33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polda Sumut Tangani 8 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoax

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Subdit II/Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menangani sebanyak 8 kasus ujaran kebencian dan hoax, dalam kurun waktu Juli 2017 sampai Februari 2018. Dari jumlah tersebut, hanya 2 kasus yang selesai hingga ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan 6 kasus masih dalam proses sidik.

Data dari Subdit II/Cyber Crime menyebutkan, LP/781/VII/2017/SPKT I, tanggal 2 Juli 2017, terkait kasus penyerangan teroris ke Mapolda Sumut. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Surya Hardyanto alias Surya yang menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). Dia menyebut, bahwa penyerangan ke Mapolda Sumut dilatarbelakangi oleh hutang piutang.

Surya sendiri ditangkap dikediamannya, di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2017, LP/155/XII/SU RES MD, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mangga Dua Desa Pembangunan Kabupaten Madina. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Muklis Hatters yang menyebarkan ujaran kebencian via Facebook.

Dikasus ini, Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, korban Ahmad Rizal Lubis melaporkan terkait ujaran kebencian yang mencemarkan partai politik tertentu.

“Dalam akunnya dia menulis ‘waspadalah dengan PKB pusat dan sayap-sayapnya (NU, BANSER, GP ANSOR dan PMII). #ISLAM DI INDONESIA SUDAH BANYAK DISUSUPI ORANG-ORANG RADIKAL#WASPADALAH#DEMI NKRI,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (2/7).

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2017, LP/01/I/2017/SU RES MD/SEK SIABU, TKP di lingkungan VII Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. Petugas mengamankan Arman Syahputra Sibarani, dalam kasus penistaan agama di Facebook.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Desa Lumban Huwayan, Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel,” jelasnya.

Lalu, pada tanggal 15 Februari 2018, LP/211/II/2018/SPKT-I, TKP Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area. Dalam kasus ini, petugas mengamankan Adri Batubara SH alias Coki Batubara, yang menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

“Dia menulis grup Anak Medan Kompak (ANAK), yang isinya menyebarkan kebencian terkait Pilgubsu 2018,” katanya.

Selanjutnya, tanggal 3 Maret 2018, LP/303/II/SPKT-I. Dalam kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melaporkan media online sorotdaerah.com yang menyudutkan melalui pemberitaan. Lalu, petugas mengamankan Lindung Silaban selaku pemilik media.

“Tersangka ditahan, tetapi karena Kapolda sudah memaafkan akhirnya penahanannya ditangguhkan,” kata Herzoni lagi.

Pada tanggal 26 Februari 2018, LP/275/II/SU/RES LBH, TKP kantor PDIP Labusel Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Pinang, petugas mengamankan Suparman alias Parman. Dia ditangkap lantaran menulis di akun facebooknya, yang menyebut partai PDIP Perjuangan merupakan sarang komunis dan menyudutkan ketua umum partai.

Kemudian, tanggal 17 Februari 2018, LP/225/II/SPKT-II, petugas juga mengamankan Alex Sinambela dengan pelapor Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. “Dua kasus ini menyudutkan PDIP melalui ujaran kebencian di medsos,” sambung Herzoni.

Terakhir, pada tanggal 14 Februari 2018, LP/29/II/Reskrim, TKP Jalan SM Raja, Medan. Petugas mengamankan Darwin alias Si Win alias Kok Hua, yang melakukan penistaan terhadap agama Islam.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Subdit II/Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menangani sebanyak 8 kasus ujaran kebencian dan hoax, dalam kurun waktu Juli 2017 sampai Februari 2018. Dari jumlah tersebut, hanya 2 kasus yang selesai hingga ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan 6 kasus masih dalam proses sidik.

Data dari Subdit II/Cyber Crime menyebutkan, LP/781/VII/2017/SPKT I, tanggal 2 Juli 2017, terkait kasus penyerangan teroris ke Mapolda Sumut. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Surya Hardyanto alias Surya yang menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). Dia menyebut, bahwa penyerangan ke Mapolda Sumut dilatarbelakangi oleh hutang piutang.

Surya sendiri ditangkap dikediamannya, di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2017, LP/155/XII/SU RES MD, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mangga Dua Desa Pembangunan Kabupaten Madina. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Muklis Hatters yang menyebarkan ujaran kebencian via Facebook.

Dikasus ini, Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, korban Ahmad Rizal Lubis melaporkan terkait ujaran kebencian yang mencemarkan partai politik tertentu.

“Dalam akunnya dia menulis ‘waspadalah dengan PKB pusat dan sayap-sayapnya (NU, BANSER, GP ANSOR dan PMII). #ISLAM DI INDONESIA SUDAH BANYAK DISUSUPI ORANG-ORANG RADIKAL#WASPADALAH#DEMI NKRI,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (2/7).

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2017, LP/01/I/2017/SU RES MD/SEK SIABU, TKP di lingkungan VII Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. Petugas mengamankan Arman Syahputra Sibarani, dalam kasus penistaan agama di Facebook.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Desa Lumban Huwayan, Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel,” jelasnya.

Lalu, pada tanggal 15 Februari 2018, LP/211/II/2018/SPKT-I, TKP Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area. Dalam kasus ini, petugas mengamankan Adri Batubara SH alias Coki Batubara, yang menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

“Dia menulis grup Anak Medan Kompak (ANAK), yang isinya menyebarkan kebencian terkait Pilgubsu 2018,” katanya.

Selanjutnya, tanggal 3 Maret 2018, LP/303/II/SPKT-I. Dalam kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melaporkan media online sorotdaerah.com yang menyudutkan melalui pemberitaan. Lalu, petugas mengamankan Lindung Silaban selaku pemilik media.

“Tersangka ditahan, tetapi karena Kapolda sudah memaafkan akhirnya penahanannya ditangguhkan,” kata Herzoni lagi.

Pada tanggal 26 Februari 2018, LP/275/II/SU/RES LBH, TKP kantor PDIP Labusel Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Pinang, petugas mengamankan Suparman alias Parman. Dia ditangkap lantaran menulis di akun facebooknya, yang menyebut partai PDIP Perjuangan merupakan sarang komunis dan menyudutkan ketua umum partai.

Kemudian, tanggal 17 Februari 2018, LP/225/II/SPKT-II, petugas juga mengamankan Alex Sinambela dengan pelapor Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. “Dua kasus ini menyudutkan PDIP melalui ujaran kebencian di medsos,” sambung Herzoni.

Terakhir, pada tanggal 14 Februari 2018, LP/29/II/Reskrim, TKP Jalan SM Raja, Medan. Petugas mengamankan Darwin alias Si Win alias Kok Hua, yang melakukan penistaan terhadap agama Islam.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/