MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salim Bin Muhammad Yusof (49), personel polisi Diraja Malaysia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlilasari juga mewajibkan terdakwa yang berpangkat Lans Koperal itu membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada terdakwa Salim Bin Mohamad Yusof,” tegas jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Isya di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).
Menurut jaksa, Polisi Diraja Malaysia itu terbukti bersalah melanggar Pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang narkotika. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah mengerti. Terdakwa pun menjawab sudah mengerti. “Kami berikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis,” kata hakim. Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum ini pun hanya menganggukkan kepalanya. “Iya majelis,” jawabnya singkat.
Untuk sidang pembelaan, hakim menunda sidang sampai pekan depan. Diketahui, terdakwa tertangkap membawa sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Senin (13/5) lalu. Pria yang diketahui berpangkat Lans Koperal ini kedapatan membawa 0,5 gram sabu. Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pria dengan paspor bernomor S 27298711 ini tak dapat mengelak saat petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti dari dalam tas sandang miliknya. Namun saat ditanyai tentang tuntutan tersebut, terdakwa tak mau berkomentar hanya diam sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara pengadilan. Hanya saja saat ditanyai kepada JPU alasan Salim ke Medan hanya untuk liburan.
“Katanya dia datang kemari mau liburan saja,” ujar Nurlilasari. (bay/deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salim Bin Muhammad Yusof (49), personel polisi Diraja Malaysia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlilasari juga mewajibkan terdakwa yang berpangkat Lans Koperal itu membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada terdakwa Salim Bin Mohamad Yusof,” tegas jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Isya di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).
Menurut jaksa, Polisi Diraja Malaysia itu terbukti bersalah melanggar Pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang narkotika. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah mengerti. Terdakwa pun menjawab sudah mengerti. “Kami berikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis,” kata hakim. Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum ini pun hanya menganggukkan kepalanya. “Iya majelis,” jawabnya singkat.
Untuk sidang pembelaan, hakim menunda sidang sampai pekan depan. Diketahui, terdakwa tertangkap membawa sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Senin (13/5) lalu. Pria yang diketahui berpangkat Lans Koperal ini kedapatan membawa 0,5 gram sabu. Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pria dengan paspor bernomor S 27298711 ini tak dapat mengelak saat petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti dari dalam tas sandang miliknya. Namun saat ditanyai tentang tuntutan tersebut, terdakwa tak mau berkomentar hanya diam sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara pengadilan. Hanya saja saat ditanyai kepada JPU alasan Salim ke Medan hanya untuk liburan.