemda, Medan Selayang.

“Kedua penadah ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dua pelaku curanmor, yang menyebutkan namanya. Sepeda motor Yamaha Mio hasil pencurian dijual kepada Kribo seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya Kribo menjual kepada Abdi seharga Rp 800 ribu,”terangnya. (ris/smg/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Medan sekitarnya, dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, persisnya di Simpang Pondok Kelapa, Rabu (30/9) siang.

Dari keduanya, polisi menyita 2 unit sepeda motor, Yamaha Mio hitam-merah dan Suzuki Satria FU tanpa plat serta sebuah kunci letter T.

Kedua pelaku adalah Robi Prima alias Robert (25) warga Jalan Abadi Gang Warga, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan M Afandi alias Dimas (19) warga Jalan Perjuangan Gang Sederhana, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

Menurut keterangan yang diperoleh, Kamis (1/10) siang, awalnya kedua pelaku ditangkap saat berhenti di lampu merah persimpangan Pondok Kelapa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU sekira pukul 10.00 WIB. Pasalnya, petugas Polantas Polsek Medan Helvetia yang sedang bertugas mendapati keduanya tak menggunakan helm dan mengendarai kendaraan tanpa plat.

Keduanya pun digiring ke pos polisi yang berada di persimpangan itu. Selanjutnya, petugas meminta kelengkapan surat-surat kendaraannya. Karena tak dapat menunjukkan surat tersebut dan gelagatnya mencurigakan, petugas Polantas pun menghubungi personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia untuk segera datang.

Personel Reskrim yang datang kemudian mengintrogasi kedua tersangka. Saat digeledah, ternyata diperoleh sebuah kunci letter T dari kantong celana Robert. Tanpa membuang waktu, personel pun membawa keduanya ke Mapolsek Medan Helvetia untuk proses lebih lanjut. “Kedua pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum 1 tahun di Rutan Tanjunggusta,”ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonik.

Dikatakannya, kedua pelaku sudah beraksi 10 kali sejak tahun 2013. “Target mereka mencuri sepeda motor yang parkir di warnet, klinik, rumah makan dan lainnya,” ungkap Bonik.

Dikatakan Bonig lagi, pihaknya juga menangkap dua pembeli(penadah) sepeda motor curian. Keduanya yakni Jefri Situmorang alias Kribo (27) warga Jalan Ngumban Surbakti Gang Bonsai, Medan Selayang, dan Abdi Pandiangan (20) warga Jalan Setiabudi Gang Pemda, Medan Selayang.

“Kedua penadah ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dua pelaku curanmor, yang menyebutkan namanya. Sepeda motor Yamaha Mio hasil pencurian dijual kepada Kribo seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya Kribo menjual kepada Abdi seharga Rp 800 ribu,”terangnya. (ris/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/