28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Korupsi Investasi Kapal Senilai Rp1,3 Miliar, GM Pelindo Cabang Dumai Didakwa Korupsi

JALANI: Kepala Unit UGK, Rudi Marla salah satu terdakwa korupsi investasi kapal menjalani sidang dakwaan. IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – General Manager PT Pelindo cabang Dumai, Harianja (59) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/12). Dia didakwa bersama Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Rudi Marla, melakukan perbuatan korupsi pada pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III, tahun 2011.

Berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, terdakwa Harianja bersama dengan Rudi Marla, Desember 2011 bertempat di Kantor Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan tidak melaksanakan pekerjaan investasi kapal tunda bayu III Tahun 2011 (fiktif).

Dalam perjanjian, disepakati dilakukan dua pekerjaan. Berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani Hartono (alm), selaku Kepala UGK PT Pelindo I Belawan dan Zainul Bahri, selaku General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai dengan total Rp3885 juta

Waktu pelaksanaan kedua pekerjaan itu, selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 hari kalender.

“Namun, dalam kenyataannya, perbaikan KT Bayu III tersebut tidak dilaksanakan oleh UGK PT Pelindo I Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010. Tetapi dilaksanakan oleh PT Sinbat Precast Teknindo di galangan kapal milik PT Sinbat Precast Teknindo yang berada di Batam yang dimulai sejak tiba tanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada Januari 2012,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa Rudi Marla, selaku Kepala UGK PT Pelindo I bersama dengan Harianja, selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. (man/btr)

JALANI: Kepala Unit UGK, Rudi Marla salah satu terdakwa korupsi investasi kapal menjalani sidang dakwaan. IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – General Manager PT Pelindo cabang Dumai, Harianja (59) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/12). Dia didakwa bersama Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Rudi Marla, melakukan perbuatan korupsi pada pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III, tahun 2011.

Berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, terdakwa Harianja bersama dengan Rudi Marla, Desember 2011 bertempat di Kantor Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan tidak melaksanakan pekerjaan investasi kapal tunda bayu III Tahun 2011 (fiktif).

Dalam perjanjian, disepakati dilakukan dua pekerjaan. Berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani Hartono (alm), selaku Kepala UGK PT Pelindo I Belawan dan Zainul Bahri, selaku General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai dengan total Rp3885 juta

Waktu pelaksanaan kedua pekerjaan itu, selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 hari kalender.

“Namun, dalam kenyataannya, perbaikan KT Bayu III tersebut tidak dilaksanakan oleh UGK PT Pelindo I Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010. Tetapi dilaksanakan oleh PT Sinbat Precast Teknindo di galangan kapal milik PT Sinbat Precast Teknindo yang berada di Batam yang dimulai sejak tiba tanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada Januari 2012,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa Rudi Marla, selaku Kepala UGK PT Pelindo I bersama dengan Harianja, selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/