28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

ART Gasak Uang dan Barang Majikan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman seorang jaksa. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu perumahan Jalan MT Haryono, Binjai Utara pada akhir Agustus 2022 lalu.

“Pelaku yang diamankan berinisial SM (50) warga Dusun IV, Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Hinai, Langkat. Pelaku diamankan di kediamannya,” kata Rian, Selasa (6/9).

Kejadian berawal ketika majikan yang berinisial LRP, merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Binjai pergi meninggalkan rumah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah, Sabtu (27/8) pagi. Saat itu, korban meninggalkan HP di atas tempat tidur dalam kamarnya.

Sementara si ART, ditinggalkan oleh korban ketika tengah membersihkan rumah. “Ketika korban kembali ke rumah, dilihat kalau ART sudah tidak ada lagi di rumah. Kemudian korban masuk ke dalam kamar, juga melihat HP sudah tidak ada lagi di atas tempat tidur,” urai Rian.

Sang ART melarikan 2 telepon genggam, masing-masing merek Samsung Galaxy A72 warna hitam dan Vivo P21. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai sesuai Laporan Polisi Nomor B/741/VIII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

“Dari pelaku, disita barang bukti 2 telepon genggam milik korban,” tukasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman seorang jaksa. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu perumahan Jalan MT Haryono, Binjai Utara pada akhir Agustus 2022 lalu.

“Pelaku yang diamankan berinisial SM (50) warga Dusun IV, Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Hinai, Langkat. Pelaku diamankan di kediamannya,” kata Rian, Selasa (6/9).

Kejadian berawal ketika majikan yang berinisial LRP, merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Binjai pergi meninggalkan rumah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah, Sabtu (27/8) pagi. Saat itu, korban meninggalkan HP di atas tempat tidur dalam kamarnya.

Sementara si ART, ditinggalkan oleh korban ketika tengah membersihkan rumah. “Ketika korban kembali ke rumah, dilihat kalau ART sudah tidak ada lagi di rumah. Kemudian korban masuk ke dalam kamar, juga melihat HP sudah tidak ada lagi di atas tempat tidur,” urai Rian.

Sang ART melarikan 2 telepon genggam, masing-masing merek Samsung Galaxy A72 warna hitam dan Vivo P21. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai sesuai Laporan Polisi Nomor B/741/VIII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

“Dari pelaku, disita barang bukti 2 telepon genggam milik korban,” tukasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/