25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dua Pekan, Polres Langkat Amankan 9 Ons Sabu

BAMBANG/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres AKBP Doddy Hermawan memaparkan tangkapan narkoba selama dua pekan di halaman Mapolres Langkat, Stabat, Jumat (5/4).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Selama dua pekan, Unit Satnarkoba Polres Langkat hanya berhasil menyita 9 ons sabu dan 29 kilogram ganja kering. Padahal Kabupaten Langkat merupakan jalur lintas peredaran narkoba.

Barang haram ini diamankan dari tiga tersangka pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Selama dua minggu ini, kita telah menangkap tiga pelaku dalam kasus narkoba dan menyita 889,72 gram sabu serta 29.305,74 gram ganja,” ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, saat menggelar konfrensi press hasil tangkapan tindak pidana narkoba kepada wartawan, di halaman Mapolres Langkat, Stabat, Jumat (5/4).

Dijelaskannya, tersangka yang diringkus petugas adalah Suh alias Heri Lenggang (28) warga Dusun II Ule Bukit Desa Blang Panyang Kecamatan Muara I Kabupaten Aceh Utara.

“Darinya anggota menyita barang bukti ganja sebanyak 25 bal atau sekitar 24 kilogram lebih,” jelas kapolres didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hendrawan, Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan.

Suh diamankan di depan Polsek Besitang, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (16/3) pukul 06.00 WIB.

“Kemudian tersangka RMA alias Riki (16), pelajar, warga Desa Rambong Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD,” tutur kapolres.

Dari Riki, petugas menyita barang bukti 6 bal atau sekitar 5 kilogram lebih ganja kering siap edar. Riki ditangkap di depan Pos Lantas Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Lingkungan Karya Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (29/3) pukul 03.00 WIB.

“Tersangka melanggar pasal 115 (2) Subs pasal 111 (2) UU RI Nomor 35/2009, ancaman hukuman penjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” jelas kapolres.

Selanjutnya, barang bukti disita dari MA (23) warga Desa Kandang, Kecamatan Suamalanga, Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh.

MA ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Diponegoro Lingkungan IV. Persisnya depan Mapolsek Gebang, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sabtu (30/3) pukul 04.00 WIB.

“Petugas menyita barang bukti empat bungkus narkoba dengan berat 889,72 gram sabu. Kita akan terus menggelar razia untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat,” katanya.(bam/ala)

BAMBANG/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres AKBP Doddy Hermawan memaparkan tangkapan narkoba selama dua pekan di halaman Mapolres Langkat, Stabat, Jumat (5/4).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Selama dua pekan, Unit Satnarkoba Polres Langkat hanya berhasil menyita 9 ons sabu dan 29 kilogram ganja kering. Padahal Kabupaten Langkat merupakan jalur lintas peredaran narkoba.

Barang haram ini diamankan dari tiga tersangka pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Selama dua minggu ini, kita telah menangkap tiga pelaku dalam kasus narkoba dan menyita 889,72 gram sabu serta 29.305,74 gram ganja,” ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, saat menggelar konfrensi press hasil tangkapan tindak pidana narkoba kepada wartawan, di halaman Mapolres Langkat, Stabat, Jumat (5/4).

Dijelaskannya, tersangka yang diringkus petugas adalah Suh alias Heri Lenggang (28) warga Dusun II Ule Bukit Desa Blang Panyang Kecamatan Muara I Kabupaten Aceh Utara.

“Darinya anggota menyita barang bukti ganja sebanyak 25 bal atau sekitar 24 kilogram lebih,” jelas kapolres didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hendrawan, Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan.

Suh diamankan di depan Polsek Besitang, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (16/3) pukul 06.00 WIB.

“Kemudian tersangka RMA alias Riki (16), pelajar, warga Desa Rambong Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD,” tutur kapolres.

Dari Riki, petugas menyita barang bukti 6 bal atau sekitar 5 kilogram lebih ganja kering siap edar. Riki ditangkap di depan Pos Lantas Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Lingkungan Karya Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (29/3) pukul 03.00 WIB.

“Tersangka melanggar pasal 115 (2) Subs pasal 111 (2) UU RI Nomor 35/2009, ancaman hukuman penjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” jelas kapolres.

Selanjutnya, barang bukti disita dari MA (23) warga Desa Kandang, Kecamatan Suamalanga, Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh.

MA ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Diponegoro Lingkungan IV. Persisnya depan Mapolsek Gebang, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sabtu (30/3) pukul 04.00 WIB.

“Petugas menyita barang bukti empat bungkus narkoba dengan berat 889,72 gram sabu. Kita akan terus menggelar razia untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat,” katanya.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/