26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Polda Sumut Tahan Pengusaha Medan Gara-gara Tipu Adik Sepupu Rp4 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan seorang pengusaha berinisial TA (52) dalam kasus penipuan terhadap adik sepupu kandungnya, Ali Sutomo sebesar Rp4 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (5/10) mengakui, bahwa Polda Sumut ada menahan seorang pengusaha dalam kasus penipuan.

“Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka sebelumnya tinggal secara berpindah-pindah, yakni di Komplek Cemara Asri Jalan Anggur Nomor 8K sebelah komplek Mediterranean Cluster yang merupakan rumah istri ketiganya, kemudian di Jalan Sempurna Nomor 128 Lingkungan IV Desa Perdamaian Stabat, Kabupaten Langkat yang ditempati istri pertama dan rumah Nomor 109 yang ditempati istri keduanya.

TA sendiri ditahan dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT “I” tanggal 9 Januari 2020.

Korban, Ali Sutomo mengatakan, dirinya menjual sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan kos-kosan di Jalan Gajah Mada, Medan sebesar Rp16 miliar, kepada abang sepupu kandungnya tersebut.

Oleh tersangka, lalu menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp16 miliar. Akan tetapi, tersangka membayarkan kepada korban sebesar Rp11.820.000.000, di mana tersangka berjanji akan membayarkan sisanya sebesar Rp 4.180.000.000 kemudian.

“Tapi, saya bolak-balik menagih sisa utangnya tidak kunjung mau dibayar dengan alasan macam-macam. Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan ke Polda Sumut dan tersangka sudah sekitar 1 Minggu mendekam di RTP Mapoldasu Sumut,” jelas Ali, Minggu (4/10). Korban menduga, uang sisa utang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan istri-istrinya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan seorang pengusaha berinisial TA (52) dalam kasus penipuan terhadap adik sepupu kandungnya, Ali Sutomo sebesar Rp4 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (5/10) mengakui, bahwa Polda Sumut ada menahan seorang pengusaha dalam kasus penipuan.

“Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka sebelumnya tinggal secara berpindah-pindah, yakni di Komplek Cemara Asri Jalan Anggur Nomor 8K sebelah komplek Mediterranean Cluster yang merupakan rumah istri ketiganya, kemudian di Jalan Sempurna Nomor 128 Lingkungan IV Desa Perdamaian Stabat, Kabupaten Langkat yang ditempati istri pertama dan rumah Nomor 109 yang ditempati istri keduanya.

TA sendiri ditahan dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT “I” tanggal 9 Januari 2020.

Korban, Ali Sutomo mengatakan, dirinya menjual sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan kos-kosan di Jalan Gajah Mada, Medan sebesar Rp16 miliar, kepada abang sepupu kandungnya tersebut.

Oleh tersangka, lalu menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp16 miliar. Akan tetapi, tersangka membayarkan kepada korban sebesar Rp11.820.000.000, di mana tersangka berjanji akan membayarkan sisanya sebesar Rp 4.180.000.000 kemudian.

“Tapi, saya bolak-balik menagih sisa utangnya tidak kunjung mau dibayar dengan alasan macam-macam. Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan ke Polda Sumut dan tersangka sudah sekitar 1 Minggu mendekam di RTP Mapoldasu Sumut,” jelas Ali, Minggu (4/10). Korban menduga, uang sisa utang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan istri-istrinya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/