27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Nahkoda Ditahan, Pemilik Barang Tidak

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DIAMANKAN: ASS, nahkoda kapal pembawa barang ilegal diamankan petugas DJBC Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktorat Jenderal Bea & Cukai Sumatera Utara (DJBC Sumut) mengamankan Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama yang berlayar dari Thailand. Kapal tersebut, mengangkut barang-barang secara ilegal dari luar negeri ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan di perairan perbatasan Sumut-Aceh, awal Desember 2017, lalu. Dari kapal yang dinahkodai pria asal Aceh berinisial ASS, petugas menyita 28 ton beras ketan, 35 batang bibit bonsai, 5 karung bibit pohon asam jawa dan 29 karung bibit pohon durian.

Ironisnya, dalam penyidikan yang dilakukan DJBC Sumut selama 3 bulan, petugas hanya mengamankan nahkoda dan ditetapkan sebagai pelaku. Sedangkan, pemilik barang ilegal itu belum mampu diungkap petugas.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ABK, ternyata tidak tahu apa-apa hanya menuruti perintah nahkoda. Sehingga, ditetapkan membawa nahkodanya untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan DJBC Sumut, Samino kepada wartawan di Kantor DJBC di Medan, Jumat (2/3) sore.

Selain barang bukti, petugas mengamankan dua Anak Buah Kapal (ABK). Namun, kedua ABK dilepas.

Upaya apa dilakukan untuk menangkap pemilik barang ilegal tersebut? Samino mengaku masih dalam penyidikan.

“Masih dalam pencarian, baru nahkoda sebagai tersangka. Kalau fakta baru yang lainnya,” kata Samino.

Samino menjelaskan, diamankannya kapal tersebut karena melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Yaitu mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam manifes. Muatan yang ada di kapal tersebut informasinya akan dikirim ke Aceh.

“Untuk otak pelaku atau bos pimpinan kapal tersebut masih didalami. Begitu juga kepada siapa barang bukti yang diamankan akan diberikan atau penerimanya,” kata Samino.

“Oleh sebab itu, ketika ada fakta baru maka dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” lanjutnya.

Setelah pemaparan kasus, pihak DJBC Sumut bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, melakukan pemunasnaan barang bukti.(gus/ala)

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DIAMANKAN: ASS, nahkoda kapal pembawa barang ilegal diamankan petugas DJBC Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktorat Jenderal Bea & Cukai Sumatera Utara (DJBC Sumut) mengamankan Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama yang berlayar dari Thailand. Kapal tersebut, mengangkut barang-barang secara ilegal dari luar negeri ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan di perairan perbatasan Sumut-Aceh, awal Desember 2017, lalu. Dari kapal yang dinahkodai pria asal Aceh berinisial ASS, petugas menyita 28 ton beras ketan, 35 batang bibit bonsai, 5 karung bibit pohon asam jawa dan 29 karung bibit pohon durian.

Ironisnya, dalam penyidikan yang dilakukan DJBC Sumut selama 3 bulan, petugas hanya mengamankan nahkoda dan ditetapkan sebagai pelaku. Sedangkan, pemilik barang ilegal itu belum mampu diungkap petugas.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ABK, ternyata tidak tahu apa-apa hanya menuruti perintah nahkoda. Sehingga, ditetapkan membawa nahkodanya untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan DJBC Sumut, Samino kepada wartawan di Kantor DJBC di Medan, Jumat (2/3) sore.

Selain barang bukti, petugas mengamankan dua Anak Buah Kapal (ABK). Namun, kedua ABK dilepas.

Upaya apa dilakukan untuk menangkap pemilik barang ilegal tersebut? Samino mengaku masih dalam penyidikan.

“Masih dalam pencarian, baru nahkoda sebagai tersangka. Kalau fakta baru yang lainnya,” kata Samino.

Samino menjelaskan, diamankannya kapal tersebut karena melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Yaitu mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam manifes. Muatan yang ada di kapal tersebut informasinya akan dikirim ke Aceh.

“Untuk otak pelaku atau bos pimpinan kapal tersebut masih didalami. Begitu juga kepada siapa barang bukti yang diamankan akan diberikan atau penerimanya,” kata Samino.

“Oleh sebab itu, ketika ada fakta baru maka dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” lanjutnya.

Setelah pemaparan kasus, pihak DJBC Sumut bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, melakukan pemunasnaan barang bukti.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/