Penyadapan Presiden, Menteri, hingga Tokoh Media Terbongkar, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Ditahan

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, kemarin. Mantan Kapolri itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

LISTYO tidak sendirian. Dua orang kepercayaannya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ahrie kini menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sedangkan Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers tadi malam (3/11).

Selain ketiganya, Bareskrim memeriksa Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Namun, hingga tadi malam, Slamet masih berstatus saksi. Pada era Kapolri Listyo, dia menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Namun, setelah pergantian kapolri, Slamet dicopot dari jabatan tersebut. Kini, dia tidak menduduki jabatan struktural di Polri.

Asep menjelaskan, Listyo dan dua tersangka lainnya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri. Penyadapan juga menyasar tokoh politik, pengusaha, aktivis LSM, hingga tokoh media massa.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum itu diduga disalahgunakan untuk menyadap komunikasi sejumlah tokoh. “Skandal illegal tapping berskala masif ini akhirnya dipotong oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” paparnya.

Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan berbasis scientific crime investigation. Menurut dia, praktik tersebut melanggar prosedur penyadapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. “Aturan yang seharusnya menjadi garda depan pelindung hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum itu diabaikan begitu saja,” jelasnya.

Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Aktivitas komunikasi nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa didahului proses penegakan hukum.

Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengakses percakapan rahasia sejumlah tokoh penting. Ketika operasi tersebut terancam terbongkar, para pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak. “Pada Oktober 2026, sebuah instruksi turun untuk menghapus file hasil sadapan dan memusnahkan jejak log pada komputer sistem LIMS,” kata Asep.

Upaya penghilangan barang bukti itu akhirnya terendus. “Seorang petugas yang mengetahui aktivitas janggal tersebut langsung membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” paparnya.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk Bareskrim untuk menyelidiki kasus itu. Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi fakta dan tiga saksi ahli guna merekonstruksi jejak digital yang diduga hendak dihapus.

Sejumlah barang bukti elektronik juga disita. Di antaranya, 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal tersebut. “Kini, ketiga tersangka harus berhadapan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. Selain itu, mereka dikenai Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan dan penghilangan informasi elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. “Ketiga tersangka ditahan di rutan Mabes Polri,” katanya.

Lantas, apa motif Listyo menyadap Presiden Prabowo? Asep belum bersedia mengungkapkannya. “Mengenai motif dan tujuan penyadapan, masih dilakukan pendalaman. Ini kan baru sehari,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut belum menggunakan pasal makar. Penyidik masih menerapkan pasal terkait penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Yusril menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,” kata Yusril.

Dia juga menegaskan bahwa penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana makar. Karena itu, pasal-pasal terkait makar belum diterapkan. “Tidak ada indikasi ke arah sana. Jadi, semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril belum mengungkap materi komunikasi yang diduga disadap maupun tujuan tindakan tersebut. Penyidik masih mendalami kepentingan di balik penyadapan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ditanya mengenai dugaan aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan penyadapan, Yusril meminta agar masyarakat tidak berspekulasi sebelum penyidikan mengungkap bukti. “Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga,” katanya.

Yusril menambahkan, penyidikan terhadap perwira tinggi Polri aktif tetap dilakukan kepolisian sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dia meminta masyarakat mengawasi proses tersebut agar berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Dia juga memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum selama menjalani proses hukum.

Mutasi Kelima, 264 Pati-Pamen Digeser

Di tengah pemeriksaan Propam Polri terhadap sejumlah jenderal, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali merotasi anak buahnya. Kali ini, sebanyak 264 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) terkena mutasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Sejak dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober lalu, Suyudi telah lima kali melakukan mutasi. Gelombang pertama berlangsung pada 2 Oktober dengan melibatkan 88 pati dan pamen. Di antaranya, 19 kapolda dan 14 pejabat utama Mabes Polri.

Mutasi kedua digelar pada 10 Oktober dengan menyasar 199 personel. Selanjutnya, mutasi ketiga pada 12 Oktober melibatkan 12 perwira di lingkungan Bareskrim hingga kewilayahan. Mutasi keempat berlangsung pada 29 Oktober dengan jumlah 5 personel. Sementara itu, gelombang kelima pada 2 November menjadi yang terbesar dengan melibatkan 264 perwira.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya penyegaran organisasi untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal,” ujar Johnny di Jakarta, Selasa (3/11).

Dari total 264 personel yang dimutasi, sebanyak 224 di antaranya masuk kategori promosi dan flat. Pergeseran jabatan mencakup berbagai jenjang kepangkatan, mulai pati hingga pamen. Sejumlah posisi strategis di Mabes Polri dan jajaran kewilayahan juga mengalami pergantian.

Di lingkungan Mabes Polri, pergantian terjadi pada jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri. Posisi tersebut kini dijabat Kombes Pol Gatot Sujono. Sementara itu, jabatan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri dipercayakan kepada Kombes Pol Teguh Wibowo.

Johnny menjelaskan, mutasi kali ini juga mencakup promosi ke jenjang inspektur jenderal (irjen), brigadir jenderal (brigjen), dan komisaris besar (kombes). Selain itu, terdapat penyesuaian nivelering jabatan serta promosi untuk posisi kapolrestabes, kapolrestro, dan kapolresta.

Polri juga memberikan promosi kepada dua polisi wanita (polwan). Masing-masing mendapat promosi ke jenjang brigjen dan kombes. Menurut Johnny, promosi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kapasitas dan pembinaan karier personel.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian dan kontribusi selama menjalankan tugas. “Setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan profesionalisme, integritas, serta orientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya. (idr/bry/oni/jpg/adz)

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, kemarin. Mantan Kapolri itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

LISTYO tidak sendirian. Dua orang kepercayaannya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ahrie kini menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sedangkan Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers tadi malam (3/11).

