28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Enam Kali Mangkir, Bupati Tobasa Harus Ditahan

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam kali mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus Korupsi PLTA Asahan III, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak, didesak ditahan. Sebab, orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, dinilai tidak kooperatif sebagai saksi dan tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khaidir Harahap mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini berhak untuk menahan Kasmin karena berkali-kali mangkir dari panggilan sidang. Bahkan, kata Khaidir, seharusnya jika sudah tiga kali dipanggil, namun tak hadir, jaksa sudah harus melakukan penahanan atau menjemput paksa.

“Jaksa mempunyai hak untuk menahan atau menjemput paksa dia itu. Jangankan enam kali mangkir, tiga kali saja seharusnya jaksa sudah panggil paksa. Jaksa harus tegas, jangan mentang-mentang dia itu bupati dibiarkan saja tidak mematuhi aturan,” kata Khaidir, ketika dikonfirmasi, Jumat (5/12) siang.

Dijelaskan Khaidir, jika tindakan tegas tidak diberikan kepada Kasmin yang seenaknya mangkir, maka akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dalam penegakan hukum di Sumut. Menurutnya, mangkir selama 6 kali berturut-turut itu sudah berlebihan dan harus diberikan tindakan tegas teradap Kasmin.

“Apalagi kita semua tahu kalau Kasmin itu statusnya tersangka dalam kasus ini juga. Jaksa bisa bertindak lebih tegas dengan menahannya dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Khaidir.

Khaidir juga melihat, dalam hal ini jaksa terlalu lemah untuk menghadirkan Kasmin ke persidangan. Jaksa dari Kejari Balige yang menangani perkara ini, katanya, juga diduga ada mufakat tidak baik dengan Kasmin sehingga tak dijemput paksa.

Hal itu, kata Khaidir, sangat berbeda jika dengan yang dipanggil orang biasa. Dimana kejaksaan langsung memberikan tindakan tegas dengan menjemput paksa. “Kita minta jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum ini. Apalagi majelis hakim sudah mengeluarkan surat penetapan untuk dijemput paksa, tetapi tidak dilaksanakan oleh jaksa dengan alasan-alasan yang klasik,” tuturnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Aminuddin Hasibuan menyatakan, jaksa memang sudah bisa menjemput paksa Kasmin karena mangkir melebihi dari tiga kali panggilan. Perilaku tidak kooperatif itu, katanya, lebih ironis lagi karena dilakukan oleh seorang Bupati yang memiliki rakyat dalam suatu wilayah.

“Seharusnya dia (Kasmin) memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. Bukan mangkir berkali-kali dari panggilan untuk sidang. Kalau tidak kooperatif, jaksa harusnya menahan beliau. Apalagi kalau dia itu sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Aminuddin menyatakan, sesuai KUHAP, Bupati Tobasa tersebut sudah layak ditahan karena akan dikhawatirkan melarikan diri. Sebab, Kasmin juga statusnya sebagai tersangka.

“Kan bisa saja dia melarikan diri nanti atau menghilangkan barang bukti, sebab dia sebagai tersangka juga. Kenapa tidak dilakukan penahanan saja untuk memudahkan persidangan atau penyidikan, di sini harus ada kepastian hukum,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/12) lalu, Kasmin kembali mangkir yang keenam kalinya dari panggilan jaksa hadir di sidang korupsi pembangunan PLTA Asahan III.

Seharusnya Kasmin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, serta Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Marole Siagian. Namun karena politikus Partai Demokrat tersebut mangkir lagi, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga terpaksa menunda sidang tersebut.

“Sekarang apalagi alasannya kenapa belum juga dihadirkan. Apa memang jaksa tak bisa menghadirkan Kasmin Simanjuntak ini. Ini sudah menghina pengadilan namanya kalau berkali-kali tak hadir,” kata Parlindungan dalam sidang itu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak menyatakan, Kasmin sebenarnya sudah mereka panggil, namun tetap tak hadir. Kata JPU dari Kejari Balige, Kasmin tak bisa hadir dengan alasan mengikuti acara yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Nusa Dua, Bali.(gus/smg/bd)

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam kali mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus Korupsi PLTA Asahan III, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak, didesak ditahan. Sebab, orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, dinilai tidak kooperatif sebagai saksi dan tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khaidir Harahap mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini berhak untuk menahan Kasmin karena berkali-kali mangkir dari panggilan sidang. Bahkan, kata Khaidir, seharusnya jika sudah tiga kali dipanggil, namun tak hadir, jaksa sudah harus melakukan penahanan atau menjemput paksa.

