Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto. Meski demikian, dugaan bahwa komunikasi Presiden menjadi sasaran penyadapan masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Analis Kebijakan Keamanan Nasional (Kamnas) Hendro Susanto yang menilai penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan kepolisian merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola institusi Polri.
Hendro Susanto yang jugq alumni HMI dan tokoh muda Sumatera Utara mengapresiasi terhadap komitmen pembenahan internal Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Menurutnya, keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal merupakan bagian penting dari reformasi kelembagaan, sepanjang dilaksanakan secara objektif, transparan dan berdasarkan hukum.
Apresiasi terhadap Kapolri Suyudi
Hendro Susanto menilai kepemimpinan Kapolri Suyudi menghadapi momentum penting untuk menunjukkan bahwa pembenahan Polri harus dimulai dari dalam organisasi sendiri. Penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian, menurutnya, dapat menjadi ukuran keseriusan institusi dalam memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ia menekankan bahwa reformasi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian pejabat atau perubahan struktur organisasi. Reformasi juga membutuhkan pembenahan budaya organisasi, penguatan sistem pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Hendro Susanto berharap langkah penanganan perkara tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi Polri yang berkelanjutan, bukan sekadar respons terhadap perhatian publik.
Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Ditelusuri secara Menyeluruh
Dari perspektif keamanan nasional, Hendro Susanto menilai dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden merupakan persoalan yang harus ditangani dengan sangat serius.
Komunikasi kepala negara berpotensi berkaitan dengan informasi strategis di bidang pertahanan, keamanan, diplomasi dan pengambilan keputusan pemerintahan.
Apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden terbukti, penanganannya tidak cukup hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kemungkinan kelemahan sistem pengamanan komunikasi strategis negara, termasuk pengendalian akses, perlindungan data, dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan.
Hendro Susanto menekankan pentingnya pemeriksaan forensik digital untuk memastikan bagaimana dugaan akses ilegal terjadi, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan dampaknya terhadap keamanan informasi negara.
Dorong Audit Keamanan Komunikasi Presiden
Hendro Susanto mendorong pemerintah dan institusi terkait untuk memperkuat perlindungan komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara. Evaluasi tersebut perlu mencakup keamanan perangkat komunikasi, jaringan digital, sistem otorisasi dan mekanisme pengawasan terhadap akses informasi sensitif.
Selain itu, proses penyidikan harus tetap mengedepankan pendekatan scientific crime investigation agar seluruh temuan didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membahayakan kepentingan keamanan nasional.
Bersih-Bersih Internal untuk Memperkuat Kepercayaan Publik
Hendro Susanto memandang bahwa pembenahan internal tidak boleh diartikan sebagai upaya melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh anggota sendiri dapat menjadi sarana memperkuat legitimasi dan kehormatan Polri.
Ia mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran individu tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh personel kepolisian. Karena itu, pembenahan harus diarahkan pada perbaikan sistem pengawasan, penguatan integritas personel, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Hendro Susanto juga mengingatkan agar setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memperoleh perlindungan hak hukum dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Keberhasilan penanganan perkara, menurutnya, harus dinilai dari kualitas pembuktian, kepastian hukum dan efektivitas perbaikan kelembagaan yang dilakukan. Ia berharap Kapolri Suyudi dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berlangsung tanpa diskriminasi.
“Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan keamanan nasional dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Hendro Susanto, analis kebijakan Kamnas. (dmp)