Selain ketiganya, Bareskrim memeriksa Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Namun, hingga tadi malam, Slamet masih berstatus saksi. Pada era Kapolri Listyo, dia menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Namun, setelah pergantian kapolri, Slamet dicopot dari jabatan tersebut. Kini, dia tidak menduduki jabatan struktural di Polri.

Asep menjelaskan, Listyo dan dua tersangka lainnya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri. Penyadapan juga menyasar tokoh politik, pengusaha, aktivis LSM, hingga tokoh media massa.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum itu diduga disalahgunakan untuk menyadap komunikasi sejumlah tokoh. “Skandal illegal tapping berskala masif ini akhirnya dipotong oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” paparnya.

Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan berbasis scientific crime investigation. Menurut dia, praktik tersebut melanggar prosedur penyadapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. “Aturan yang seharusnya menjadi garda depan pelindung hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum itu diabaikan begitu saja,” jelasnya.

Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Aktivitas komunikasi nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa didahului proses penegakan hukum.

Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengakses percakapan rahasia sejumlah tokoh penting. Ketika operasi tersebut terancam terbongkar, para pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak. “Pada Oktober 2026, sebuah instruksi turun untuk menghapus file hasil sadapan dan memusnahkan jejak log pada komputer sistem LIMS,” kata Asep.

Upaya penghilangan barang bukti itu akhirnya terendus. “Seorang petugas yang mengetahui aktivitas janggal tersebut langsung membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” paparnya.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk Bareskrim untuk menyelidiki kasus itu. Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi fakta dan tiga saksi ahli guna merekonstruksi jejak digital yang diduga hendak dihapus.

Sejumlah barang bukti elektronik juga disita. Di antaranya, 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal tersebut. “Kini, ketiga tersangka harus berhadapan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. Selain itu, mereka dikenai Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan dan penghilangan informasi elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. “Ketiga tersangka ditahan di rutan Mabes Polri,” katanya.

Lantas, apa motif Listyo menyadap Presiden Prabowo? Asep belum bersedia mengungkapkannya. “Mengenai motif dan tujuan penyadapan, masih dilakukan pendalaman. Ini kan baru sehari,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut belum menggunakan pasal makar. Penyidik masih menerapkan pasal terkait penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Yusril menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,” kata Yusril.

Dia juga menegaskan bahwa penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana makar. Karena itu, pasal-pasal terkait makar belum diterapkan. “Tidak ada indikasi ke arah sana. Jadi, semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril belum mengungkap materi komunikasi yang diduga disadap maupun tujuan tindakan tersebut. Penyidik masih mendalami kepentingan di balik penyadapan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ditanya mengenai dugaan aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan penyadapan, Yusril meminta agar masyarakat tidak berspekulasi sebelum penyidikan mengungkap bukti. “Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga,” katanya.

Yusril menambahkan, penyidikan terhadap perwira tinggi Polri aktif tetap dilakukan kepolisian sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dia meminta masyarakat mengawasi proses tersebut agar berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Dia juga memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum selama menjalani proses hukum.

Mutasi Kelima, 264 Pati-Pamen Digeser

Di tengah pemeriksaan Propam Polri terhadap sejumlah jenderal, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali merotasi anak buahnya. Kali ini, sebanyak 264 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) terkena mutasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Sejak dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober lalu, Suyudi telah lima kali melakukan mutasi. Gelombang pertama berlangsung pada 2 Oktober dengan melibatkan 88 pati dan pamen. Di antaranya, 19 kapolda dan 14 pejabat utama Mabes Polri.

Mutasi kedua digelar pada 10 Oktober dengan menyasar 199 personel. Selanjutnya, mutasi ketiga pada 12 Oktober melibatkan 12 perwira di lingkungan Bareskrim hingga kewilayahan. Mutasi keempat berlangsung pada 29 Oktober dengan jumlah 5 personel. Sementara itu, gelombang kelima pada 2 November menjadi yang terbesar dengan melibatkan 264 perwira.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya penyegaran organisasi untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal,” ujar Johnny di Jakarta, Selasa (3/11).

Dari total 264 personel yang dimutasi, sebanyak 224 di antaranya masuk kategori promosi dan flat. Pergeseran jabatan mencakup berbagai jenjang kepangkatan, mulai pati hingga pamen. Sejumlah posisi strategis di Mabes Polri dan jajaran kewilayahan juga mengalami pergantian.

Di lingkungan Mabes Polri, pergantian terjadi pada jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri. Posisi tersebut kini dijabat Kombes Pol Gatot Sujono. Sementara itu, jabatan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri dipercayakan kepada Kombes Pol Teguh Wibowo.

Johnny menjelaskan, mutasi kali ini juga mencakup promosi ke jenjang inspektur jenderal (irjen), brigadir jenderal (brigjen), dan komisaris besar (kombes). Selain itu, terdapat penyesuaian nivelering jabatan serta promosi untuk posisi kapolrestabes, kapolrestro, dan kapolresta.

Polri juga memberikan promosi kepada dua polisi wanita (polwan). Masing-masing mendapat promosi ke jenjang brigjen dan kombes. Menurut Johnny, promosi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kapasitas dan pembinaan karier personel.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian dan kontribusi selama menjalankan tugas. “Setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan profesionalisme, integritas, serta orientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya. (idr/bry/oni/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru