BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi berinisial SP ditangkap petugas Paminal Seksi Propam Polres Binjai. Warga Kuala, Kabupaten Langkat diciduk dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.
Dari tangan personel berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu, petugas Paminal mendapati sabu seberat 15 gram, 1 butir pil ekstasi serta bong (alat hisap sabu).
Informasi diperoleh, personel Paminal yang dipimpin Aiptu Nelson Purba didampingi Aiptu Andi Frandora Nasution dan Brigadir Andre Tobing menggrebek kamar nomor 3 Hotel Garuda. Didalamnya ditemukan pria berusia 43 tahun itu tengah bersama seorang perempuan yang diduga hendak berpesta sabu.
Penggrebekan tersebut mengejutkan Bripka SP. Alhasil, Bripka SP berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu buah bungkusan plastik klip keluar melalui jendela hotel kelas melati tersebut.
Sayang, usahanya menghilangkan barang bukti diketahui oleh personel Paminal Polres Binjai. Kasi Propam Polres Binjai, Ipda Riyatno ketika ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya menolak membeberkan hasil tangkapan anggotanya.
Bahkan, dia tampak marah ketika ditanya kebenaran informasi yang didapat Sumut Pos terkait penangkapan tersebut.
“Saya bukan tidak tahu, tapi saya tidak bisa kasih keterangan. Ke Humas saja atau Kapolres,” ketusnya, Senin (2/7).
Usai menangkap Bripka SP, petugas Paminal Polres Binjai melakukan pengembangan kepada terduga bandar tempat ‘belanja’ Bripka SP. Personel Paminal Polres Binjai mendesak agar Bripka SP kembali memesan 40 gram sabu.
Dalam pengembangan tersebut, Ipda Riyatno turut ikut didalamnya. Pengembangan yang direncanakan berjalan sukses.
Personel Paminal Polres Binjai menciduk seorang pria berinisial CI. Pria berusia 32 tahun itu diduga diciduk dari rumahnya di Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan.