MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mempersempit ruang gerak ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut 2013, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejati Sumut, Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut serta melakukan pencarian.
Kejagung juga menyampaikan informasi identitas ketiga buronan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia untuk memantau keberadaan mereka di masing-masing wilayah kerjanya.
“Informasi DPO telah disampaikan Kejagung ke seluruh Kejari se-Indonesia,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, didampingi Kasubsi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, Selasa (4/10).
Menurut Bobbi, pemberitahuan identitas tersangka yang masuk DPO itu, disampaikan melalui faximile Kejagung ke masing-masing Kejari untuk segara melaporkan, bila menemukan ketiga tersangka tersebut. “Dari Kejagung ke Kejari-kejari seluruh Indonesia. Kami akan terus mengejar dan menangkap ketiga tersangka tersebut,” katanya.
Selain itu, upaya yang dilakukan Kejati Sumut adalah dengan melakukan penyebaran selebaran DPO dalam bentuk poster atau stiker. Hal itu, dilakukan untuk mempermudah masyarakat luas mengenal wajah ketiga tersangka Bank Sumut, yang jadi buruan pihak Kejati Sumut. “Lagi proses di percetakan. Bukan dalam bentuk photocopy-an, tapi poster atau stiker,” bebernya.
Selanjutnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut segera menyebarkannya. Sebanyak 5 ribu lembar stiker dan poster akan disebar di lokasi keramaian, seperti terminal, bandara, mall, dan lokasi-lokasi strategis, yang sering didatangi masyarakat. “Kami sebar dalam waktu dekat di berbagai lokasi keramaian dan strategis,” jelas Bobbi.
“Kami imbau masyarakat yang jumpa ketiga tersangka, agar melaporkan ke Kejati Sumut,” imbuhnya.
Adapun DPO tersebut, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif. “Kami mengimbau ketiga tersangka untuk segera menyerahkan diri, dan mengikuti semua proses hukum secara kooperatif di Kejati Sumut,” kata Bobbi.
Bobbi mengungkapkan, sebelum menerbitkan surat DPO ketiga tersangka, Pidsus Kejati Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri. “Sebelumnya, pencekalan sudah diterbitkan juga,” ungkapnya.
Adapun dasar penerbitan surat DPO, setelah ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. (gus/saz)