26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Panjat Tembok, Napi Narkoba Kabur dari Lapas Siantar

NAPI KABUR-Ilustrasi
NAPI KABUR-Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Seorang napi kasus narkoba berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Klas II A Siantar, Jumat (5/12) sekira pukul 14.30 wib. Budi Sahputra (30) warga Desa Sigala Barat, Kec. Lawes Sigala Gala, Kab. Aceh Tenggara, lolos setelah memanjat tembok menggunakan kayu bekas.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, warga binaan Lapas Narkoba Siantar, kejadian itu baru diketahui setelah adanya laporan dari Napi lainnya.

Kaburnya Budi, dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Siantar. “Iya memang ada, saya sedang berada di lapangan untuk mencari keberadaan warga binaan itu,” katanya.

Mengenai nama warga binaan yang melarikan diri ia mengatakan bahwa namanya benar Budi. Hanya saja, yang ia ketahui bukan warga Aceh melainkan warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Simalungun. “Dari keterangan yang saya peroleh dia (Budi,red) warga Perdagangan,” ucapnya seraya mengatakan belum mengetahui kronologis kaburnya warga binaan tersebut.

Sebelumnya, diakuinya bahwa pihaknya terkendala jumlah personel penjagaan di lapas. Pihaknya juga sudah meminta penambahan pegawai. Hanya saja, sampai saat ini belum ada realisasi yang diberikan oleh Kemenkumham. Dan ia mengakui kalau untuk meminta penambahan pegawai melalui prosedur yang sulit hingga meminta persetujuan kementerian dan presiden.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wilson Pasaribu membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya bersama dengan personel dari Polsek Raya sedang melakukan pencarian terhadap warga binaan yang melarikan diri tersebut. “Sampai sekarang masih kita lakukan pencarian dibantu dengan personel Polsek Raya,” katanya.

Sebelumnya, pada Bulan September lalu, Kapolres Simalungun menerima surat berisikan pemberitahuan bahwa dua warga binaan di Lapas Klas II A Pematang Raya telah melarikan diri. Dan, dari hasil pemeriksaan dua warga binaan yang melarikan diri tersebut yakni Fadri mantan warga binaan dari Lapas Tebing Tinggi dan Riski alias Malim warga binaan dari lapas Tanjung Gusta Medan. Selain itu, kedua warga binaan tersebut keluar bukan melarikan diri dengan cara merusak pintu melainkan dikeluarkan.

Sebelumnya, Kepala Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Klas IIA Pematang Raya, Sahat Bangun, yang ditemui Metro Siantar(grup SUMUTPOS.CO) pada tanggal Selasa (14/10) lalu mengatakan bahwa ia tidak ada terlibat mengenai hal tersebut dan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Dan, ia juga mengatakan bahwa saat kejadian tersebut ia sedang berada di luar kota dan mengurus ibunya yang sedang sakit.

Kedua napi yang melarikan diri tersebut, Fajri M Yusuf alias Fajri (24) warga Dusun Tengku Sael Tempuk Baruh Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Fajri ditahan pada 11 Januari 2011 perkara narkotika dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Fajri merupakan napi pindahan dari Lapas Tebing Tinggi dan baru berada di Lapas Narkotika Raya sejak tanggal 16 Juni 2014. Kedua, Rizky Alias Nyak Lim (34) warga Peurlak Aceh Timur mulai ditahan 4 Desember 2012 dihukum 6 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan. Rizky merupakan napi pindahan dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya sejak tanggal 19 Agustus 2014. (lud/smg/bd)

NAPI KABUR-Ilustrasi
NAPI KABUR-Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Seorang napi kasus narkoba berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Klas II A Siantar, Jumat (5/12) sekira pukul 14.30 wib. Budi Sahputra (30) warga Desa Sigala Barat, Kec. Lawes Sigala Gala, Kab. Aceh Tenggara, lolos setelah memanjat tembok menggunakan kayu bekas.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, warga binaan Lapas Narkoba Siantar, kejadian itu baru diketahui setelah adanya laporan dari Napi lainnya.

Kaburnya Budi, dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Siantar. “Iya memang ada, saya sedang berada di lapangan untuk mencari keberadaan warga binaan itu,” katanya.

Mengenai nama warga binaan yang melarikan diri ia mengatakan bahwa namanya benar Budi. Hanya saja, yang ia ketahui bukan warga Aceh melainkan warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Simalungun. “Dari keterangan yang saya peroleh dia (Budi,red) warga Perdagangan,” ucapnya seraya mengatakan belum mengetahui kronologis kaburnya warga binaan tersebut.

Sebelumnya, diakuinya bahwa pihaknya terkendala jumlah personel penjagaan di lapas. Pihaknya juga sudah meminta penambahan pegawai. Hanya saja, sampai saat ini belum ada realisasi yang diberikan oleh Kemenkumham. Dan ia mengakui kalau untuk meminta penambahan pegawai melalui prosedur yang sulit hingga meminta persetujuan kementerian dan presiden.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wilson Pasaribu membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya bersama dengan personel dari Polsek Raya sedang melakukan pencarian terhadap warga binaan yang melarikan diri tersebut. “Sampai sekarang masih kita lakukan pencarian dibantu dengan personel Polsek Raya,” katanya.

Sebelumnya, pada Bulan September lalu, Kapolres Simalungun menerima surat berisikan pemberitahuan bahwa dua warga binaan di Lapas Klas II A Pematang Raya telah melarikan diri. Dan, dari hasil pemeriksaan dua warga binaan yang melarikan diri tersebut yakni Fadri mantan warga binaan dari Lapas Tebing Tinggi dan Riski alias Malim warga binaan dari lapas Tanjung Gusta Medan. Selain itu, kedua warga binaan tersebut keluar bukan melarikan diri dengan cara merusak pintu melainkan dikeluarkan.

Sebelumnya, Kepala Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Klas IIA Pematang Raya, Sahat Bangun, yang ditemui Metro Siantar(grup SUMUTPOS.CO) pada tanggal Selasa (14/10) lalu mengatakan bahwa ia tidak ada terlibat mengenai hal tersebut dan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Dan, ia juga mengatakan bahwa saat kejadian tersebut ia sedang berada di luar kota dan mengurus ibunya yang sedang sakit.

Kedua napi yang melarikan diri tersebut, Fajri M Yusuf alias Fajri (24) warga Dusun Tengku Sael Tempuk Baruh Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Fajri ditahan pada 11 Januari 2011 perkara narkotika dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Fajri merupakan napi pindahan dari Lapas Tebing Tinggi dan baru berada di Lapas Narkotika Raya sejak tanggal 16 Juni 2014. Kedua, Rizky Alias Nyak Lim (34) warga Peurlak Aceh Timur mulai ditahan 4 Desember 2012 dihukum 6 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan. Rizky merupakan napi pindahan dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya sejak tanggal 19 Agustus 2014. (lud/smg/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/