31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat pelarianya di Kabupaten Deliserdang, Rabu (1/3).

Tersangka berinisial, MK (29) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Kamis (2/3) membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Donny mengatakan, berdasarkan keterangan disampaikan Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba, penanganan kasus cabul itu, berawal dari laporan dari keluarga bahwa korban sebut saja, Bunga (11) warga Kecamatan Tanahpinem dicabuli pelaku MK pada, Selasa (21/2) lalu. Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Donny memaparkan, Rismanto menjelaskan, pascamencabuli korban, tersangka MK melarikan diri ke Kabupaten Deliserdang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di daerah Pasar 6 Sampali, Kecamatan Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (1/3).

Rismanto menyebutkan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1),(2) junto pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, kini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi,” pungkas Rismanto. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat pelarianya di Kabupaten Deliserdang, Rabu (1/3).

Tersangka berinisial, MK (29) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Kamis (2/3) membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Donny mengatakan, berdasarkan keterangan disampaikan Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba, penanganan kasus cabul itu, berawal dari laporan dari keluarga bahwa korban sebut saja, Bunga (11) warga Kecamatan Tanahpinem dicabuli pelaku MK pada, Selasa (21/2) lalu. Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Donny memaparkan, Rismanto menjelaskan, pascamencabuli korban, tersangka MK melarikan diri ke Kabupaten Deliserdang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di daerah Pasar 6 Sampali, Kecamatan Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (1/3).

Rismanto menyebutkan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1),(2) junto pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, kini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi,” pungkas Rismanto. (rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/