“Jaksa mempunyai hak untuk menahan atau menjemput paksa dia itu. Jangankan enam kali mangkir, tiga kali saja seharusnya jaksa sudah panggil paksa. Jaksa harus tegas, jangan mentang-mentang dia itu bupati dibiarkan saja tidak mematuhi aturan,” kata Khaidir, ketika dikonfirmasi, Jumat (5/12) siang.

Dijelaskan Khaidir, jika tindakan tegas tidak diberikan kepada Kasmin yang seenaknya mangkir, maka akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dalam penegakan hukum di Sumut. Menurutnya, mangkir selama 6 kali berturut-turut itu sudah berlebihan dan harus diberikan tindakan tegas teradap Kasmin.

“Apalagi kita semua tahu kalau Kasmin itu statusnya tersangka dalam kasus ini juga. Jaksa bisa bertindak lebih tegas dengan menahannya dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Khaidir.

Khaidir juga melihat, dalam hal ini jaksa terlalu lemah untuk menghadirkan Kasmin ke persidangan. Jaksa dari Kejari Balige yang menangani perkara ini, katanya, juga diduga ada mufakat tidak baik dengan Kasmin sehingga tak dijemput paksa.

Hal itu, kata Khaidir, sangat berbeda jika dengan yang dipanggil orang biasa. Dimana kejaksaan langsung memberikan tindakan tegas dengan menjemput paksa. “Kita minta jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum ini. Apalagi majelis hakim sudah mengeluarkan surat penetapan untuk dijemput paksa, tetapi tidak dilaksanakan oleh jaksa dengan alasan-alasan yang klasik,” tuturnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Aminuddin Hasibuan menyatakan, jaksa memang sudah bisa menjemput paksa Kasmin karena mangkir melebihi dari tiga kali panggilan. Perilaku tidak kooperatif itu, katanya, lebih ironis lagi karena dilakukan oleh seorang Bupati yang memiliki rakyat dalam suatu wilayah.

“Seharusnya dia (Kasmin) memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. Bukan mangkir berkali-kali dari panggilan untuk sidang. Kalau tidak kooperatif, jaksa harusnya menahan beliau. Apalagi kalau dia itu sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Aminuddin menyatakan, sesuai KUHAP, Bupati Tobasa tersebut sudah layak ditahan karena akan dikhawatirkan melarikan diri. Sebab, Kasmin juga statusnya sebagai tersangka.

“Kan bisa saja dia melarikan diri nanti atau menghilangkan barang bukti, sebab dia sebagai tersangka juga. Kenapa tidak dilakukan penahanan saja untuk memudahkan persidangan atau penyidikan, di sini harus ada kepastian hukum,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/12) lalu, Kasmin kembali mangkir yang keenam kalinya dari panggilan jaksa hadir di sidang korupsi pembangunan PLTA Asahan III.

Seharusnya Kasmin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, serta Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Marole Siagian. Namun karena politikus Partai Demokrat tersebut mangkir lagi, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga terpaksa menunda sidang tersebut.

“Sekarang apalagi alasannya kenapa belum juga dihadirkan. Apa memang jaksa tak bisa menghadirkan Kasmin Simanjuntak ini. Ini sudah menghina pengadilan namanya kalau berkali-kali tak hadir,” kata Parlindungan dalam sidang itu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak menyatakan, Kasmin sebenarnya sudah mereka panggil, namun tetap tak hadir. Kata JPU dari Kejari Balige, Kasmin tak bisa hadir dengan alasan mengikuti acara yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Nusa Dua, Bali.(gus/smg/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/