MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut. Rencananya, dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (4/6).
“Memang sesuai surat panggilan yang sudah kita kirim, jadwalnya hari ini (Senin (4/6) Sukran Jamilan Tanjung diperiksa sebagai tersangka. Tapi, sampai jam dua (14.00 WIB) dia belum datang,”
terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Ketidakhadiran Sukran Jamilan Tanjung tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun, termasuk kuasa hukumnya. Penyidik tidak mengetahui kondisi dan keberadaan Sukran.
Oleh sebab itu, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Bupati Tapteng tersebut. Namun, belum diketahui untuk waktu kehadiran yang bersangkutan.
“Kita tidak tahu apakah dia (Sukran) sakit atau bagaimana, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan,” kata Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung ke pihak imigrasi.
Sukran merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta.
“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang AKBP MP Nainggolan, Kamis (24/5) lalu.
Sukran dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 ke Mapoldasu. Laporan korban diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.
Bukan hanya Sukran, korban juga melaporkan Amirsyah Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar yang diberitahukan bupati.
Kepada korban Sukran meminta Rp450 juta rupiah. Harapannya akan diberikan sejumlah proyek. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(mag-1/ala)