29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

30 Butir Pil Ekstasi Gagal Edar di Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir. Barang bukti pil ekstasi tersebut disita dari dua pria di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, belum lama ini.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, kedua tersangka yang gagal mengedarkan pil ekstasi tersebut berinisial IG (45) dan RR (32). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat 2 pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan sebagai penjual. Karena itu, petugas kemudian mengamankan keduanya,” kata Junaidi, Senin (5/8/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Junaidi, petugas mendapati 1 bungkus plastik klip berisikan 30 butir pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat bersih 11,96 gram dari IG. “Dari keterangan keduanya menyebutkan, pil ekstasi tersebut dijual Rp160 butir per butirnya,” sambungnya.

Ditanya pil ekstasi tersebut didapat dari siapa, kata Junaidi, keduanya mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial SL di Medan. Mendengar keterangan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan pengejaran.

Namun sayang, SL belum ditemukan. Kini, kedua tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancam hukuman 6 tahun sampai dengan 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Selain pil ekstasi, polisi menyita 1 Honda Vario BK 4132 RBJ dan 2 HP. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir. Barang bukti pil ekstasi tersebut disita dari dua pria di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, belum lama ini.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, kedua tersangka yang gagal mengedarkan pil ekstasi tersebut berinisial IG (45) dan RR (32). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat 2 pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan sebagai penjual. Karena itu, petugas kemudian mengamankan keduanya,” kata Junaidi, Senin (5/8/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Junaidi, petugas mendapati 1 bungkus plastik klip berisikan 30 butir pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat bersih 11,96 gram dari IG. “Dari keterangan keduanya menyebutkan, pil ekstasi tersebut dijual Rp160 butir per butirnya,” sambungnya.

Ditanya pil ekstasi tersebut didapat dari siapa, kata Junaidi, keduanya mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial SL di Medan. Mendengar keterangan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan pengejaran.

Namun sayang, SL belum ditemukan. Kini, kedua tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancam hukuman 6 tahun sampai dengan 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Selain pil ekstasi, polisi menyita 1 Honda Vario BK 4132 RBJ dan 2 HP. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/