31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Terkait Dugaan Korupsi BPAD Sumut, Kejatisu Bidik Tiga Tersangka

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provinsi Sumut), pekan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya tengah fokus untuk penanganan perkara kasus korupsi ini untuk ketiga tersangka tersebut. “Kita fokus untuk tiga tersangka lagi. Pekan ini, akan kita panggil dan melakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (20/8) siang.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan terhadap SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa. Namun, belum diketahui pemeriksaan tersebut, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak seperti tersangka lain oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut.”Belum tahu, kita tunggu nanti mereka datang dalam pemeriksaan tersebut,” kata Sumanggar.

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus korupsi sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut. Para tersangka itu, adalah mantan Kepala BPAD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Hasangapan Tambunan, dan Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah.

Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku direktur CV Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut, dan Willian Josua Butarbutar sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Masih dalam pemberkasan oleh penyidik Kejati Sumut dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Tapi, berkas perkara belum masuk ke bagian penuntutan di Kejati Sumut,” ujar Sumanggar.

Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

“Dalam kasus korupsi pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp11 miliar pada APBD Sumut tahun anggaran 2014,” urainya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250.000 APBD TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3.701.250.000 APBD 2014.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gus/azw)

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provinsi Sumut), pekan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya tengah fokus untuk penanganan perkara kasus korupsi ini untuk ketiga tersangka tersebut. “Kita fokus untuk tiga tersangka lagi. Pekan ini, akan kita panggil dan melakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (20/8) siang.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan terhadap SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa. Namun, belum diketahui pemeriksaan tersebut, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak seperti tersangka lain oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut.”Belum tahu, kita tunggu nanti mereka datang dalam pemeriksaan tersebut,” kata Sumanggar.

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus korupsi sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut. Para tersangka itu, adalah mantan Kepala BPAD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Hasangapan Tambunan, dan Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah.

Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku direktur CV Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut, dan Willian Josua Butarbutar sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Masih dalam pemberkasan oleh penyidik Kejati Sumut dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Tapi, berkas perkara belum masuk ke bagian penuntutan di Kejati Sumut,” ujar Sumanggar.

Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

“Dalam kasus korupsi pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp11 miliar pada APBD Sumut tahun anggaran 2014,” urainya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250.000 APBD TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3.701.250.000 APBD 2014.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/