MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Besar (Sat Samapta Polrestabes) Medan mengamankan dua pemuda saat akan melakukan aksi criminal pencurian pemberatak (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau disingkat 3C, di Jalan Menteng Raya Medan, Selasa (28/2), sekira Pukul 03.45 WIB.
Tersangka yang ditangkap, berinisial FHS (26) warga Jalan Bajak Patumbak, dan MS (33) warga Tembung.
Keduanya diamankan oleh Tim Deli 84.3 saat melakukan patroli rutin, guna mengantisipasi tindak pidana 3C, maupun narkoba serta aksi tawuran, balapan liar dan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya. Hal itu dikatakan Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, Selasa (28/2).
Dia menjelaskan, saat itu tim sedang melaksanakan patroli rutin malam hari, khususnya pada saat jam-jam kecil untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang akan terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Kota Medan.
Pardamean menambahkan, pada saat tim patroli di seputaran Medan Area, tepatnya di Jalan Menteng Raya, terlihat dua pemuda yang mencurigakan gerak-geriknya yang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih BK4042AKI dengan kencang. “Melihat itu, anggota kami dengan sigap mengejar kedua pemuda tersebut, dan setelah kedua pemuda itu diamankan oleh anggota kami, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan serta kendaraannya,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, keduanya diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan sepasang kunci leter T, kunci L dan dua pelat nomor kendaraan. “Untuk kedua pemuda itu beserta barang bukti yang diamankan, anggota kami sudah menyerahkannya ke Polsek Medan Area guna proses selanjutnya,” pungkasnya. (dwi/azw)