26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Hendri: Saya Dilaporkan Sudah Biasa

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena memvonis bebas terdakwa Idawati Pasaribu (51), terdakwa dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31), Hendri Agus Jaya Harahap SH salah seorang majelis hakim PN Lubukpakam mengaku, dirinya sudah biasa dilaporkan.

Menurut Hendri Agus Jaya Harahap, selama menjadi hakim dan sebelum bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, ia sudah tiga kali dilaporkan. Pertama saat dirinya bertugas di daerah Padangsidimpuan. Ketika itu dirinya dilaporkan ke Ombudsman, pada saat itu belum ada Komisi Yudisial (KY). Kedua, saat bertugas di daerah Lampung. Hendri dilaporkan ke Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Ketiga kalinya, Hendri dilaporkan ke KY saat berdinas di daerah Singkawang, Kalimantan Barat. Laporan itu terkait perkara korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dimana terdakwanya divonis bebas oleh Hendri.

“Saat dipanggil KY, saya datang dan saya jelaskan jika terdakwa itu dibebaskan karena tidak ada audit dari saksi ahli, dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jaksa sendiri yang melakukan audit keuangan atau audit bahan material yang digunakan dalam proyek,” ujar Hendri, Kamis (4/9).

Soal laporan keluarga dari korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan ke KY itu, Hendri mengaku belum mendengarnya. Begitu juga dengan kedatangan tim KY yang telah meminta keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun kepada keluarga dari korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan. “Belum ada informasi tentang kedatangan KY. Kalau soal saya dilaporkan sudah biasa itu,” ucapnya.

Dari tiga hakim yang memvonis bebas Idawati, saat ini tinggal Hendri Agus Jaya yang masih bertugas di PN Lubuk Pakam. Dua majelis hakim lainnya, Pontas Efendi SH menjabat Ketua PN di Yogyakarta dan MY Girsang SH menjabat Wakil Ketua PN Tebing Tinggi.

Terpisah, Panitera/Sekretaris PN Lubuk Pakam, Billiater Sitepu SH saat dikonfirmasi justru kaget mendengar jika KY telah melakukan penyelidikan. Dirinya mengetahui kedatangan KY melalui media cetak.

“Saya tahunya dari koran. Sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan yang diterima PN Lubuk Pakam jika KY akan datang. Kita tidak tahu proses lanjutan yang akan dilakukan KY. Bisa saja secara tertulis memanggil hakim yang bersangkutan untuk datang ke KY. Mungkin kedatangan KY itu untuk penyelidikan awal atas laporan keluarga dari korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan, apakah alamat si pelapor itu benar ada atau tidak,” pungkasnya. (man/bd)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena memvonis bebas terdakwa Idawati Pasaribu (51), terdakwa dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31), Hendri Agus Jaya Harahap SH salah seorang majelis hakim PN Lubukpakam mengaku, dirinya sudah biasa dilaporkan.

Menurut Hendri Agus Jaya Harahap, selama menjadi hakim dan sebelum bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, ia sudah tiga kali dilaporkan. Pertama saat dirinya bertugas di daerah Padangsidimpuan. Ketika itu dirinya dilaporkan ke Ombudsman, pada saat itu belum ada Komisi Yudisial (KY). Kedua, saat bertugas di daerah Lampung. Hendri dilaporkan ke Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Ketiga kalinya, Hendri dilaporkan ke KY saat berdinas di daerah Singkawang, Kalimantan Barat. Laporan itu terkait perkara korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dimana terdakwanya divonis bebas oleh Hendri.

“Saat dipanggil KY, saya datang dan saya jelaskan jika terdakwa itu dibebaskan karena tidak ada audit dari saksi ahli, dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jaksa sendiri yang melakukan audit keuangan atau audit bahan material yang digunakan dalam proyek,” ujar Hendri, Kamis (4/9).

Soal laporan keluarga dari korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan ke KY itu, Hendri mengaku belum mendengarnya. Begitu juga dengan kedatangan tim KY yang telah meminta keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun kepada keluarga dari korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan. “Belum ada informasi tentang kedatangan KY. Kalau soal saya dilaporkan sudah biasa itu,” ucapnya.

Dari tiga hakim yang memvonis bebas Idawati, saat ini tinggal Hendri Agus Jaya yang masih bertugas di PN Lubuk Pakam. Dua majelis hakim lainnya, Pontas Efendi SH menjabat Ketua PN di Yogyakarta dan MY Girsang SH menjabat Wakil Ketua PN Tebing Tinggi.

Terpisah, Panitera/Sekretaris PN Lubuk Pakam, Billiater Sitepu SH saat dikonfirmasi justru kaget mendengar jika KY telah melakukan penyelidikan. Dirinya mengetahui kedatangan KY melalui media cetak.

“Saya tahunya dari koran. Sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan yang diterima PN Lubuk Pakam jika KY akan datang. Kita tidak tahu proses lanjutan yang akan dilakukan KY. Bisa saja secara tertulis memanggil hakim yang bersangkutan untuk datang ke KY. Mungkin kedatangan KY itu untuk penyelidikan awal atas laporan keluarga dari korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan, apakah alamat si pelapor itu benar ada atau tidak,” pungkasnya. (man/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/