25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

2 Rampok KO Dihajar Massa

Kedua pelaku setelah diamankan di Polsek Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang perampok KO dihajar massa sesaat setelah diteriaki korbannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah belati yang digunakan saat beraksi.

Perampokan berlangsung di Jalan Sutrisno, Medan Area, tepatnya depan korban bernama Ifan Hendi Wijaya (17). Sabtu (30/6/2018) malam itu sekira pukul 20.30 wib, korban tiba di rumah usai mengikuti les privat.

Belum sempat memarkirkan Honda Beat BK 4789 AHF yang dikendarainya, Ifan dipepet dan diancam pakai belati oleh pelaku. Mereka adalah Rianto Pasaribu (26) warga Jalan Bahagia, Kel. Teladan Timur, Medan Kota, dan Abi Chori (23) warga Jalan Rawa Cangkuk 4, Gang Pembangunan 1, Kel. Tegal Sari Mandala 3, Medan Denai.

Meski dibawah ancaman, Ifan berusaha mempertahankan keretanya dengan berteriak minta tolong. Mendengar teriakannya, warga sekitar bereaksi dan berhasil menangkap pelaku saat berusaha kabur naik Suzuki NIX BK 1113 TRO.

“Sewaktu diancam, korban berlari sambil berteriak minta tolong. Teriaknya menarik perhatian warga dan menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu P. Hutagaol SH,MH kepada wartawan, Senin (2/7/2018) malam.

Sebelum diamankan polisi, warga yang geram menghajar keduanya hingga babak belur. Emosi warga reda setelah petugas tiba di TKP dan mengamankan pelaku.

Berikutnya Rianto dan Abi berikut barang bukti berupa pisau belati serta kereta mereka, diboyong ke Polsek Medan Area guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah pisau belati lengkap dengan sarungnya, 1 unit kreta Suzuki NIX BK 1113 TRO milik tersangka. Atas tindakannya, tersangka disangkakan dengan pencurian pasal 363 KUHP dan UU Darurat no 12 Thn 2012. “Kena dua pasal. Ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Girsang.(fad/ras)

 

 

 

Kedua pelaku setelah diamankan di Polsek Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang perampok KO dihajar massa sesaat setelah diteriaki korbannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah belati yang digunakan saat beraksi.

Perampokan berlangsung di Jalan Sutrisno, Medan Area, tepatnya depan korban bernama Ifan Hendi Wijaya (17). Sabtu (30/6/2018) malam itu sekira pukul 20.30 wib, korban tiba di rumah usai mengikuti les privat.

Belum sempat memarkirkan Honda Beat BK 4789 AHF yang dikendarainya, Ifan dipepet dan diancam pakai belati oleh pelaku. Mereka adalah Rianto Pasaribu (26) warga Jalan Bahagia, Kel. Teladan Timur, Medan Kota, dan Abi Chori (23) warga Jalan Rawa Cangkuk 4, Gang Pembangunan 1, Kel. Tegal Sari Mandala 3, Medan Denai.

Meski dibawah ancaman, Ifan berusaha mempertahankan keretanya dengan berteriak minta tolong. Mendengar teriakannya, warga sekitar bereaksi dan berhasil menangkap pelaku saat berusaha kabur naik Suzuki NIX BK 1113 TRO.

“Sewaktu diancam, korban berlari sambil berteriak minta tolong. Teriaknya menarik perhatian warga dan menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu P. Hutagaol SH,MH kepada wartawan, Senin (2/7/2018) malam.

Sebelum diamankan polisi, warga yang geram menghajar keduanya hingga babak belur. Emosi warga reda setelah petugas tiba di TKP dan mengamankan pelaku.

Berikutnya Rianto dan Abi berikut barang bukti berupa pisau belati serta kereta mereka, diboyong ke Polsek Medan Area guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah pisau belati lengkap dengan sarungnya, 1 unit kreta Suzuki NIX BK 1113 TRO milik tersangka. Atas tindakannya, tersangka disangkakan dengan pencurian pasal 363 KUHP dan UU Darurat no 12 Thn 2012. “Kena dua pasal. Ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Girsang.(fad/ras)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/