28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Dua Spesialis Curanmor Dibekuk

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menginterogasi dua pelaku curanmor yang sering meresahkan warga, Senin (3/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua ditangkap secara terpisah oleh petugas Polsek Hamparanperak, Senin (3/7).

Kedua tersangka masing-masing, Aci Sitepu (28) warga Jalan Medan Binjai Km 12,5, Kecamatan Sunggal dan M Sapii (19) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dari masing – masing tersangka diamankan barang bukti, sepeda motor Honda Supra X BK 4716 AEA dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis dalam paparannya mengatakan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polsek Hamparanperak.

Tersangka, Aci Sitepu ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor Supra X hasil curiannya di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal. Petugas langsung menyaru dan menangkap tersangka.

Sepeda motor itu digondol pelaku dari beranda rumah warga di kawasan Lorong Pertamina, Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang. Menggunakan kunci T, pelaku sukses membawa kabur sepeda motor korban.

Sedangkan tersangka M Sapii ditangkap dirumahnya. Sapii mencuri sepeda motor itu dari salah satu acara kibotan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

“Salah satu tersangka bernama Aci Sitepu sudah dua kali melakukan pencurian. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” kata Ikhwan didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar.

Dikatakan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 5 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 363 huruf 4e tentang pencurian.

“Keduanya akan dihukum pidana paling lama 7 tahun penjara. Kita tetap tingkatkan pengamanan untuk memberantas pencurian sepeda motor di wilayah hukum kita,” tegas kapolres.(fac/ala)

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menginterogasi dua pelaku curanmor yang sering meresahkan warga, Senin (3/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua ditangkap secara terpisah oleh petugas Polsek Hamparanperak, Senin (3/7).

Kedua tersangka masing-masing, Aci Sitepu (28) warga Jalan Medan Binjai Km 12,5, Kecamatan Sunggal dan M Sapii (19) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dari masing – masing tersangka diamankan barang bukti, sepeda motor Honda Supra X BK 4716 AEA dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis dalam paparannya mengatakan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polsek Hamparanperak.

Tersangka, Aci Sitepu ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor Supra X hasil curiannya di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal. Petugas langsung menyaru dan menangkap tersangka.

Sepeda motor itu digondol pelaku dari beranda rumah warga di kawasan Lorong Pertamina, Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang. Menggunakan kunci T, pelaku sukses membawa kabur sepeda motor korban.

Sedangkan tersangka M Sapii ditangkap dirumahnya. Sapii mencuri sepeda motor itu dari salah satu acara kibotan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

“Salah satu tersangka bernama Aci Sitepu sudah dua kali melakukan pencurian. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” kata Ikhwan didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar.

Dikatakan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 5 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 363 huruf 4e tentang pencurian.

“Keduanya akan dihukum pidana paling lama 7 tahun penjara. Kita tetap tingkatkan pengamanan untuk memberantas pencurian sepeda motor di wilayah hukum kita,” tegas kapolres.(fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/