27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemilik 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Aupek, terdakwa kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia adalah Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Pemilik 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati Terdakwa kepemilikan sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia adalah Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (3/7) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

JPU Jacky menegaskan dalam tanggapan bahwa sikapnya akan tetap seperti surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami tetap pada surat dakwaan,” ucap JPU Jacky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Usai pembacaan tanggapan, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bakal terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang yang berperan menjadi kurir.

Abdul Bayu diamankan di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (22/12).

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 3.500 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan satu unit HP.

Kemudian keesokan harinya, petugas kembali menangkap tiga orang tersangka atas nama Aupek, Junaidy Zulfan dan Aminal di Jalan SM Raja Medan. Tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas.

“Selain 45.000 gram sabu dari ketiganya kita juga mengamankan barang bukti berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg ketamin, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM,” katanya di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa barang yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja. Dia dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram barang yang berhasil diantar.

Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. Aupek mengungkapkan, ia sudah dua kali beraksi. Karena sebelumnya dia sudah pernah mengedarkan 10 kilogram sabu.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Aupek, terdakwa kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia adalah Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Pemilik 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati Terdakwa kepemilikan sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia adalah Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (3/7) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

JPU Jacky menegaskan dalam tanggapan bahwa sikapnya akan tetap seperti surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami tetap pada surat dakwaan,” ucap JPU Jacky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Usai pembacaan tanggapan, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bakal terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang yang berperan menjadi kurir.

Abdul Bayu diamankan di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (22/12).

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 3.500 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan satu unit HP.

Kemudian keesokan harinya, petugas kembali menangkap tiga orang tersangka atas nama Aupek, Junaidy Zulfan dan Aminal di Jalan SM Raja Medan. Tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas.

“Selain 45.000 gram sabu dari ketiganya kita juga mengamankan barang bukti berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg ketamin, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM,” katanya di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa barang yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja. Dia dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram barang yang berhasil diantar.

Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. Aupek mengungkapkan, ia sudah dua kali beraksi. Karena sebelumnya dia sudah pernah mengedarkan 10 kilogram sabu.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/