29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tak Kunjung Sidangkan Kasus Mujianto, Kejatisu, Kejagung & Presiden Digugat

GUGATAN: Kuasa Hukum Armen Lubis, memperlihatkan surat gugatan dengan tergugat Kejatisu, Kejagung dan Presiden ke pengadilan, Senin (4/3).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Presiden RI Joko Widodo resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini dilayangkan Armen Lubis, korban penipuan Mujianto.

“DIGUGATNYA dua lembaga penegak hukum dan presiden RI, dikarenakan tidak jelasnya proses penanganan hukum tersangka Mujianto hingga tidak kunjung disidangkan. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sejak Juli 2018,” ujar Armen Lubis melalui kuasa hukumnya, Arizal SH, MH, Minggu (4/3).

Akibatnya, korban merasa dirugikan, baik secara materil maupun in materil. Sehingga korban mengajukan gugatan untuk menuntut kerugian yang dialaminya sebesar Rp104 miliar kepada para tergugat.

“Ganti ruginya untuk materil sekitar Rp3,967 miliar lebih. Sedangkan kerugian in materil sebesar Rp100 miliar. Jadi kalau digabungkan materil dan in materil total sekitar Rp104 miliar,” kata Arizal kepada wartawan, Senin (4/3).

Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor registrasi Reg. No:161/Pdt.G/2019/PN Medan tertanggal 4 Maret 2019, Kejatisu sebagai tergugat I, Kejagung RI tergugat II dan Presiden Jokowi tergugat III.

“Sebagai negara yang taat hukum, klien kami sudah pernah melakukan permohonan ke Kejagung RI, Kejatisu, Presiden RI, tapi tidak ada juga tanggapan,” ujar Arizal.

Namun, hingga saat ini berkas perkara Mujianto masih terkatung-katung dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Arizal memandang, telah terjadi ‘akrobatik’ hukum yang dilakukan Kejatisu.

“Makanya, kami selaku kuasa hukum dari Armen Lubis, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara. Kenapa, bapak Jokowi selaku Presiden RI turut digugat? Karena kami yakin bapak Jokowi benar-benar ingin menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi. Tapi, ini ada apa di bawahnya, kenapa perkara yang sudah P21 tidak kunjung dilimpahkan,” ucap Arizal.

Dia menambahkan, landasan hukum menjadikan presiden juga ikut digugat karena lembaga kejaksaan sebagai eksekutif, bertanggung jawab terhadap presiden selaku kepala negara.

Namun dia menegaskan, saat ini, terlepas Kejatisu masih mau melimpahkan berkas Mujianto atau tidak, bukanlah hal pokok bagi korban. Tetapi yang terpenting, agar kerugian yang dialami korban dapat dikembalikan oleh negara.

“Terserah Kejatisu masih mau melimpahkan berkasnya. Tapi secara hukum, kami berhak mengajukan gugatan. Supaya hukum benar-benar jadi panglima di negara ini,” ujar Arizal. Terpisah, menanggapi gugatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku belum menerima gugatan dari kuasa hukum Armen Lubis.

“Belum, belum kita belum terima surat gugatan, mereka kan baru mendaftar gugatan ke Pengadilan jadi belum ada. Belum bisa kita nyatakan sikap, karena kita belum terima apa isi gugatannya,” tandasnya. (man/ala)

GUGATAN: Kuasa Hukum Armen Lubis, memperlihatkan surat gugatan dengan tergugat Kejatisu, Kejagung dan Presiden ke pengadilan, Senin (4/3).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Presiden RI Joko Widodo resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini dilayangkan Armen Lubis, korban penipuan Mujianto.

“DIGUGATNYA dua lembaga penegak hukum dan presiden RI, dikarenakan tidak jelasnya proses penanganan hukum tersangka Mujianto hingga tidak kunjung disidangkan. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sejak Juli 2018,” ujar Armen Lubis melalui kuasa hukumnya, Arizal SH, MH, Minggu (4/3).

Akibatnya, korban merasa dirugikan, baik secara materil maupun in materil. Sehingga korban mengajukan gugatan untuk menuntut kerugian yang dialaminya sebesar Rp104 miliar kepada para tergugat.

“Ganti ruginya untuk materil sekitar Rp3,967 miliar lebih. Sedangkan kerugian in materil sebesar Rp100 miliar. Jadi kalau digabungkan materil dan in materil total sekitar Rp104 miliar,” kata Arizal kepada wartawan, Senin (4/3).

Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor registrasi Reg. No:161/Pdt.G/2019/PN Medan tertanggal 4 Maret 2019, Kejatisu sebagai tergugat I, Kejagung RI tergugat II dan Presiden Jokowi tergugat III.

“Sebagai negara yang taat hukum, klien kami sudah pernah melakukan permohonan ke Kejagung RI, Kejatisu, Presiden RI, tapi tidak ada juga tanggapan,” ujar Arizal.

Namun, hingga saat ini berkas perkara Mujianto masih terkatung-katung dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Arizal memandang, telah terjadi ‘akrobatik’ hukum yang dilakukan Kejatisu.

“Makanya, kami selaku kuasa hukum dari Armen Lubis, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara. Kenapa, bapak Jokowi selaku Presiden RI turut digugat? Karena kami yakin bapak Jokowi benar-benar ingin menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi. Tapi, ini ada apa di bawahnya, kenapa perkara yang sudah P21 tidak kunjung dilimpahkan,” ucap Arizal.

Dia menambahkan, landasan hukum menjadikan presiden juga ikut digugat karena lembaga kejaksaan sebagai eksekutif, bertanggung jawab terhadap presiden selaku kepala negara.

Namun dia menegaskan, saat ini, terlepas Kejatisu masih mau melimpahkan berkas Mujianto atau tidak, bukanlah hal pokok bagi korban. Tetapi yang terpenting, agar kerugian yang dialami korban dapat dikembalikan oleh negara.

“Terserah Kejatisu masih mau melimpahkan berkasnya. Tapi secara hukum, kami berhak mengajukan gugatan. Supaya hukum benar-benar jadi panglima di negara ini,” ujar Arizal. Terpisah, menanggapi gugatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku belum menerima gugatan dari kuasa hukum Armen Lubis.

“Belum, belum kita belum terima surat gugatan, mereka kan baru mendaftar gugatan ke Pengadilan jadi belum ada. Belum bisa kita nyatakan sikap, karena kita belum terima apa isi gugatannya,” tandasnya. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/