26 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Dua Mahasiswa Edar Sabu Dekat USU

Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap di Perumahan Astoria, Jalan Harmonika, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (21/2) lalu. Tak jauh dari Universitas Sumatera Utara.

Keduanya masing-masing, Hijau Erliandi (24) warga Jalan Denai, Gang Abadi, Kelurahan Mandala I, Kecamatan Medan Area dan Roni Martin Sinaga (24) warga Jalan Meranti, Kecamatan Pematangsiantar.

“Kita amankan tiga plastik berisikan sabu-sabu seberat 3 ons (300 gram) dan 1 timbangan elektrik,” terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya, Jumat (2/3).

AKBP Raphael mengaku penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat pada 21 Februari lalu. Informan menyebut ada sebuah rumah di Perumahan Astoria sebagai tempat transaksi sabu.

“Kemudian kita turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Betul saja di rumah yang dimaksud anggota mendapati kedua tersangka seperti informasi yang didapat. Saat diamankan keduanya tak melawan,” katanya.

Saat digeledah oleh petugas, polisi menemukan barang bukti sabu di dalam tas ransel yang disandang oleh tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diboyong ke komando dan masih kita lakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan,” tandasnya.

Raphael menyebut, masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu kepada dua tersangka.

“Menurut pengakuannya mereka mengedarkan sabu di daerah itu dan daerah lain, tergantung permintaan. Kita kini menelusuri dari mana sabu-sabu itu mereka dapat,” pungkasnya tanpa memberi keterangan keduanya mahasiswa universitas apa.(dvs/ala)

 

Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap di Perumahan Astoria, Jalan Harmonika, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (21/2) lalu. Tak jauh dari Universitas Sumatera Utara.

Keduanya masing-masing, Hijau Erliandi (24) warga Jalan Denai, Gang Abadi, Kelurahan Mandala I, Kecamatan Medan Area dan Roni Martin Sinaga (24) warga Jalan Meranti, Kecamatan Pematangsiantar.

“Kita amankan tiga plastik berisikan sabu-sabu seberat 3 ons (300 gram) dan 1 timbangan elektrik,” terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya, Jumat (2/3).

AKBP Raphael mengaku penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat pada 21 Februari lalu. Informan menyebut ada sebuah rumah di Perumahan Astoria sebagai tempat transaksi sabu.

“Kemudian kita turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Betul saja di rumah yang dimaksud anggota mendapati kedua tersangka seperti informasi yang didapat. Saat diamankan keduanya tak melawan,” katanya.

Saat digeledah oleh petugas, polisi menemukan barang bukti sabu di dalam tas ransel yang disandang oleh tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diboyong ke komando dan masih kita lakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan,” tandasnya.

Raphael menyebut, masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu kepada dua tersangka.

“Menurut pengakuannya mereka mengedarkan sabu di daerah itu dan daerah lain, tergantung permintaan. Kita kini menelusuri dari mana sabu-sabu itu mereka dapat,” pungkasnya tanpa memberi keterangan keduanya mahasiswa universitas apa.(dvs/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/