26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Geber Petinggi Sumut

gedung_kejagung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hari pertama kerja di Januari 2016, Kejaksaan Agung (Agung) langsung menggeber pemeriksaan Kepala Bagian Biro Pembinaan Kesejahteraan dan Sosial, Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Sudarso, Senin (4/1).

Ia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumut 2012-2013. Dengan tersangka Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pudjonugroho dan Edi Sofyan saat menjabat Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut.

“Hari ini penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa Sudarso dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin petang.

Menurutnya, begitu tiba di gedung bundar, Sudarso langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa hingga Senin petang. Sejumlah penyidik menanyai sejumlah hal terkait kronologis sebelum dana hibah dan bansos disalurkan pada penerima.

“Antara lain terkait kronologis atas ada tidaknya usulan peserta penerima (dana bansos dan hibah,red) dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Pemprov Sumut,” ujar Amir.

Terutama terkait usulan yang diwujudkan penyalurannya di tahun 2012-2013, karena akibat perbuatan pelaku, negara diduga mengalami hingga Rp 2 miliar lebih.

Menurut Amir, penyidik merasa keterangan dari Suharso sangat dibutuhkan, setelah sebelumnya memeriksa seratusan saksi lain. Baik dari kalangan penerima, maupun birokrat terkait.

Pun begitu, Amir belum dapat menyebut kapan penyidik akan segera merampungkan proses pemeriksaan. Untuk kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan ke pengadilan.

Ia hanya menyatakan sangat berharap dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga perkara ini tidak berlarut-larut, demi kepastian hukum.

“Intinya, dalam beberapa pekan terakhir, agenda penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait mekanisme pencairan dan penyaluran dana hibah dan bansos kepada penerima. Tentu begitu berkas lengkap, akan segera dilimpahkan,” ujar Amir.(gir/ala)

gedung_kejagung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hari pertama kerja di Januari 2016, Kejaksaan Agung (Agung) langsung menggeber pemeriksaan Kepala Bagian Biro Pembinaan Kesejahteraan dan Sosial, Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Sudarso, Senin (4/1).

Ia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumut 2012-2013. Dengan tersangka Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pudjonugroho dan Edi Sofyan saat menjabat Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut.

“Hari ini penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa Sudarso dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin petang.

Menurutnya, begitu tiba di gedung bundar, Sudarso langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa hingga Senin petang. Sejumlah penyidik menanyai sejumlah hal terkait kronologis sebelum dana hibah dan bansos disalurkan pada penerima.

“Antara lain terkait kronologis atas ada tidaknya usulan peserta penerima (dana bansos dan hibah,red) dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Pemprov Sumut,” ujar Amir.

Terutama terkait usulan yang diwujudkan penyalurannya di tahun 2012-2013, karena akibat perbuatan pelaku, negara diduga mengalami hingga Rp 2 miliar lebih.

Menurut Amir, penyidik merasa keterangan dari Suharso sangat dibutuhkan, setelah sebelumnya memeriksa seratusan saksi lain. Baik dari kalangan penerima, maupun birokrat terkait.

Pun begitu, Amir belum dapat menyebut kapan penyidik akan segera merampungkan proses pemeriksaan. Untuk kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan ke pengadilan.

Ia hanya menyatakan sangat berharap dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga perkara ini tidak berlarut-larut, demi kepastian hukum.

“Intinya, dalam beberapa pekan terakhir, agenda penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait mekanisme pencairan dan penyaluran dana hibah dan bansos kepada penerima. Tentu begitu berkas lengkap, akan segera dilimpahkan,” ujar Amir.(gir/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/