24 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

6 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanjung Balai Berhasil Diungkap

UNGKAP: Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira paparan kepada awak media terkait pengungkapan 6 kasus pencurian kendaraan bermotor.
UNGKAP: Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira paparan kepada awak media terkait pengungkapan 6 kasus pencurian kendaraan bermotor.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil meringkus 8 tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat memaparkan para tersangka dan barang bukti yang berhasil disita di Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/12).

“Ada 6 Laporan Polisi yang berhasil kita ungkap selama sebulan terakhir, periode November hingga Desember 2019 dengan 8 tersangka. Salah satunya merupakan pelaku utama yang terlibat dalam empat kasus,” kata Putu Yudha di hadapan awak media.

Pengungkapan pertama adalah Laporan Polisi nomor : LP/75/XI/2019/Poldasu/Res T Balai Sek Bandar tertanggal 3 November 2019.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 2 tersangka, masing-masing Fitra Andika Panjaitan alias Ompong (24), warga Jalan Vanili Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Diki (24), warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai

Yang kedua, Laporan Polisi nomor : LP/35/XI/2019 /Poldasu/Res T Balai Sek ST Raso tanggal 18 November 2019. Dari kasus ini kita amankan 2 tersangka yaitu, Mhd Syafii (23), warga Jalan Karya, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan dan Bima Sakti (19), warga Jalan Vanini Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Berikutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/314/XII/2019/Poldasu/Res T Balai tanggal 02 Desember 2019, dengan tersangka Fitra Andika Panjaitan alias Ompong, Fahrurohi (24), warga Jalan Nangka, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Boy Prasetyo Manurung (35), warga Jalan Marelan V, Gang Pertama, Kelurahan Renggas Pulau, Medan Marelan dan Binsar Napitupulu alias Kenken (42), warga Jalan Tuasan, Kelurahan Sidoreja Hilir, Medan, Kota Medan.

Selanjutnya, Laporan Polisi nomor: LP/308/XI/2019/Poldasu/Res T Balai tanggal 25 November 2019, dengan 3 tersangka, yakni, Fitra Andika Panjaitan alias Ompong, Rivana alias Eri (23), warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Tanjungbalai Utara dan Soza Tulo Laoli (23), warga Dusun 4 Batu Pati , Kelurahan Menduamas, Tapanuli Tengah.

Kemudian Laporan Polisi nomor : LP/316/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tanggal 05 Desember 2019. Tersangka utamanya masih Fitra Andika Panjaitan alias Ompong bersama Fahrurohi,” beber Putu Yudha.

Terakhir Laporan Polisi nomor : LP/311/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tanggal 28 November 2019, dengan tersangka Nasrun Tarigan (31), warga Jalan Sei Buluh Lingkungan III, Kelurahan Sei Raja, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

“Dari pengungkapan kasus ini, disita barang bukti berupa 5 unit sepedamotor, 2 di antaranya merupakan kendaraan yang digunakan tersangka saat beraksi sedangkan 3 lainnya merupakan hasil curian. Selain itu ada 4 unit Handphone, Kunci Leter L serta uang tunai Rp5.200.000 hasil penjualan barang curian. Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjungbalai,” pungkasnya. (net/btr)

UNGKAP: Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira paparan kepada awak media terkait pengungkapan 6 kasus pencurian kendaraan bermotor.
UNGKAP: Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira paparan kepada awak media terkait pengungkapan 6 kasus pencurian kendaraan bermotor.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil meringkus 8 tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat memaparkan para tersangka dan barang bukti yang berhasil disita di Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/12).

“Ada 6 Laporan Polisi yang berhasil kita ungkap selama sebulan terakhir, periode November hingga Desember 2019 dengan 8 tersangka. Salah satunya merupakan pelaku utama yang terlibat dalam empat kasus,” kata Putu Yudha di hadapan awak media.

Pengungkapan pertama adalah Laporan Polisi nomor : LP/75/XI/2019/Poldasu/Res T Balai Sek Bandar tertanggal 3 November 2019.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 2 tersangka, masing-masing Fitra Andika Panjaitan alias Ompong (24), warga Jalan Vanili Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Diki (24), warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai

Yang kedua, Laporan Polisi nomor : LP/35/XI/2019 /Poldasu/Res T Balai Sek ST Raso tanggal 18 November 2019. Dari kasus ini kita amankan 2 tersangka yaitu, Mhd Syafii (23), warga Jalan Karya, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan dan Bima Sakti (19), warga Jalan Vanini Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Berikutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/314/XII/2019/Poldasu/Res T Balai tanggal 02 Desember 2019, dengan tersangka Fitra Andika Panjaitan alias Ompong, Fahrurohi (24), warga Jalan Nangka, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Boy Prasetyo Manurung (35), warga Jalan Marelan V, Gang Pertama, Kelurahan Renggas Pulau, Medan Marelan dan Binsar Napitupulu alias Kenken (42), warga Jalan Tuasan, Kelurahan Sidoreja Hilir, Medan, Kota Medan.

Selanjutnya, Laporan Polisi nomor: LP/308/XI/2019/Poldasu/Res T Balai tanggal 25 November 2019, dengan 3 tersangka, yakni, Fitra Andika Panjaitan alias Ompong, Rivana alias Eri (23), warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Tanjungbalai Utara dan Soza Tulo Laoli (23), warga Dusun 4 Batu Pati , Kelurahan Menduamas, Tapanuli Tengah.

Kemudian Laporan Polisi nomor : LP/316/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tanggal 05 Desember 2019. Tersangka utamanya masih Fitra Andika Panjaitan alias Ompong bersama Fahrurohi,” beber Putu Yudha.

Terakhir Laporan Polisi nomor : LP/311/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tanggal 28 November 2019, dengan tersangka Nasrun Tarigan (31), warga Jalan Sei Buluh Lingkungan III, Kelurahan Sei Raja, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

“Dari pengungkapan kasus ini, disita barang bukti berupa 5 unit sepedamotor, 2 di antaranya merupakan kendaraan yang digunakan tersangka saat beraksi sedangkan 3 lainnya merupakan hasil curian. Selain itu ada 4 unit Handphone, Kunci Leter L serta uang tunai Rp5.200.000 hasil penjualan barang curian. Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjungbalai,” pungkasnya. (net/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/